News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biduan Dangdut Bunuh dan Buang Bayi di Pacitan, Praktisi Hukum : Jerat Pidananya Berat

Hikmah Satwika Kuncoro Putri, seorang biduan dangdut berusia 23 Tahun itu ditangkap polisi lantaran tega menghilangkan nyawa terhadap bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo.
Minggu, 11 Juni 2023 - 14:07 WIB
biduan dangdut yang buang jasad bayi di Tegalombo, Pacitan
Sumber :
  • Istimewa

Pacitan, tvOnenews.com - Sanksi hukum pada pelaku seorang ibu yang membunuh hingga membuang jasad bayinya akan mendapat sanksi berat.

Mengenai akan Actus Reus atau tindakan yang mengakibatkan mati nya seorang bayi, ancaman hukumannya tidak hanya di jerat dengan Pasal tentang Perlindungan anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Danur Suprapto, SH., MH  Praktisi Hukum Kabupaten Pacitan yang Juga Ketua Forkap (Forum Komunikasi Advokat Pacitan) mengatakan sebagaimana tercantum dalam UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan ke 2 UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

Sangkaan bagi tersangka harus juga ditambahkan  pasal Lain yang memberatkan, yakni KUHP diatur dalam Pasal 341 dengan pidana kurungan paling lama (7) tujuh tahun, sedangkan di Pasal 342 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Pasal pasal tersebut diatas yang mendasari adalah actus Reus nya, yakni sebuah perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku nya itu sendiri," jelasnya

Dalam hal ini penyidik kepolisian harus jeli. Sedangkan Jaksa juga harus benar benar teliti dalam menerima berkas sebelum naik menjadi P21. 

Sebagaimana telah di atur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk, Termasuk sangkaan pasal dari penyidik harus tepat dan komplit.

Danur menambahkan belum lagi bicara Mens rea, dimana sikap batin pelaku saat melakukan perbuatannya. Banyak sekali pilihan Pasal guna menjerat Pelaku, Tidak hanya UU perlindungan anak, Namun dapat di juncto kan dengan jerat pasal lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KUHP Pasal 342, seorang ibu yang melaksanakan niat karena takut akan ketahuan bahwa ia melahirkan anak, dan pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana. Pidana penjara paling lama 9 tahun. Kalau mengenai perkara semacam ini Yurisprudensinya sudah banyak," imbuhnya.

Seperti di berita, Hikmah Satwika Kuncoro Putri, seorang biduan dangdut berusia 23 Tahun itu ditangkap polisi lantaran tega menghilangkan nyawa terhadap bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo. (asw/gol)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Pascabencana Tetap Optimal, Telkomsel Siagakan 36 GraPARI di Aceh dan Sumut

Layanan Pascabencana Tetap Optimal, Telkomsel Siagakan 36 GraPARI di Aceh dan Sumut

Seluruh GraPARI di Sumatera dan Aceh tetap beroperasi untuk melayani pelanggan, termasuk memenuhi kebutuhan layanan pascabencana di sejumlah daerah terdampak.
Aurelie Moeremans Buka Luka Lama, Psikolog Jelaskan Proses Panjang Pemulihan Trauma Kekerasan Seksual

Aurelie Moeremans Buka Luka Lama, Psikolog Jelaskan Proses Panjang Pemulihan Trauma Kekerasan Seksual

Aurelie Moeremans buka luka lama lewat Broken Strings. Psikolog jelaskan trauma kekerasan seksual sulit hilang tapi bisa dipulihkan dengan dukungan.
Ancaman Banjir dan Tanah Longsor, BPBD DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga Awal Maret 2026

Ancaman Banjir dan Tanah Longsor, BPBD DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga Awal Maret 2026

BPBD DI Yogyakarta resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hingga awal Maret 2026.
TPK Ternate Catat Pertumbuhan Positif Arus Peti Kemas Sepanjang 2025

TPK Ternate Catat Pertumbuhan Positif Arus Peti Kemas Sepanjang 2025

Terminal Peti Kemas (TPK) Ternate mencatatkan kinerja positif pada arus peti kemas sepanjang tahun 2025.
Empat Kali Kebanjiran dalam Sepekan, Warga Pati Wetan Mengaku Jengah

Empat Kali Kebanjiran dalam Sepekan, Warga Pati Wetan Mengaku Jengah

Warga Dukuh Geta’an, Kelurahan Pati Wetan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mulai kehilangan kesabaran akibat banjir yang terus berulang. 
KPK Perpanjang Masa Penahanan, Gubenur Riau Nonaktif Sampaikan Surat Berisikan Sumpahnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan, Gubenur Riau Nonaktif Sampaikan Surat Berisikan Sumpahnya

KPK menyampaikan perpanjangan masa penahanan bagi pelaku kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yakin Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Trending

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Persib Bandung meraih kabar kurang menyenangkan dari Federico Barba usai menumbangkan Persija Jakarta. Bek asal Italia itu kini dikabarkan menjadi incaran tiga klub Serie B.
Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, menyampaikan pernyataan mengejutkan setelah menang telak dengan skor 5-0 atas Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi korbannya.
Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

Sebanyak Empat Pemain Kejutan Ini Diprediksi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Ada Andalan Persib hingga Persija
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT