Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Petugas mengamankan pelaku peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Jateng, Senin (6/2/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap Peredaran Rokok Ilegal yang Diangkut dengan Mobil Pribadi

Bea Cukai Jateng-DI Yogyakarta mengungkap peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah. Ratusan ribu rokok tanpa cukai ini didistribusikan menggunakan mobil pribadi

Senin, 6 Februari 2023 - 22:16 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Bea Cukai Jateng-DI Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah. Ratusan ribu rokok tanpa cukai ini didistribusikan menggunakan mobil pribadi agar tidak dicurigai oleh petugas.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku berinisial SA alias Edi (50) mengalami kecelakaan di Kabupaten Grobogan pada 9 Desember 2023.

Saat diperiksa, ternyata mobil pribadi yang dikendarai pelaku membawa ribuan rokok ilegal untuk didistribusikan.  

"Pelaku adalah buronan Kantor Bea Cukai Tegal terkait kasus peredaran rokok ilegal dengan barang bukti 139 bal atau 278 ribu batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai," ujar Akhmad saat jumpa pers, Senin (6/2/2023).

"Saat itu ditemukan laka lantas kemudian saat itu ada dua tindak pidana. Terkait laka lantas yang ditindak Polres Grobogan, kemudian ada rokok tanpa pita cukai," jelas dia.

Selain di wilayah Grobogan, modus serupa juga terjadi di Kabupaten Kendal. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial HA dan DA pada 7 Desember 2022 di Tol Semarang - Batang. Kedua pelaku ditangkap saat hendak mengirim rokok ke Sumatera dengan mobil pribadi.

"Kedua perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di awal tahun 2023. Terhadap dua perkara ini telah diamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebanyak 626 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp. 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 649 juta," paparnya.

Dirinya mengakui modus peredaran rokok ilegal semakin berkembang. Dari kejadian ini, biasanya rokok diangkut dengan truk, jasa pengiriman atau travel.

"Peredaran rokok ilegal ini modusnya beda-beda. Menggunakan transportasi travel. Modus kali ini pakai mobil pribadi. Ada juga lewat pengiriman paket," katanya.

Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Bayu Putro menjelskan, mobil pribadi yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal itu telah dimodifikasi. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.

"Ini mobil pribadi. Yang di dalam sudah diubah. Jadi hampir sama dengan mobil boks. Ini juga mengganggu keselamatan," bebernya

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, , para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Dcz/Buz)

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Onani Boleh Asal 3 Syarat Ini Terpenuhi, Kata Buya Yahya, Awas Hati-hati Baca sampai Tuntas!

Onani Boleh Asal 3 Syarat Ini Terpenuhi, Kata Buya Yahya, Awas Hati-hati Baca sampai Tuntas!

Onani berasal dari bahasa Jepang yang berarti masturbasi, yakni aktivitas merangsang alat kelamin sendiri untuk mencapai kenikmatan seksual. Tidak ada cara ...
Perppu Ciptaker Resmi Sah, Airlangga Hartarto: Kami Catat Demokrat dan PKS

Perppu Ciptaker Resmi Sah, Airlangga Hartarto: Kami Catat Demokrat dan PKS

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku bakal mencatat Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Kejari Jaksel Siapkan Tujuh Orang JPU bagi Pelaku Anak AG pada Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora

Kejari Jaksel Siapkan Tujuh Orang JPU bagi Pelaku Anak AG pada Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora

Kejari Jaksel mengaku telah menyiapkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan pelaku anak AG.
KPK Bantah Beri Makanan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Berupa Ubi Busuk

KPK Bantah Beri Makanan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Berupa Ubi Busuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memberikan makanan berupa ubi busuk untuk Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe.
Kejari Jaksel Pastikan Tak Ada Peluang Diversi bagi Pelaku Anak AG Soal Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

Kejari Jaksel Pastikan Tak Ada Peluang Diversi bagi Pelaku Anak AG Soal Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan tak adanya langkah diversi terhadap pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Wow! 7 Gaya atau Posisi Bercinta di Sofa yang Bisa Dicoba, Paksu dan Bunda Tetap Bisa Sama-sama Nikmat...

Wow! 7 Gaya atau Posisi Bercinta di Sofa yang Bisa Dicoba, Paksu dan Bunda Tetap Bisa Sama-sama Nikmat...

Wow! 7 Gaya atau Posisi Bercinta di Sofa yang Bisa Dicoba, Paksu dan Bunda Tetap Bisa Sama-sama Nikmat... Coba posisi dan gaya bercinta diatas sofa yang mantap
Trending
Wow! 7 Gaya atau Posisi Bercinta di Sofa yang Bisa Dicoba, Paksu dan Bunda Tetap Bisa Sama-sama Nikmat...

Wow! 7 Gaya atau Posisi Bercinta di Sofa yang Bisa Dicoba, Paksu dan Bunda Tetap Bisa Sama-sama Nikmat...

Wow! 7 Gaya atau Posisi Bercinta di Sofa yang Bisa Dicoba, Paksu dan Bunda Tetap Bisa Sama-sama Nikmat... Coba posisi dan gaya bercinta diatas sofa yang mantap
5 Pemain Sepak Bola Ini Tak Sangka Ternyata Beragama Islam, Nomor 5 Tambah Nama Muslim Setelah Memeluk Agama Islam

5 Pemain Sepak Bola Ini Tak Sangka Ternyata Beragama Islam, Nomor 5 Tambah Nama Muslim Setelah Memeluk Agama Islam

Namun Islam sebagai agama pembawa kedamaian tak membuat pemain bintang sepak bola menutup kepercayaannya dari publik, seperti Mesut Ozil dan Mohamed Salah.
KPK Bantah Beri Makanan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Berupa Ubi Busuk

KPK Bantah Beri Makanan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Berupa Ubi Busuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memberikan makanan berupa ubi busuk untuk Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe.
Jelang Ramadhan Polresta Cilacap Gelar Razia Penyakit Masyarakat, Sita Ribuan Botol Minuman Keras

Jelang Ramadhan Polresta Cilacap Gelar Razia Penyakit Masyarakat, Sita Ribuan Botol Minuman Keras

Kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil menyita sedikitnya ribuan botol minuman keras dan ratusan liter ciu saat razia penyakit masyarakat Selasa malam.
Kejari Jaksel Siapkan Tujuh Orang JPU bagi Pelaku Anak AG pada Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora

Kejari Jaksel Siapkan Tujuh Orang JPU bagi Pelaku Anak AG pada Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora

Kejari Jaksel mengaku telah menyiapkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan pelaku anak AG.
Perppu Ciptaker Resmi Sah, Airlangga Hartarto: Kami Catat Demokrat dan PKS

Perppu Ciptaker Resmi Sah, Airlangga Hartarto: Kami Catat Demokrat dan PKS

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku bakal mencatat Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Aksi Demo Tolak IPO Amman Mineral, Amanat KSB Minta OJK dan BEI Tolak Izin IPO

Aksi Demo Tolak IPO Amman Mineral, Amanat KSB Minta OJK dan BEI Tolak Izin IPO

Ratusan massa anti mafia tambang kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) menggelar aksi demo, menggeruduk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (21/3).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Hari Ini
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya