GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siksa Dua Anak Kandung, Ibu dan Pacarnya di Malang Diamankan Polisi

Dua orang anak yang merupakan kakak adik, alami penyiksaan selama 6 bulan, dan mirisnya pelaku penyiksaan ini dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri bersama kekasihnya di rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (31/5).
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 1 Juni 2023 - 09:24 WIB
Siksa Dua Anak Kandung, Ibu dan Pacarnya di Malang Diamankan Polisi
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Dua orang anak yang merupakan kakak adik, alami penyiksaan selama 6 bulan, dan mirisnya pelaku penyiksaan ini dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri bersama kekasihnya di rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (31/5).

Informasi didapat tvOnenews.com, kedua pelaku yang tega menyiksa kedua anaknya masing-masing berinisial ASA (14) dan AER (4), karena dua anak itu tidak memenuhi target atau setoran saat berjualan makroni sesuai permintaan ibu kandungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk kedua pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Malang. Keduanya masing-masing bernama Rani Wahyuni (33) dan Roni Bagus Kurniawan (37), yang mengontrak rumah di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang," Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro saat sesi rilis di Polres Malang, Rabu (31/5) siang.

Dijelaskan Wisnu, kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap dua anak berawal dari laporan ayah kandung kedua korban bernama nama Asrul Firmansyah (41), setelah mendapatkan laporan dari Ahmad (kakeknya) saat kedua korban sedang berjualan keliling. Melihat hal itu, Ahmad kemudian membawanya ke ayah kandung korban.

“Setelah bertemu ayah kandung, korban ASA menceritakan semua tindakan yang sudah dia terima sejak perceraian kedua orang tuanya sampai dengan saat itu. Dari kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Polres Malang dan kita segera melakukan sidik maupun lidik,” bebernya.

Berdasarkan keterangan dari Asrul (ayah kandung kedua korban) dari cerita ASA jika kedua tersangka melakukan kekerasan setiap hari sebagai bentuk hukuman selama 6 bulan.

“Apabila korban telat pulang bekerja atau jika barang yang dijual tidak habis, mereka mendapat hukuman dengan cara di sudut dengan rokok di bagian tubuh korban seperti telapak tangan, kaki dan kepala,” terang Whisnu.

Motif dan kronologi diceritakan Wisnu dihadapan awak media, bermula saat kedua orang tua korban bercerai. Setelah perceraian tersebut, kedua anak itu tinggal bersama ibu kandungnya, yakni tersangka Rani Wahyuni.

"Kedua orang tua para korban sudah bercerai dari bulan September 2022. Dari keputusan cerai tersebut, pada saat itu dua anak yang menjadi korban ini tinggal bersama ibunya yaitu tersangka Rani Wahyuni," imbuhnya.

Setelah kedua orang tuanya bercerai, para korban tinggal bersama ibunya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Watugede, Kecamatan Singosari.

"Dalam perjalanannya, yang bersangkutan yakni tersangka Rani Wahyuni memiliki pacar bernama Roni Bagus Kurniawan yang juga telah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Saat tinggal bersama ibunya, tepatnya pada bulan Oktober 2022 lalu hingga kasus KDRT tersebut terungkap yakni pada Mei 2023. Korban disuruh oleh para tersangka untuk bekerja.

"Korban disuruh oleh kedua tersangka untuk berjualan makaroni, berjualan makaroni dengan cara berkeliling," jelasnya.

Saat dipaksa untuk bekerja itulah, korban sering mendapatkan tindakan kekerasan fisik. Mirisnya hal itu dilakukan oleh ibu kandungnya dan juga pacarnya.

"Apabila korban telat pulang bekerja, atau jika barang yang di jual tidak habis terjual, maupun uang hasil penjualannya tidak sesuai dengan target yang sudah ditetapkan oleh dua tersangka ini. Maka kedua anak tersebut (korban) akan mendapatkan tindakan berupa hukuman," imbuhnya.

Wisnu menjelaskan, hukuman yang diberikan oleh kedua tersangka kepada para korban berupa kekerasan fisik yang meliputi disulut rokok, hingga dipukul. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, hukumannya adalah dengan cara di sulut rokok. Selain itu tersangka Roni Bagus Kurniawan juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban memukulnya dengan menggunakan kabel listrik dan penggaris besi," terangnya.

Saat ini, penggaris besi dengan panjang 30 sentimeter serta putung rokok yang digunakan untuk menganiaya korban, sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Sementara itu, dijelaskan Wisnu, berdasarkan hasil visum, korban berinisial ASA mengalami luka bekas sunyutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, hingga leher. Selain itu dibagian punggungnya juga terdapat luka pukulan.

Kondisi serupa juga dialami adiknya yang berinisial AER. Korban yang masih berusia empat tahun itu mengalami luka bekas sunyutan rokok dan korek api di bagian mulut, telapak tangan kanan dan kiri, serta leher bagian belakang.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku jika mereka adalah perokok. Sedangkan hasil visum yang dialami para korban, dibenarkan tersangka adalah hasil dari perbuatan mereka.

"Motifnya karena korban saat berjualan makaroni sering pulang larut malam. Kemudian bila hasil uang penjualan makaroni tersebut tidak sesuai, korban mengalami tindakan maupun hukuman yang diberikan oleh tersangka sesuai dengan hasil visum tersebut," imbuhnya.

Sekitar satu tahun kemudian, yakni pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB korban bertemu dengan kakeknya yang berinisial AD saat berjualan makaroni. Mengetahui hal itu, kakek korban kemudian membawanya kepada ayah kandungnya.

Dari situlah, korban kemudian menceritakan semua tindakan yang dialaminya sejak kedua orang tuanya bercerai yakni kekerasan fisik yang dialaminya sejak tahun 2022 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004. Yakni tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76c Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 yakni tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara paling lama 10 tahun. (eco/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Shio yang Rasakan Getaran Cinta pada 21 Agustus 2026, Kelinci Sampai Tersipu

3 Shio yang Rasakan Getaran Cinta pada 21 Agustus 2026, Kelinci Sampai Tersipu

Ada 3 shio yang rasakan getaran cinta pada 21 Agustus 2026. Simak ramalan cinta 12 shio, termasuk Shio Kelinci yang diprediksi tersipu karena perhatian.
Ramai di Threads, Calon Kadet Unhan Pilih Mengundurka Diri Gegara Aturan Tak Tertulis soal Pakai Hijab

Ramai di Threads, Calon Kadet Unhan Pilih Mengundurka Diri Gegara Aturan Tak Tertulis soal Pakai Hijab

Ramai di Threads, calon kadet Unhan memilih mengundurkan diri meski lolos seleksi karena mengaku ada aturan tak tertulis soal penggunaan hijab.
Presiden PKS: UMKM Adalah Kegiatan Sosial yang Mensejahterakan Masyarakat

Presiden PKS: UMKM Adalah Kegiatan Sosial yang Mensejahterakan Masyarakat

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf (AMY) memberikan penguatan kepada para pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) peserta UMKM Summit 2026 di DPTP PKS
Bakal Jadi Tandem Marc Marquez di MotoGP Musim Depan, Pedro Acosta: Saya Tidak Merasa Tertekan

Bakal Jadi Tandem Marc Marquez di MotoGP Musim Depan, Pedro Acosta: Saya Tidak Merasa Tertekan

Pedro Acosta memastikan dirinya tidak merasa terbebani menjelang kepindahannya ke tim pabrikan Ducati untuk MotoGP 2027.
Gempa M 3,6 Guncang Bantul DIY, BMKG Ungkap Kerusakan

Gempa M 3,6 Guncang Bantul DIY, BMKG Ungkap Kerusakan

Lokasi tersebut berada sekitar 11 kilometer di sebelah tenggara Bantul, DIY. Gempa tercatat memiliki kedalaman 10 kilometer.
Wamen BKPM: Indonesia Lemah di R&D, Perlu Investasi Asing Percepat Transfer Teknologi

Wamen BKPM: Indonesia Lemah di R&D, Perlu Investasi Asing Percepat Transfer Teknologi

Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga mampu menguasai teknologi dan memperkuat rantai nilai industri mineral nasional. Sigit

Trending

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link live streaming Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri akan reuni dengan idola sekaligus mantan rivalnya yakni Kim Yeon-koung.
Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Video viral kasir Indomar*t yang disebut berdurasi 7 menit ramai dicari di TikTok dan X. Ini fakta isi video dan alasan warganet diminta waspada hoaks serta link phishing.
KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK dikabarkan menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah orang dan uang diamankan, tiga orang disebut telah dibawa ke Jakarta.
Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Isu video syur “kasir Indomaret” berdurasi 7 menit ramai di TikTok dan X. Penelusuran menunjukkan klaim tersebut belum terbukti. Waspadai link phishing.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri berpelang debut sekaligus kembali reuni dengan Kim Yeon-koung di duel eksibisi ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT