Tulungagung, tvOnenews.com - Empat oknum anggota perguruan silat di Tulungagung ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena terlibat melakukan penganiayaan. Ironisnya, tiga pelaku penganiayaan diantaranya masih berusia di bawah umur.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan, keempat tersangka ini melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Ngantru.
Peristiwa pengroyokan tersebut bermula dari kejadian penghadangan konvoi yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat pada Minggu (21/5) di wilayah Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Tersangka bersama rombongannya saat itu baru pulang usai melihat acara dangdut di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Saat melewati Kecamatan Wonodadi, terjadi penghadangan dari sebuah perguruan silat.
"Lokasi kejadian penghadangan ini terjadi di Wilayah Blitar yang berbatasan dengan Tulungagung," ujarnya.
Tersangka yang tidak terima kemudian merencanakan aksi balas dendam setelah mendapatkan informasi jika korban merupakan warga Kecamatan Wonodadi Blitar, dan terlibat dalam aksi penghadangan ini.
Para tersangka lalu menjemput paksa korban dan dibawa ke Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, korban akhrinya dikeroyok hingga babak belur.
"Ke empat pelaku tersebut menjemput korban, dibawa dan kemudian dianiaya," tuturnya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka-luka. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Polisi dengan mudah menangkap pelaku di rumahnya masing-masing karena sebenarnya antara pelaku dan korban saling kenal.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Untuk tersangka yang berusia di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun kasusnya tetap berjalan. (asn/far)
Load more