News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Bupati Nonaktif Pati Sudewo dengan Hukuman 8,5 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Pati Sudewo dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.
Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23 WIB
Petugas kepolisian berjaga saat berlangusung sidang korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo di depan Pengadilan Tipikor PN Semarang, Rabu (21/10/2026).
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, tvOnenews.com - Bupati Nonaktif Pati Sudewo dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Semarang, pada Rabu (21/10/2026), sama dengan tuntutan penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus korupsi DJKA, majelis hakim menilai terdakwa Sudewa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.

Selain itu, juga terdakwa mendapat hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp3,5 miliar.

Sementara dalam perkara pemerasan pengisian perangkat desa, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.

Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu yang masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah," katanya.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah.

Dalam putusannya, hakim menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Terhadap putusan tersebut, Bupati Sudewa menyatakan pikir-pikir

Sementara itu, sekitar seribuan orang pendukung Bupati Sudewa menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang itu, personel gabungan polisi dari Polrestabes Semarang disiagakan untuk mencegah para pendukung mendekat ke gedung pengadilan. (ant/buz)

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Karya 100 Seniman dari Berbagai Daerah di Indonesia Dipamerkan di Taman Budaya Yogyakarta, Bentuk Dukungan terhadap Seni Kontemporer

Karya 100 Seniman dari Berbagai Daerah di Indonesia Dipamerkan di Taman Budaya Yogyakarta, Bentuk Dukungan terhadap Seni Kontemporer

Pameran seni rupa tahunan Nandur Srawung kembali dilaksanakan tahun ini untuk ketiga belas kalinya. Menghadirkan 100 seniman terpilih dari berbagai daerah.
Intip Cara Kerja Klinik Berjalan di Gerbong Kereta, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Sergai

Intip Cara Kerja Klinik Berjalan di Gerbong Kereta, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Sergai

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menggelar bakti sosial melalui Kereta Sehat (Rail Clinic) di Stasiun Lidah Tanah, Kabupaten
Mengenal Lu’lu Atunni’mah, Ibu 4 Anak di Ponorogo yang Meninggal Dunia di Atas Motor saat Antar Buah Hatinya Berobat

Mengenal Lu’lu Atunni’mah, Ibu 4 Anak di Ponorogo yang Meninggal Dunia di Atas Motor saat Antar Buah Hatinya Berobat

Berikut kisah Lu’lu Atunni’mah (38), warga Desa Jebeng, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang viral meninggal dunia di atas sepeda motor.
Ibunda Bharatu Valdo Tak Kuasa Menahan Duka, Minta Presiden Usut Tuntas Kematian Putranya

Ibunda Bharatu Valdo Tak Kuasa Menahan Duka, Minta Presiden Usut Tuntas Kematian Putranya

Kematian Bharatu Valdo Fernandez Lawai di Markas Polairud Baharkam Polri masih menyisakan tanda tanya. Sang ibunda, Ida Seran, meminta Presiden turun tangan.
Polri Tetapkan 11 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla, Tiga di Antaranya PMA

Polri Tetapkan 11 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla, Tiga di Antaranya PMA

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
Perluas Kerja Sama dengan Google, XPeng Siap Menghadirkan Google Play di Kokpit Berbasis AI Mobil Listrik Mereka

Perluas Kerja Sama dengan Google, XPeng Siap Menghadirkan Google Play di Kokpit Berbasis AI Mobil Listrik Mereka

Produsen mobil listrik asal China, XPeng, kini tengah memperluas kolaborasi dengan Google untuk mobil listrik mereka.

Trending

Mengenal Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, Penceramah yang Viral Berujung Diboikot MUI

Mengenal Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, Penceramah yang Viral Berujung Diboikot MUI

Berikut profil Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, penceramah yang viral akibat dinilai merendahkan santriwati dan perempuan lansia sehingga diboikot oleh MUI.
Benarkah Kim Jong-un Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Otak? Korea Utara Langsung Ungkap Fakta Sebenarnya

Benarkah Kim Jong-un Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Otak? Korea Utara Langsung Ungkap Fakta Sebenarnya

Media resmi pemerintahan Korea Utara, Korean Central News Agency/KCNA merilis aktivitas terbaru pemimpinnya, Kim Jong-un untuk menepis rumor meninggal dunia.
Tim Gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai Amankan Kapal Asing Diduga Angkut Satu Ton Sabu

Tim Gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai Amankan Kapal Asing Diduga Angkut Satu Ton Sabu

Perairan Selat Malaka kembali memanas! Tim gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba terbesar tahun ini, Rabu (21/10/2026)
Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Sempat dipanggil ke skuad Hong Kong untuk ajang FIFA, nama pemain keturunan ini tiba-tiba muncul di pemusatan latihan Timnas Indonesia U-20.
Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Sosok ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yakni Briptu Asky Rizal Toding menjadi sorotan setelah aksi arogannya yang menyenggol mahasiswa dalam demo karhutla.
Pengamat Bilang Timnas Indonesia Segera Naturalisasi 2 Pemain Jelang Piala Asia 2027, Siapa Saja?

Pengamat Bilang Timnas Indonesia Segera Naturalisasi 2 Pemain Jelang Piala Asia 2027, Siapa Saja?

Pengamat sepak bola Tanah Air, Binder Singh alias Bung Binder, mengklaim bahwa Timnas Indonesia segera mendapatkan dua pemain tambahan dari jalur naturalisasi. Mereka diharapkan tersedia untuk Piala Asia 2027.
ART Cabuli Anak Majikan di Jakarta Timur Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Alat Bukti hingga Saksi Didalami

ART Cabuli Anak Majikan di Jakarta Timur Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Alat Bukti hingga Saksi Didalami

Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menerima adanya pelayangan laporan terhadap ART yang melakukan pencabulan terhadap anak majikan berinisial DKA (5) di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Perkara tersebut ditangani oleh Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT