News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biduan Dangdut Bunuh dan Buang Bayi di Pacitan, Praktisi Hukum : Jerat Pidananya Berat

Hikmah Satwika Kuncoro Putri, seorang biduan dangdut berusia 23 Tahun itu ditangkap polisi lantaran tega menghilangkan nyawa terhadap bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo.
Minggu, 11 Juni 2023 - 14:07 WIB
biduan dangdut yang buang jasad bayi di Tegalombo, Pacitan
Sumber :
  • Istimewa

Pacitan, tvOnenews.com - Sanksi hukum pada pelaku seorang ibu yang membunuh hingga membuang jasad bayinya akan mendapat sanksi berat.

Mengenai akan Actus Reus atau tindakan yang mengakibatkan mati nya seorang bayi, ancaman hukumannya tidak hanya di jerat dengan Pasal tentang Perlindungan anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Danur Suprapto, SH., MH  Praktisi Hukum Kabupaten Pacitan yang Juga Ketua Forkap (Forum Komunikasi Advokat Pacitan) mengatakan sebagaimana tercantum dalam UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan ke 2 UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

Sangkaan bagi tersangka harus juga ditambahkan  pasal Lain yang memberatkan, yakni KUHP diatur dalam Pasal 341 dengan pidana kurungan paling lama (7) tujuh tahun, sedangkan di Pasal 342 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Pasal pasal tersebut diatas yang mendasari adalah actus Reus nya, yakni sebuah perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku nya itu sendiri," jelasnya

Dalam hal ini penyidik kepolisian harus jeli. Sedangkan Jaksa juga harus benar benar teliti dalam menerima berkas sebelum naik menjadi P21. 

Sebagaimana telah di atur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk, Termasuk sangkaan pasal dari penyidik harus tepat dan komplit.

Danur menambahkan belum lagi bicara Mens rea, dimana sikap batin pelaku saat melakukan perbuatannya. Banyak sekali pilihan Pasal guna menjerat Pelaku, Tidak hanya UU perlindungan anak, Namun dapat di juncto kan dengan jerat pasal lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KUHP Pasal 342, seorang ibu yang melaksanakan niat karena takut akan ketahuan bahwa ia melahirkan anak, dan pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana. Pidana penjara paling lama 9 tahun. Kalau mengenai perkara semacam ini Yurisprudensinya sudah banyak," imbuhnya.

Seperti di berita, Hikmah Satwika Kuncoro Putri, seorang biduan dangdut berusia 23 Tahun itu ditangkap polisi lantaran tega menghilangkan nyawa terhadap bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo. (asw/gol)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tren Olahraga Korean Dance, Gabunhkan Gerakan Tari Energik drngan Iringan Musik K-Pop

Tren Olahraga Korean Dance, Gabunhkan Gerakan Tari Energik drngan Iringan Musik K-Pop

Belakangan ini viral olahraga padel, poundfit hingga terbaru korean dance.
Top 3 Sport 13 Januari 2026: Patrick Kluivert Pengangguran, Van Basty Sousa Disanksi Berat, Michael Carrick Jadi Pelatih MU

Top 3 Sport 13 Januari 2026: Patrick Kluivert Pengangguran, Van Basty Sousa Disanksi Berat, Michael Carrick Jadi Pelatih MU

Top 3 Sport 13 Januari 2026 soal nasib Patrick Kluivert, kontroversi Van Basty Sousa di laga Persib vs Persija, serta peluang Michael Carrick jadi pelatih interim Manchester United.
Tapteng Dilanda Bencana, Bupati  Minta Mendagri Batalkan Pemangkasan TKD 2026

Tapteng Dilanda Bencana, Bupati  Minta Mendagri Batalkan Pemangkasan TKD 2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespon permintaan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu yang berkirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 agar tidak dipangkas.
Tinju Dunia: Bruce Carrington Resmi Hadapi Carlos Castro Untuk Perebutan Gelar Juara Kelas Bulu WBC

Tinju Dunia: Bruce Carrington Resmi Hadapi Carlos Castro Untuk Perebutan Gelar Juara Kelas Bulu WBC

Bruce Carrington resmi akan berhadapan dengan Carlos Castro untuk memperebutkan gelar juara tinju dunia kelas bulu WBC yang kosong.
Ramalan Keuangan Shio Besok, 14 Januari 2026: Angka Hoki Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio Besok, 14 Januari 2026: Angka Hoki Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio besok 14 Januari 2026 menginformasikan kondisi finansial dan angka hoki shio Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi.
Menkes Tegaskan Kematian Pasien Super Flu di RSHS Bandung Dipicu Komorbid, Bukan Murni Virus

Menkes Tegaskan Kematian Pasien Super Flu di RSHS Bandung Dipicu Komorbid, Bukan Murni Virus

Menkes Budi Gunadi menegaskan kematian pasien super flu di RSHS Bandung dipicu komorbid berat, bukan murni virus, dan bukan klaster baru.

Trending

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus dugaan penipuan kripto menyeret nama Timothy Ronald. Korban rugi Rp3 miliar usai beli koin Manta Network. Ini penjelasan MANTA.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Bongkar Rahasia Pilkada Murah, PDIP Usulkan E-Voting dan Hapus 'Mahar Politik'

Bongkar Rahasia Pilkada Murah, PDIP Usulkan E-Voting dan Hapus 'Mahar Politik'

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan sikap politiknya untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Gaston Avila, bek Argentina milik Ajax dengan nilai Rp43 miliar, ramai dikaitkan dengan Persib Bandung. Siap gantikan Federico Barba? Ini profil dan faktanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT