GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktik Suap Seleksi Calon Perangkat Desa di Demak, 8 Kades Jadi Tersangka

Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik suap dalam seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak. Delapan orang Kepala Desa ditetapkan menjadi tersangka
Selasa, 22 November 2022 - 19:38 WIB
Rilis kasus delapan Kades di Demak yang menjadi tersangka kasus suap seleksi perangkat desa, Selasa (22/11/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik suap dalam seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak. Dari perkara ini, delapan orang yang merupakan Kepala Desa (Kades) di Demak ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio menerangkan, delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AS dari Desa Tambirejo, AL dari Desa Tanjunganyar, HA dari Desa Banjarsari, MJ dari Desa Mlatiharjo, MR dari Desa Medini, SW dari Desa Sambung, PR dari Desa Jatisono, dan TR dari Desa Gedangalas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peran kedelapan tersangka yaitu melakukan suap antara peserta seleksi perangkat desa dan panitia di Kabupaten Demak. Dirinya menambahkan, para Kades tersebut ditetapkan menjadi tersangka setelah perkembangan penyidikan kasus yang sama dimana sudah ada empat tersangka yang saat ini menjalani persidangan.

"Kasus pemberian dan penerimaan sejumlah uang pada saat ujian seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Guntur tahun 2021. Ini tindak lanjut dari penanganan kasus yang masih dalam proses," ujar Dwi saat rilis kasus di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (22/11/2022).

"Empat tersangka sedang proses persidangan. Kami tindak lanjuti lagi delapan oknum Kepala desa yang berperan mencari peserta dan kemudian menerima dan menyerahkan uang ke pelaku yang saat ini dalam persidangan," lanjutnya.

Dwi menerangkn, kasus ini bermula ketika pada tahun 2021 lalu akan digelar seleksi calon perangkat desa dengan menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga. Saat proses seleksi, pihak kampus menemukan ada kejanggalan.

Kemudian, pihak ketiga tersebut melaporkan ke kepolisian untuk diselidiki hingga ditangkap lah dua oknum dosen AF dan A yang sedang proses persidangan. "Jadi Formasinya untuk Kadus atau kaur Rp150 juta, Sekretaris biaya Rp 250-300 juta. Awal November 2021 dari 16 calon peserta terdiri total Rp 2,7 M kemudian  diserahkan kepada tersangka yang masih sidang. Kemudian diserahkan ke AF dan A," bebernya.

Lebih lanjut, delapan Kades meski berstatus tersangka tapi tidak dilakukan penahanan. Hal itu karena mereka kooperatif dan tidak melarikan diri.

"Tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan  kooperatif dan dia menyerahkan keterangan dan semua dokumen. Tidak ada upaya menghambat," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Gunawan menyebut, peristiwa yang terekam CCTV adalah pengembalian uang dari dua calon peserta yang tidak jadi diseleksi. Pengembalian itu dilakukan oleh dua tersangka yang masih menjalani sidang saat ini.

"Ada peristiwa penyerahan Rp 800 juta (beda lokasi). Akhirnya ada pengembalian Rp 300 juta (di tempat ibadah), dari panitia seleksi UIN. Kenapa pengembalian? Karena ada salah satu proses seleksi di Kecamatan Guntur yang tidak jadi dilaksanakan.  Jadi dianggap uang kelebihan. Ada dua calon peserta yang tidak jadi seleksi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima  tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta puluh juta  dan paling banyak Rp 250 juta," tutup Dwi.(Dcz/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Perintahkan “Bongkar Ulang” Formasi ASN, Ribuan Puskesmas Tanpa Dokter Jadi Alarm Keras

Prabowo Perintahkan “Bongkar Ulang” Formasi ASN, Ribuan Puskesmas Tanpa Dokter Jadi Alarm Keras

Penataan ulang formasi ASN diharapkan mampu menjawab ketimpangan distribusi tenaga kerja sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Perkuat Literasi dan Karakter Kebangsaan, Pojok Baca Bela Negara di Tanjung Priok Diresmikan

Perkuat Literasi dan Karakter Kebangsaan, Pojok Baca Bela Negara di Tanjung Priok Diresmikan

Upaya memperkuat literasi sekaligus menanamkan nilai-nilai kebangsaan terus digalakkan melalui peresmian Pojok Baca Bela Negara di TK Pelita harapan sejahtera
Sindir Valentino Rossi, Marc Marquez Tak Ingin Balapan Sampai 40 Tahun di MotoGP

Sindir Valentino Rossi, Marc Marquez Tak Ingin Balapan Sampai 40 Tahun di MotoGP

Marc Marquez tegaskan dirinya tak ingin membalap sampai usia 40 tahun di ajang MotoGP
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Kapten dan Top Skor Bulgaria Dipastikan Absen di FIFA Series 2026

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Kapten dan Top Skor Bulgaria Dipastikan Absen di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia mendapatkan kabar yang cukup menguntungkan menjelang ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta. Top skor dan kapten Bulgaria absen.
APBN Dijaga Ketat, Ini Jenis Anggaran yang Dipangkas Pemerintah Demi Tahan Defisit 3 Persen

APBN Dijaga Ketat, Ini Jenis Anggaran yang Dipangkas Pemerintah Demi Tahan Defisit 3 Persen

Pemerintah memperketat sabuk anggaran untuk menjaga defisit APBN tetap berada di kisaran 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) di tengah gejolak global.
Mudik Nyaman Bersama BUMN, PNM Fasilitasi Ratusan Peserta Mudik Lebaran 2026 Tanpa Cemas Ongkos

Mudik Nyaman Bersama BUMN, PNM Fasilitasi Ratusan Peserta Mudik Lebaran 2026 Tanpa Cemas Ongkos

Permodalan Nasional Madani (PNM) turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Bersama BUMN dengan memfasilitasi ratusan peserta mudik lebaran idulfitri 2026.

Trending

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

​​​​​​​Mertua Vina Cirebon datang jauh dari Tiongkok menemui Dedi Mulyadi untuk klarifikasi kasus viral. Mereka mengungkap kekecewaan hingga fakta mengejutkan.
Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Familiar dengan pola tiga bek dan fokus menyerang dari sayap, begini prediksi formasi Timnas Indonesia dalam debut John Herdman dan asistennya Simon Grayson.
Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda menyoroti pemanggilan Jens Raven ke Timnas Indonesia oleh John Herdman untuk FIFA Series 2026. Striker Bali United itu berpeluang debut bersama Garuda.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Timnas Indonesia akan tampil pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret 2026 di Jakarta. Pada pertandingan pertama, skuad Garuda dijadwalkan
Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Gelandang muda Arsenal, Demiane Agustien, menolak tawaran membela Timnas Indonesia dan memilih fokus memperkuat Belanda U-19 jelang UEFA European U-19 Championship 2026.
Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Penunjukan Simon Grayson sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah John Herdman menarik perhatian media Inggris, berkat rekam jejak panjangnya di sepak bola Eropa dan Asia.
Ini 2 Pemain Keturunan yang Diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Striker Tajam Australia

Ini 2 Pemain Keturunan yang Diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Striker Tajam Australia

Ini 2 pemain keturunan yang diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia. Intip ada siapa saja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT