News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gasak Puluhan Kwintal Buah Naga, Pria di Banyuwangi Diamankan Usai Jual Barang Curian

Menganggur, membuat DI (33), asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran gelap mata. Pria ini nekat menggasak buah naga milik kebun tetangganya.
Senin, 27 Februari 2023 - 17:04 WIB
Pelaku pencurian buah naga diamankan di Polsek Pesanggaran Banyuwangi bersama barang bukti.
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Banyuwangi, tvOnenews.com - Menganggur, membuat DI (33), asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran gelap mata. Pria ini nekat menggasak buah naga milik kebun tetangganya. Jumlahnya tak sedikit, puluhan kwintal.

Pelaku diamankan setelah terpergok menjual buah naga hasil curian. Pelaku sedikitnya menjarah tiga kebun milik warga setempat. Masing-masing milik Masruri, Kusdiono dan Jumaer. Ketiganya warga Desa Pesanggaran dan Sumbermulyo. Pelaku beraksi sendirian. Ketika sepi, dia memanen paksa buah naga. Buah hasil curian dimasukkan karung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para korban curiga ketika hendak memanen buah naga. Buahnya banyak yang hilang,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi, Senin (27/2) siang.

Aksi pelaku terbongkar ketika menjual buah naga di salah satu pengepul. Pengepul curiga melihat pelaku menjual buah naga dalam jumlah banyak. Padahal, pelaku tak memiliki kebun naga. Merasa curiga, pengepul menghubungi ketiga korban. Tak berselang lama, ketiganya tiba di lokasi. Lalu, menginterogasi pelaku. Namun, pelaku bersikukuh tak mencuri buah naga. Dia mengklaim hanya disuruh tetangganya menjual buah naga.

Tak berhenti disitu, ketiga korban akhirnya mendatangi rumah pelaku. Ketiga korban kembali menginterogasi pelaku. Karena ditemukan sedikit bukti, pelaku tak berkutik. Dia pun mengakui perbuatannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggaran.

Hasil penyidikan polisi, pelaku menggasak buah naga tak sedikit. Di lahan milik Kusdiono, buah naga yang dicuri mencapai sekitar Rp5 juta. Belum, milik dua korban lainnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, motor yang digunakan beraksi, karung dan sabit.

“Pelaku sudah diamankan ke Polsek. Dijerat dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," tutupnya. (hoa/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Singapura kalah 0-2 dari Timnas Indonesia, Gavin Lee tak mau persoalkan kartu merah dan penalti. Ia menegaskan mentalitas tim harus terjaga hingga Piala Asia.
Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT