Enam Kali ke Hotel, Istri Kades Karanganyar Ungkap 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Pamit Sama Suami ya Belanja
- Tangkapan layar threads
tvOnenews.com - Kasus istri Kades Karanganyar yang mengaku menjalin hubungan dengan anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah pengakuannya terungkap kepada awak media.Â
Perempuan bernama Zayyana Ilma (ZI) tersebut menyebut telah enam kali bertemu dengan legislator berinisial WD di hotel selama hubungan yang berlangsung sekitar delapan bulan.
Pengakuan itu disampaikan Zayyana setelah menjalani pemeriksaan di Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Rembang, Senin (2/11/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Faizol, ia menceritakan sejumlah pertemuan dengan anggota dewan tersebut.Â
Zayyana juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya kerap menggunakan alasan berbelanja atau memiliki keperluan ke luar kota ketika berpamitan kepada suaminya, Sami, yang merupakan Kepala Desa Karanganyar.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Sami kepada kepolisian dan Badan Kehormatan DPRD Rembang. Di tengah proses hukum yang berjalan, Zayyana mengakui adanya hubungan khusus dengan WD, tetapi membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara itu, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menentukan perkembangan perkara tersebut.
Istri Kades Karanganyar Akui Enam Kali Bertemu Anggota DPRD di Hotel
Pengakuan Zayyana Ilma membuka sejumlah fakta mengenai hubungan yang menyeret namanya bersama seorang anggota DPRD Rembang berinisial WD. Dalam pemeriksaan polisi, ia tidak membantah pernah melakukan perjalanan dan bertemu dengan legislator tersebut di sejumlah hotel.
Menurut keterangannya, hubungan keduanya berlangsung kurang lebih delapan bulan dan didasari keinginan masing-masing. Zayyana bahkan secara terbuka menyebut pertemuan mereka telah terjadi sebanyak enam kali.
"Melakukan perjalanan itu enam kali. Enam kali ketemunya," ungkapnya kepada wartawan di Polres Rembang.
Pertemuan tersebut disebut bermula ketika keduanya berada di sebuah hotel di Semarang. Saat itu, WD diketahui sedang menjalankan kegiatan kunjungan kerja (kunker).
Zayyana juga mengungkapkan bagaimana dirinya menutupi pertemuan tersebut dari Sami. Ia mengaku beberapa kali menggunakan alasan berbelanja atau memiliki urusan di luar kota agar dapat pergi menemui WD.
- ist
"Pamitnya sama suami ya belanja atau ada keperluan di luar kota," tambah ZI.
Dalam kesempatan yang sama, Zayyana membantah tudingan keterlibatan dalam TPPO. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari WD selama menjalin hubungan tersebut.
"Kalau TPPO, saya juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari dia. Andaikata TPPO, saya dijual dong," ujar ZI kepada wartawan di Polres Rembang.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis isu yang mengaitkan persoalannya dengan dugaan perdagangan orang. Ia menilai hubungan yang terjadi bukan transaksi yang melibatkan pembayaran atau penjualan dirinya kepada pihak lain.
Laporan Suami ke Polisi Berujung Keretakan Rumah Tangga
Kasus yang melibatkan Zayyana dan anggota DPRD Rembang tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Sami. Kepala Desa Karanganyar itu mengambil langkah hukum setelah mengetahui dugaan hubungan antara istrinya dan WD.
Laporan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang dengan tembusan Badan Kehormatan (BK) DPRD disampaikan pada 14 September 2026. Selanjutnya, Sami melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke Polres Rembang pada 21 September 2026.
"Saya resmi melaporkan dugaan perzinaan Saudari ZI, Zayyana Ilma, istri saya, dengan Saudara W," kata Sami.
Kuasa hukum Sami, Abdul Mun'im, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Dokumen tersebut meliputi riwayat percakapan, foto, dokumentasi hotel, hingga video.
Pihak pelapor menduga hubungan tersebut berlangsung sejak 19 Agustus 2025 hingga 3 Maret 2026. Abdul Mun'im juga menjelaskan bahwa dugaan perzinaan dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru.
Menurutnya, ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut berupa penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
"Kami sudah melampirkan alat bukti," ujarnya.
Ia berharap laporan tersebut segera memperoleh kejelasan melalui proses hukum.
"Sehingga kepastian hukum dapat diperoleh klien kami," kata dia.
Di luar persoalan hukum, kasus ini turut berdampak pada kehidupan rumah tangga Zayyana dan Sami. Zayyana mengaku keduanya kini sudah pisah ranjang dan tidak lagi tinggal bersama.
Saat ini, ia memilih menetap di sebuah rumah kos bersama kerabatnya.
Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah hukum, Sami disebut sempat memberikan kesempatan kepada WD untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena dinilai tidak memperoleh respons yang baik dari pihak WD.
Polisi Dalami Bukti CCTV hingga Percakapan, Pemeriksaan Anggota DPRD Menunggu Izin
Di tengah pengakuan Zayyana, kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan pihak yang telah diperiksa, tetapi juga berupaya mengumpulkan bukti lain untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Radytya Triatmaji Pramana, mengatakan sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satu pihak terlapor juga telah memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk progresnya saat ini kami dari Satreskrim Polres Rembang sedang melakukan pendalaman di penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi sudah mulai kita panggil, termasuk yang sudah hadir salah satu terlapor," ujar Radytya.
Adapun pemeriksaan terhadap WD masih membutuhkan proses perizinan melalui pimpinan institusi terkait, yakni DPRD.
"(Perizinan pemanggilan yang dimaksud ditujukan ke siapa?) Rencana dengan ketua institusi (DPRD), (Sudah diproses?) Untuk itu nanti kami cek kembali, tapi permohonan (Perizinan) sudah kita ajukan," kata Radytya.
Ia memastikan kedua belah pihak tetap akan dimintai keterangan untuk memperjelas unsur-unsur perkara.
"Jadi tetap untuk kedua belah pihak akan tetap kita periksa. Untuk korban sudah kita periksa, nanti coba akan kita dalami lagi yang berkaitan dengan unsur-unsur pasalnya," sambungnya.
Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa bukti tambahan, mulai dari rekaman kamera pengawas (CCTV), percakapan pesan, hingga dokumentasi foto yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Pengakuan dari terlapor itu kan salah satu alat bukti ya, tapi tentunya kita tidak berpegangan di situ. Kita perlu menguatkan dengan alat bukti lainnya," ujarnya.
"Mungkin itu bisa CCTV, mungkin bukti chat dan lain sebagainya atau mungkin ada bukti-bukti foto lainnya yang mengarah ke sana," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Zayyana, Faizol, menyatakan pihaknya telah menyampaikan materi pemeriksaan secara menyeluruh kepada penyidik dan akan terus mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung.
"Harapannya, kami mewakili kepentingan Bu ZI. Secara harkat martabat dan psikis, beliau perlu mendapat dukungan sesuai proses hukum untuk mendapatkan keadilan," kata Faizol.
Pengakuan enam kali pertemuan di hotel belum menjadi akhir dari perkara yang menyeret istri Kades Karanganyar dan anggota DPRD Rembang tersebut. (udn)
Load more