News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Diduga Dilecehkan 8 Kali

Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MKA (47), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Sabtu, 12 September 2026 - 11:53 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dugaan pelecehan seksual santriwati dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pihak keluarga selanjutnya membawa perkara tersebut ke jalur hukum dan melaporkannya kepada kepolisian.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian warga setelah isu dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut mencuat di Desa Talun, Selasa (8/9/2026) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Puluhan warga dilaporkan mendatangi rumah tersangka. Dalam situasi tersebut, MKA kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kayen.

Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan MKA sebagai tersangka.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.

Penyidik juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati serta instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada kepolisian.

Polresta Pati membuka ruang bagi masyarakat maupun korban lain yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Atas perkara tersebut, MKA dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai ketentuan pemberat yang menambah sepertiga masa hukuman. Dengan demikian, ancaman pidananya dapat mencapai 16 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polresta Pati mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga perlindungan dan pemulihan korban.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya. (arm/buz) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sanksi Inggris Atas Permukiman Israel Mencakup Golan

Sanksi Inggris Atas Permukiman Israel Mencakup Golan

Sanksi Inggris terhadap Israel akan mencakup permukiman di Yerusalem Timur yang diduduki dan Dataran Tinggi Golan, Suriah, menurut laporan media, Jumat (11/9).
Tangerang Selatan Siap Jadi Gelanggang Olah Raga Provinsi Banten

Tangerang Selatan Siap Jadi Gelanggang Olah Raga Provinsi Banten

November masih beberapa pekan lagi. Namun, bagi Tangerang Selatan, hitung mundur menuju Pekan Olahraga Provinsi VII Banten 2026 sesungguhnya telah berjalan jauh sebelumnya.
APJATI Perkuat Kemitraan Ketenagakerjaan Indonesia–Malaysia Lewat Employment Business Matching 2026

APJATI Perkuat Kemitraan Ketenagakerjaan Indonesia–Malaysia Lewat Employment Business Matching 2026

Delegasi turut diperkuat kehadiran Dewan Pengurus Daerah (DPD) APJATI dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Palembang, Sulawesi, dan Kepulauan Riau.
Masih Ingat Kasus Sianida Jessica Wongso? Nama Pembunuh Mirna Itu Muncul dalam Autobiografi Fajar Sahrudin yang Meninggal di GBK

Masih Ingat Kasus Sianida Jessica Wongso? Nama Pembunuh Mirna Itu Muncul dalam Autobiografi Fajar Sahrudin yang Meninggal di GBK

Di surat tersebut Fajar menyematkan kode “NACN” serta secara spesifik menuliskan nama Jessica Wongso. Masih ingatkah Anda dengan kasus kopi sianida tersebut?
Rekam Jejak Phra Wachirayan, Biksu Thailand yang Kini Terseret Kasus Penggelapan Uang dan Skandal Video Seksual

Rekam Jejak Phra Wachirayan, Biksu Thailand yang Kini Terseret Kasus Penggelapan Uang dan Skandal Video Seksual

Phra Wachirayan Wi bukan nama baru di kalangan umat Buddha Thailand. Simak rekam jejaknya dari awal menjadi biksu, memimpin Wat Phutthaisawan, hingga
Kehebatan Megawati Hangestri Kembali Dapat Pengakuan! Media Korea Ini Sampai Ungkit Performa Megatron di Masa Lalu

Kehebatan Megawati Hangestri Kembali Dapat Pengakuan! Media Korea Ini Sampai Ungkit Performa Megatron di Masa Lalu

Sejak dipastikan comeback ke Liga Voli Korea musim ini, nama Megawati Hangestri kembali mendapatkan sorotan di negeri ginseng.

Trending

Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Rekaman video CCTV biksu senior Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) yang terseret penggelapan uang kuil beradegan asusila dengan asisten/wanita simpanan viral.
Empat Prajurit yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditangkap

Empat Prajurit yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditangkap

Meski membenarkan keempat prajurit tersebut telah ditahan, Nyoman membantah Serda AMF meninggal akibat penganiayaan.
Ini Isi Klarifikasi Band Juicy Luicy yang Batal Tampil di Batam Karena Permasalahan Bagasi

Ini Isi Klarifikasi Band Juicy Luicy yang Batal Tampil di Batam Karena Permasalahan Bagasi

Band Juicy Luicy buka suara soal kabar beberapa hari belakangan ini yang menjadi sorotan karena batal tampil dalam sebuah fetival musik di kota Batam.
Resmi! Timnas Indonesia Dipastikan Gelar Uji Coba Kontra Tim Ranking 77 FIFA di November 2026

Resmi! Timnas Indonesia Dipastikan Gelar Uji Coba Kontra Tim Ranking 77 FIFA di November 2026

Timnas Indonesia dipastikan akan menghadapi salah satu tim dari Timur Tengah. Yordania bakal menjadi lawan skuad Garuda pada FIFA Matchday November 2026.
Jadwal MotoGP San Marino 2026, Sabtu 12 September: Duel Marc Marquez vs Marco Bezzecchi di Sprint Race Hari Ini!

Jadwal MotoGP San Marino 2026, Sabtu 12 September: Duel Marc Marquez vs Marco Bezzecchi di Sprint Race Hari Ini!

Jadwal MotoGP San Marino 2026 memasuki hari kedua, Sabtu 12 September, dengan duel Marc Marquez dan Marco Bezzecchi menjadi perhatian utama.
Kemenkum: 760 Ribu Badan Usaha Terancam Diblokir Akibat Tak Laporkan Beneficial Ownership

Kemenkum: 760 Ribu Badan Usaha Terancam Diblokir Akibat Tak Laporkan Beneficial Ownership

Kementerian Hukum (Kemenkum) menindak tegas ratusan ribu badan usaha yang membandel dan enggan melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) mereka ke dalam sistem administrasi negara.
5K Run Porseni Bakrie 2026 Resmi Digelar, Para Pelari Berpeluang Dapat Beasiswa Kuliah di Universitas Bakrie

5K Run Porseni Bakrie 2026 Resmi Digelar, Para Pelari Berpeluang Dapat Beasiswa Kuliah di Universitas Bakrie

Ajang 5K Run Porseni Bakrie 2026 resmi digelar. Beragam hadiah menarik disiapkan, termasuk peluang mendapatkan beasiswa kuliah di Universitas Bakrie.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT