News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral istri Kades di Rembang diduga berzina dengan anggota DPRD berinisial W. Zayyana Ilma mengakui hubungan tersebut, sementara laporan telah masuk ke polisi
Sabtu, 7 November 2026 - 13:14 WIB
Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta
Sumber :
  • ist

tvOnenews.com - Kasus istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjadi perbincangan setelah pengakuan perempuan berinisial ZI tersebar dan viral di media sosial. 

Persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga, tetapi juga menyeret nama seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhatian publik semakin besar setelah Zayyana Ilma, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, secara terbuka mengungkapkan hubungannya dengan anggota DPRD berinisial W atau Widodo.

Dalam keterangannya, Zayyana bahkan menegaskan bahwa hubungan tersebut bukan sekadar dugaan sebagaimana yang ramai diberitakan. Ia mengaku telah menjalin hubungan dengan legislator tersebut selama kurang lebih delapan bulan.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah Sami, suami Zayyana sekaligus Kepala Desa Karanganyar, melaporkan dugaan perzinaan tersebut kepada kepolisian dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang. 

Laporan itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kronologi hubungan keduanya, bukti yang telah diserahkan, hingga konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi pihak-pihak terkait.

Kronologi Istri Kades Karanganyar Diduga Terlibat Hubungan Terlarang dengan Anggota DPRD Rembang

Persoalan yang melibatkan Zayyana Ilma dan anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial Widodo mulai menjadi perhatian setelah Sami mengambil langkah hukum. Ia melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya dan legislator tersebut.

Sami menyampaikan bahwa pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang dengan tembusan Badan Kehormatan (BK) DPRD telah dikirim pada 14 September 2026. Selanjutnya, laporan kepada Polres Rembang disampaikan pada 21 September 2026.

"Saya resmi melaporkan dugaan perzinaan Saudari ZI, Zayyana Ilma, istri saya, dengan Saudara W," kata Sami.

Penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan kepada kuasa hukumnya. Pengacara Sami, Abdul Mun'im, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah dokumen dan bukti untuk mendukung laporan.

Bukti yang diserahkan antara lain riwayat percakapan, foto, dokumentasi hotel, serta video. Menurut pihak pelapor, hubungan yang dipermasalahkan itu diduga berlangsung sejak 19 Agustus 2025 hingga 3 Maret 2026.

Abdul Mun'im menyebut dugaan perzinaan tersebut memiliki konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

"Kami sudah melampirkan alat bukti," ujarnya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan sehingga pihak yang melaporkan memperoleh kepastian hukum.

"Sehingga kepastian hukum dapat diperoleh klien kami," kata dia.

Laporan kepada Badan Kehormatan DPRD juga menjadi perhatian tersendiri karena perkara tersebut melibatkan seorang anggota legislatif. Lembaga etik DPRD memiliki fungsi untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya, terpisah dari proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Zayyana Ilma Akui Hubungan dengan Widodo, Sebut Terjadi Enam Kali

Perkembangan lain muncul setelah Zayyana Ilma menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Rembang pada Senin (2/11/2026).

Dalam keterangannya, Zayyana justru menolak penggunaan istilah dugaan untuk menggambarkan hubungan yang melibatkan dirinya dan Widodo. Ia secara terbuka mengakui adanya hubungan tersebut.

"Saya membantah itu (dugaan) karena (perselingkuhan) itu bukan lagi dugaan, itu adalah fakta."

"Faktanya perzinaan itu terjadi antara saya dengan Saudara W," ungkapnya.

Kepada penyidik, Zayyana juga memberikan penjelasan mengenai kronologi pertemuannya dengan anggota DPRD tersebut. Ia mengaku hubungan keduanya bermula ketika mereka bertemu di sebuah hotel di Semarang saat Widodo sedang menjalankan kegiatan kunjungan kerja (kunker).

Zayyana menyebut hubungan itu berlangsung selama kurang lebih delapan bulan dan terjadi sebanyak enam kali di lokasi berbeda.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali berbohong kepada suaminya untuk menutupi pertemuan tersebut. Salah satu alasannya adalah pergi berbelanja ke luar kota.

Dalam keterangannya, Zayyana turut membantah tudingan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari Widodo.

Zayyana juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap anggota DPRD tersebut yang dinilai tidak sportif dalam menghadapi persoalan yang mencuat.

"Dia memang orang terhormat, tapi tidak mau mengakui perbuatannya. Artinya, dia tidak mau bertanggung jawab, berbelit," ujarnya.

Ia turut membantah anggapan bahwa Widodo menjadi korban jebakan. Menurut pengakuannya, hubungan tersebut bukan peristiwa yang hanya terjadi satu kali.

"Itu saya sangat menyangkal, karena ini tidak terjadi satu kali. Karena hubungan ini kurang lebih delapan bulan," tegasnya.

Meski demikian, pengakuan salah satu pihak tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari keterangan dalam proses pemeriksaan. Pembuktian perkara pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ancaman Hukum Perzinaan dalam KUHP Baru dan Respons Anggota DPRD?

Kasus istri Kades Karanganyar ini juga menarik perhatian karena berkaitan dengan penerapan aturan perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam ketentuan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, perzinaan diatur dalam Pasal 411. Aturan tersebut mencakup hubungan seksual antara seseorang yang bukan suami atau istrinya.

Ancaman pidana yang diatur adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan absolut. 

Artinya, perkara tidak dapat diproses begitu saja tanpa adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum, yakni suami atau istri pelaku, atau orang tua maupun anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.

Ketentuan delik aduan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Negara tidak serta-merta memproses setiap dugaan hubungan di luar perkawinan berdasarkan laporan masyarakat umum. Ada batasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.

Di sisi lain, proses hukum pidana perlu dibedakan dari pemeriksaan etik terhadap anggota DPRD. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan dapat melakukan penanganan sesuai tata tertib dan ketentuan internal lembaga legislatif.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, Widodo meminta wartawan menghubungi kuasa hukumnya, Jalal.

Jalal menyampaikan bahwa kliennya belum menerima panggilan pemeriksaan dari kepolisian terkait laporan yang diajukan Sami.

"Dereng. Mangke nek sampun wonten panggilan kulo kabari. (Belum. Nanti kalau sudah ada panggilan saya kabari)," jawab Jalal melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, Widodo belum memberikan tanggapan langsung mengenai pengakuan Zayyana maupun tuduhan yang dilaporkan oleh Sami.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada akhirnya, viralnya kasus istri Kades Karanganyar ini tidak hanya memperlihatkan persoalan hubungan pribadi yang menjadi konsumsi publik, tetapi juga menguji proses penegakan hukum dan mekanisme pengawasan terhadap pejabat daerah. 

Pengakuan (Z), laporan suaminya, serta bukti yang diklaim telah diserahkan menjadi bagian dari perkara yang masih membutuhkan pembuktian. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun etik tetap harus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian dan proses di lembaga terkait. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija Klarifikasi Laporan APPI, Ternyata Bukan Tunggakan Gaji Pemain

Persija Klarifikasi Laporan APPI, Ternyata Bukan Tunggakan Gaji Pemain

Persija akhirnya buka suara setelah masuk laporan APPI. Manajemen menegaskan persoalan itu bukan tunggakan gaji, melainkan bonus pemain yang telah dilunasi.
Hasil Liga Voli Korea 2026/2027: Megawati Hangestri Gigit Jari! Hyundai Hillstate Bertekuk Lutut di Markas Red Sparks

Hasil Liga Voli Korea 2026/2027: Megawati Hangestri Gigit Jari! Hyundai Hillstate Bertekuk Lutut di Markas Red Sparks

Hasil Liga Voli Korea 2026/2027, laga reuni Megawati Hangestri yang kini memperkuat Hyundai Hillstate menghadapi mantan timnya, Red Sparks di Chungmu Gymnasium.
KPK Dalami Dugaan Suap di Kantor Pertanahan Bogor Terkait Layanan Pertanahan

KPK Dalami Dugaan Suap di Kantor Pertanahan Bogor Terkait Layanan Pertanahan

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Fabrizio Romano Bongkar Rencana Transfer AC Milan, Goncalo Inacio Masih Jadi Prioritas Utama

Fabrizio Romano Bongkar Rencana Transfer AC Milan, Goncalo Inacio Masih Jadi Prioritas Utama

Klub Liga Italia, AC Milan dipastikan memburu bek baru pada bursa transfer Januari 2027. Nama Goncalo Inacio masih menjadi salah satu prioritas utama Rossoneri.
Tim Millenium Aquatic Keluar Sebagai Juara Umum, Berikut Daftar Lengkap Peraih Gelar Perenang Terbaik di IOAC 2026

Tim Millenium Aquatic Keluar Sebagai Juara Umum, Berikut Daftar Lengkap Peraih Gelar Perenang Terbaik di IOAC 2026

Klub renang Millenium Aquatic Jakarta mengakhiri Indonesia Open Aquatic Championships (IOAC) 2026 yang diselenggarakan PB Akuatik Indonesia sebagai juara umum.
Timnas Indonesia Batal Main di FMD November 2026, Ranking FIFA Skuad Garuda Turun?

Timnas Indonesia Batal Main di FMD November 2026, Ranking FIFA Skuad Garuda Turun?

Timnas Indonesia absen dari FIFA Matchday November 2026. Poinnya tidak otomatis berkurang, tetapi posisi Garuda terancam disalip Kazakhstan dalam ranking FIFA.

Trending

Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral istri Kades di Rembang diduga berzina dengan anggota DPRD berinisial W. Zayyana Ilma mengakui hubungan tersebut, sementara laporan telah masuk ke polisi
Apa Itu KidZania yang Viral usai Unggahan Ria Ricis di Lokasi Karhutla Tuai Kritik?

Apa Itu KidZania yang Viral usai Unggahan Ria Ricis di Lokasi Karhutla Tuai Kritik?

Apa itu KidZania yang viral usai unggahan Ria Ricis di lokasi karhutla tuai kritik?
5 Poin Pernyataan SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Viral di Threads

5 Poin Pernyataan SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Viral di Threads

Inilah lima poin pernyataan SD Labschool Cibubur soal dugaan bullying yang viral di media sosial Threads. Pihak sekolah menyebut setiap kejadian yang melibatkan siswa perlu mendapat perhatian serius.
Deretan Profesi PPPK Paruh Waktu yang Statusnya Diubah Menjadi P3K Penuh Waktu per 1 Januari 2027

Deretan Profesi PPPK Paruh Waktu yang Statusnya Diubah Menjadi P3K Penuh Waktu per 1 Januari 2027

Kebijakan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu mulai 1 Januari 2027, dari profesi guru hingga profesi lainnya.
Fakta-Fakta Kasus Rudapaksa Mahasiswi Jember yang Diintai dari Plafon Kamar: Pelaku Buruh Tani Warga Wuluhan hingga Simpan Motor 200 Meter dari TKP

Fakta-Fakta Kasus Rudapaksa Mahasiswi Jember yang Diintai dari Plafon Kamar: Pelaku Buruh Tani Warga Wuluhan hingga Simpan Motor 200 Meter dari TKP

Inilah deretan fakta kasus rudapaksa mahasiswi Jember yang belakangan ini viral di media sosial. Dalam kasus ini, pelaku merupakan pria berinisial MFR (28). MFR merupakan warga Kecamatan Wuluhan yang berdomisili di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.
Viral Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Korbannya 16 Orang, SD Labschool Cibubur Tingkatkan Pengawasan dan Pemantauan Interaksi Antarsiswa

Viral Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Korbannya 16 Orang, SD Labschool Cibubur Tingkatkan Pengawasan dan Pemantauan Interaksi Antarsiswa

Menanggapi berbagai informasi dan opini yang berkembang di masyarakat maupun media sosial terkait kejadian antarsiswa di lingkungan SD Labschool Cibubur, pihak sekolah menyampaikan keprihatinan atas situasi yang terjadi serta memahami perhatian dan kekhawatiran yang dirasakan oleh para orang tua.
Siapkan Somasi Karena Dikaitkan dengan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Bahlil: Saya Juga Disadap

Siapkan Somasi Karena Dikaitkan dengan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Bahlil: Saya Juga Disadap

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku dirinya juga ikut disadap. Bahlil mengatakan dirinya tak menyangka ada pihak-pihak yang memanfaatkan ruang demokrasi di negara ini dengan cara yang kebablasan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT