News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Mojokerto Jemput Paksa Kades Lolawang, Mojokerto, Ini Kasusnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto akhirnya menjemput paksa Sugiharto, Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto
Kamis, 13 April 2023 - 19:50 WIB
Kejari Mojokerto jemput paksa Kades Lolawang
Sumber :
  • tim tvone - ika nurulla

Mojokerto, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto akhirnya menjemput paksa Sugiharto, Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Upaya penjemputan paksa dilakukan setelah berulang kali mangkir dari panggilan.

Kades yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tersebut, langsung digelandang ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, untuk dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio mengatakan, tim penyidik menjemput paksa seorang Kades di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto berinisial S untuk dilakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022.

"Sesuai dengan aturan, kita sudah melakukan panggilan sebanyak 3 kali dan memberikan kesempatan kepada beliau hadir sebagai saksi untuk memberi keterangan, tapi tidak diberikan dengan baik. Datang dua kali kesini tapi tidak mau memberi keterangan," kata Lilik kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.

Lilik menegaskan, upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik tak ada perlawanan dari tersangka. Meski begitu pihaknya melibatkan petugas kepolisian Polres Mojokerto untuk pengamanan.

"Kami tim dari Kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB, langsung meluncur ke balai desa. Disana kami sudah ada tim yang standby. Kami langsung melakukan penjemputan terhadap S dan dibawa ke Kejaksaan," tegasnya.

Selain itu, tim dari Pidana Kusus Kejari Kabupaten Mojokerto juga melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Pemerintah Desa Lolawang. 

"Sementara ada tim lain yang melakukan penggeledahan di balai desa, rumah tersangka dan rumah kerabatnya," jelas Lilik.

Pantauan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, pada pukul 13.00 WIB, Sugiharto terlihat sedang menjalani proses pemeriksaan di ruang Pidsus. Sejumlah awak media juga terlihat mengambil gambar proses pemeriksaan di depan ruangan Pidsus dan menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan.

"Berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor : KEP-15/M.5.23/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023, S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022," beber Lilik.

Lilik memaparkan, tersangka telah terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau daerah, dengan cara tidak membuat laporan pertanggung jawaban terhadap beberapa kegiatan belanja desa.

Selain itu juga pelaksanaan belanja desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kegiatan belanja desa fiktif, beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintahan.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor : 700/879/416060/2023 tanggal 6 April 2023, dengan kesimpulan salah satunya adalah perbuatan S tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp1.020.787.900," jelas Lilik.

Sekitar pukul 16.15 WIB, Sugiharto keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi warna pink dengan didampingi petugas dari Kejari Kabupaten Mojokerto, untuk menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman belakang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka akan menjalani penahanan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim mulai hari ini sampai 20 hari kedepan.

"Untuk mempermudah penahanan dan mempermudah nanti pada saat waktu persidangan karena sidang di tipikor Surabaya," cetus Lilik. (ikn/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT