News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktik Suap Seleksi Calon Perangkat Desa di Demak, 8 Kades Jadi Tersangka

Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik suap dalam seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak. Delapan orang Kepala Desa ditetapkan menjadi tersangka
Selasa, 22 November 2022 - 19:38 WIB
Rilis kasus delapan Kades di Demak yang menjadi tersangka kasus suap seleksi perangkat desa, Selasa (22/11/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik suap dalam seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak. Dari perkara ini, delapan orang yang merupakan Kepala Desa (Kades) di Demak ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio menerangkan, delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AS dari Desa Tambirejo, AL dari Desa Tanjunganyar, HA dari Desa Banjarsari, MJ dari Desa Mlatiharjo, MR dari Desa Medini, SW dari Desa Sambung, PR dari Desa Jatisono, dan TR dari Desa Gedangalas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peran kedelapan tersangka yaitu melakukan suap antara peserta seleksi perangkat desa dan panitia di Kabupaten Demak. Dirinya menambahkan, para Kades tersebut ditetapkan menjadi tersangka setelah perkembangan penyidikan kasus yang sama dimana sudah ada empat tersangka yang saat ini menjalani persidangan.

"Kasus pemberian dan penerimaan sejumlah uang pada saat ujian seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Guntur tahun 2021. Ini tindak lanjut dari penanganan kasus yang masih dalam proses," ujar Dwi saat rilis kasus di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (22/11/2022).

"Empat tersangka sedang proses persidangan. Kami tindak lanjuti lagi delapan oknum Kepala desa yang berperan mencari peserta dan kemudian menerima dan menyerahkan uang ke pelaku yang saat ini dalam persidangan," lanjutnya.

Dwi menerangkn, kasus ini bermula ketika pada tahun 2021 lalu akan digelar seleksi calon perangkat desa dengan menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga. Saat proses seleksi, pihak kampus menemukan ada kejanggalan.

Kemudian, pihak ketiga tersebut melaporkan ke kepolisian untuk diselidiki hingga ditangkap lah dua oknum dosen AF dan A yang sedang proses persidangan. "Jadi Formasinya untuk Kadus atau kaur Rp150 juta, Sekretaris biaya Rp 250-300 juta. Awal November 2021 dari 16 calon peserta terdiri total Rp 2,7 M kemudian  diserahkan kepada tersangka yang masih sidang. Kemudian diserahkan ke AF dan A," bebernya.

Lebih lanjut, delapan Kades meski berstatus tersangka tapi tidak dilakukan penahanan. Hal itu karena mereka kooperatif dan tidak melarikan diri.

"Tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan  kooperatif dan dia menyerahkan keterangan dan semua dokumen. Tidak ada upaya menghambat," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Gunawan menyebut, peristiwa yang terekam CCTV adalah pengembalian uang dari dua calon peserta yang tidak jadi diseleksi. Pengembalian itu dilakukan oleh dua tersangka yang masih menjalani sidang saat ini.

"Ada peristiwa penyerahan Rp 800 juta (beda lokasi). Akhirnya ada pengembalian Rp 300 juta (di tempat ibadah), dari panitia seleksi UIN. Kenapa pengembalian? Karena ada salah satu proses seleksi di Kecamatan Guntur yang tidak jadi dilaksanakan.  Jadi dianggap uang kelebihan. Ada dua calon peserta yang tidak jadi seleksi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima  tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta puluh juta  dan paling banyak Rp 250 juta," tutup Dwi.(Dcz/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Warga di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, digegerkan oleh penemuan sesosok jasad pria tanpa identitas pada Selasa (4/8) sore. 
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
728.842 Warga Telah Aktivasi IKD, Pemkot Jakbar Diganjar Penghargaan

728.842 Warga Telah Aktivasi IKD, Pemkot Jakbar Diganjar Penghargaan

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
BPK RI Tekankan Tranformasi Government 5.0

BPK RI Tekankan Tranformasi Government 5.0

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menekankan pentingnya transformasi menuju Government 5.0.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).

Trending

Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Kawasan Tanah Merah, Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Depok digegerkan dengan adanya penemuan karung misterius berisi jasad pria. 
Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Warga di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, digegerkan oleh penemuan sesosok jasad pria tanpa identitas pada Selasa (4/8) sore. 
Lansia Lapor ke Kantor Polisi Cakung dengan Kondisi Mulut Dilakban-Pakai Mukena Karena Dirampok, Seorang Pria Ditangkap

Lansia Lapor ke Kantor Polisi Cakung dengan Kondisi Mulut Dilakban-Pakai Mukena Karena Dirampok, Seorang Pria Ditangkap

Pelaku perampokan lansia berinisial H (61) di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku merupakan seorang pria berinisial M.
Keren, Italia Bidik Garut Jadi Pusat Industri Mode dan Kulit

Keren, Italia Bidik Garut Jadi Pusat Industri Mode dan Kulit

Di balik sorotan lampu runway Indonesia Fashion Week (IFW) 2026, sebuah percakapan penting tentang masa depan industri mode, kulit, dan alas kaki berlangsung di Creative Stage.
Lewat Program Ini, Pemerintah Genjot Pemerataan Ekonomi Nasional

Lewat Program Ini, Pemerintah Genjot Pemerataan Ekonomi Nasional

Danantara Indonesia melalui PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM terus menggenjot penciptaan ekonomi yang merata hingga ke pelosok Tanah Air.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
728.842 Warga Telah Aktivasi IKD, Pemkot Jakbar Diganjar Penghargaan

728.842 Warga Telah Aktivasi IKD, Pemkot Jakbar Diganjar Penghargaan

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT