News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Kudus Bongkar Penimbunan 12 Ton BBM Bersubsidi, Amankan 3 Tersangka

Unit Reskrim Polsek Bae meringkus pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Bae, Kudus.
Senin, 5 September 2022 - 21:31 WIB
Barang bukti penimbunan BBM bersubsidi di Kudus, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Kudus, Jawa Tengah - Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Bae meringkus pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang disimpan di sebuah gudang di Dukuh Bae Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 12 ton BBM.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi pada pertengahan bulan lalu dari masyarakat bahwa di gudang yang disewa AW (42) warga Kecamatan Mejobo, Kudus digunakan sebagai tempat penyalahgunaan solar subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan ke lokasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Wiraga Dimas Tama dalam keterangannya kepada wartawan Senin (5/9/2022).

Terungkapnya pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang berhasil diamankan oleh polisi ada tiga tersangka. Diantaranya AW, warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae Kudus.

Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu solar subsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil Grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjangnya 10 meter" ungkap Kapolres Kudus.

Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka, dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP. (Gml/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden memalukan mewarnai lanjutan pekan ke-23 Serie A. Kapten Inter Milan, Lautaro Martinez, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada kiper Emil Audero menyusul aksi pelemparan kembang api dari tribun pendukung Nerazzurri yang mengarah langsung ke sang penjaga gawang.
Seusai Penguasaan Ilegal Ruang Yayasan, Kampus Unikama Bangkit dan Bersatu

Seusai Penguasaan Ilegal Ruang Yayasan, Kampus Unikama Bangkit dan Bersatu

Ketua Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Malang, Agus Priyono, menyatakan rasa syukurnya atas kembali normalnya aktivitas kampus Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama).
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pelaku UMKM di 60.250 Desa Terima Permodalan dan Pendampingan

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pelaku UMKM di 60.250 Desa Terima Permodalan dan Pendampingan

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di 60.250 desa atau kelurahan tercatat telah menerima pembiayaan dan pendampingan dalam upaya meningkatkan daya ekonomi.
Ramalan Peruntungan Shio Babi Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Peruntungan Shio Babi Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Shio Babi setelah Imlek 2026 membahas peluang karier, kondisi keuangan, dan kisah cinta yang menanti sepanjang tahun. Simak informasi selengkapnya!
Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Pasangan suami istri (Pasutri) dan satu orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus tindak pidana pasar modal dengan modus beli saham murah dan menjual dengan harga mahal untuk mengambil keuntungan, di PT Minna Padi Asset Manajemen.
Padahal Sudah pakai Celana Jin saat Mau Shalat, Apa Perlu Diganti dengan Sarung?

Padahal Sudah pakai Celana Jin saat Mau Shalat, Apa Perlu Diganti dengan Sarung?

Bagaimana hukum pakai celana jin saat shalat? berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad

Trending

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) prihatin siswa SD, YBS (10) tewas bunuh diri di Ngada, NTT. Ia janji pendampingan diperkuat agar tidak terulang lagi.
Viral Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Ini Penjelasan Hukum Menyakiti Hewan dalam Islam

Viral Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Ini Penjelasan Hukum Menyakiti Hewan dalam Islam

Viral seorang pria pensiunan ASN tentang kucing hingga mati di Blora, berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum menyakiti hewan dalam Islam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT