Polresta Surakarta Ungkap Kasus Penjualan Bayi, Ibu Kandung Terima Rp 6 Juta
Seorang ibu berinisial MDS (20) di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta tega menjual bayinya yang belum genap berusia dua bulan.
Kamis, 24 September 2026 - 21:19 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Mahfira Putri
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (uti/buz)
Load more