News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferry Irawan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan JPU 1,6 Bulan Penjara

Ferry Irawan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan penjara satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Kamis, 4 Mei 2023 - 13:46 WIB
Ferry Irawan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan JPU 1,6 Bulan Penjara
Sumber :
  • tvOne - muhammad imron

Kediri, tvOnenews.com - Ferry Irawan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan penjara satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri. 

Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tututan JPU terkesan berlebihan dan terlalu berat, karena pasal yang tepat digunakan seharusnya adalah pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau jaksa tuntutanya 1,6 bulan itu menurut kami berlebihan. Seharusnya yang lebih tepat yang digunakan itu pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," jelas Epi Fani Rahmad Gunadi, Kamis (4/5). 

Lebih lanjut kuasa hukum Ferry Irawan membeberkan jika dalam sidang sejumlah saksi salah satunya dokter yang di hadirkan di hadapan majelis hakim menyatakan, jika luka yang dialami korban Venna Melinda adalah luka ringan. 

"Dari kami sih yang pertama itu terlalu berlebihan lah, terungkap fakta di persidangan dokter-dokter yang menyatakan juga tidak berat," jelasnya. 

Dengan tuntutan tersebut Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan oleh JPU kepada klienya pada sidang selanjutnya. 

"Kita akan melakukan pembelaan pledoi, dihari Selasa minggu depan," pungkasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim Pengadila Negeri Kediri mengagendakan akan kembali digelar pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman pidana 1,6 tahun penjara, karena Ferry sebelumnya pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa korban menderita fisik dan psikis terhadap istrinya Venna Melinda. (min/gol) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Abah Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Lecehkan Belasan Satriwati di Lombok Diperiksa Polisi

Abah Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Lecehkan Belasan Satriwati di Lombok Diperiksa Polisi

Sebelumnya, AIS alias Abah merupakan eks pimpinan Ponpes Abdul Barokat Wannafahat, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwatinya.
Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 

Trending

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Wali Murid Bacok Guru SD di Sleman, Berawal dari Anak Ambil Jajanan di Kantin Tak Bayar

Wali Murid Bacok Guru SD di Sleman, Berawal dari Anak Ambil Jajanan di Kantin Tak Bayar

Persoalan ini bermula ketika anak dari pelaku yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus diduga mengambil jajanan di kantin sekolah tanpa membayar..
Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

empat orang sempat terjebak di dalam bangunan dan satu di antaranya mengalami luka ringan setelah tertimpa material bangunan akibat billboard roboh di Bandung.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT