News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat Jual Dua Gadis di Bawah Umur Jadi Budak Prostitusi Online, Pemuda di Jombang Dibekuk

Unit PPA Satreskrim Polres Jombang Jatim bekuk pemuda berumur 21 tahun warga Jombang karena diduga jual dua gadis dibawah umur menjadi budak prostitusi online.
Selasa, 13 Juni 2023 - 20:21 WIB
Tersangka Prostitusi
Sumber :
  • Umar Sanusi

Jombang, tvOnenews.com - Unit PPA Satreskrim Polres Jombang Jawa Timur membekuk pemuda berumur 21 tahun warga Jombang karena diduga jual dua gadis dibawah umur menjadi budak prostitusi online yang berhasil ditipunya.

Pelaku adalah MFHS alias Mondi warga Kecamatan Peterongan, Jombang yang nekat jual dua gadis dibawah umur yang ia rekrut dengan rayuan mendapat pekerjaan secara layak, namun malah menjadikannya Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu kamar kos di bekas lokalisasi Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, penangkapan tersangka  berawal dari laporan warga sekitar TKP yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis dibawah umur untuk melayani lelaki hidung belang melalui pemesanan online, pada 11 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya penyekapan anak dibawah umur dari masyarajat dan pihak kami melidik dengan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media online contohnya FB dan transaksi menggunakan cash melalui WhatsApp," papar Aldo di Mapolres Jombang Selasa (13/6/2023) sore.

tvonenews

Modus yang dilakukan pelaku, tambah Aldo, dengan memposting para korban yakni TA (14) dan LL (16) warga Kediri, melalui media sosial dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi kencan 1 jam.

"Setelah deal harga maka pelaku dan calon konsumen melakukan percakapan lewat WA dan dapat melakukan prostitusi di salah satu kamar kos di Tunggorono," imbuhnya.

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, mereka juga tidak diberikan gaji selama dijadikan sebagai PSK selama 1.5 bulan dan mencoba upaya untuk melarikan diri.

"Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali," jelas Aldo.

Aldo mengungkapkan dari penangkapan pelaku penjualan gadis dibawah umur, pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti seperti uang hasil transaksi Rp 350 juta, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas tindakannya,  pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, melakuman tindak pidana ekploitasi secara ekonomi atau seksual anak dibawah umur terkait perlindungan anak dan prostitusi online.

"Pelaku dijerat dalam Pasal 88 UURI No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun dendapaling bnyak Rp 200 juta, kita lapis prostistusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 1 miliar," jelas kasatreskrim. (usi).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Erick Thohir Ungkap Alasan Datangi Latihan Timnas Indonesia, Sengaja Lakukan Ini pada Justin Hubner dan Mees Hilgers

Erick Thohir Ungkap Alasan Datangi Latihan Timnas Indonesia, Sengaja Lakukan Ini pada Justin Hubner dan Mees Hilgers

Kehadiran Erick Thohir ini bertepatan dengan satu hari jelang pertandingan Timnas Indonesia melawan Mozambik di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 
Hanya Dapat Rp5 Ribu, Aksi Pencurian Kotak Infak di Masjid Shaalihiin Yogyakarta Ditempuh Restorative Justice

Hanya Dapat Rp5 Ribu, Aksi Pencurian Kotak Infak di Masjid Shaalihiin Yogyakarta Ditempuh Restorative Justice

Aksi pencurian uang di dalam kotak infak Masjid Shaalihiin, Mergangsan, Kota Yogyakarta berakhir dengan penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice. 
Demi Gaya Hidup dan Open BO, Mahasiswa di Semarang Gelapkan 40 Sepeda Motor

Demi Gaya Hidup dan Open BO, Mahasiswa di Semarang Gelapkan 40 Sepeda Motor

Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang, Ibra Maulana Ibrohim (23), warga Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Polsek Ngaliyan setelah diduga melakukan penggelapan puluhan sepeda motor milik sejumlah korban.
Pengamat BUMN: Kinerja MIND ID 2025 Lampaui Ekspektasi, Bukan Sekadar Windfall Harga Komoditas

Pengamat BUMN: Kinerja MIND ID 2025 Lampaui Ekspektasi, Bukan Sekadar Windfall Harga Komoditas

Perusahaan-perusahaan di bawah naungan Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) berhasil menavigasi tantangan volatilitas harga komoditas dan gejolak
Polisi Akui Kantongi Satu Pihak Terduga Pelaku Pembunuh Bocah 11 Tahun di Jenar Sragen

Polisi Akui Kantongi Satu Pihak Terduga Pelaku Pembunuh Bocah 11 Tahun di Jenar Sragen

Misteri kematian tragis seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mulai menemukan titik terang. Polisi mengaku mengantongi satu pihak terduga pelaku.
‎John Herdman Sebut Laga Kontra Mozambik di FIFA Matchday Jadi Langkah Persiapan Timnas Indonesia Menuju Piala Asia 2027

‎John Herdman Sebut Laga Kontra Mozambik di FIFA Matchday Jadi Langkah Persiapan Timnas Indonesia Menuju Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dijadwalkan akan menghadapi Mozambik dalam lanjutan FIFA Matchday Juni 2026.

Trending

Alumni Universitas Islam Madinah Diduga Tipu Jemaah hingga Miliaran Rupiah Kedok Program Daurah Bahasa Arab

Alumni Universitas Islam Madinah Diduga Tipu Jemaah hingga Miliaran Rupiah Kedok Program Daurah Bahasa Arab

Founder sekaligus Pimpinan Mecca Al Arabiya Course (MAAC) Muhammad Zulfikar Danopa yang diketahui merupakan alumni Universitas Islam Madinah diduga melarikan ..
Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Katapang (Gemka) mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap warga Dusun Katapang yang terjadi di wilayah Dusun Olas, Kecamatan Huamual, Maluku.
Pihak MAAC Buka Suara Usai Dituding Tipu Jemaah Miliaran Rupiah: Ogah Masalah Jadi Konsumsi Publik

Pihak MAAC Buka Suara Usai Dituding Tipu Jemaah Miliaran Rupiah: Ogah Masalah Jadi Konsumsi Publik

Entitas kursus bahasa Arab Mecca Al Arabiya Course (MAAC) di bawah naungan PT Meka Karya Indonesia menjadi sorotan setelah puluhan korbannya mulai buka suara...
Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia, Prediksi Nasib Garuda, Bung Binder Bela John Herdman

Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia, Prediksi Nasib Garuda, Bung Binder Bela John Herdman

Berita bola hari ini, Timnas Indonesia U-19 sukses melaju ke semifinal, media Vietnam memprediksi nasib Garuda usai hajar Oman, Bung Binder bela John Herdman.
Timnas Indonesia U-19 Jadi 'Biang Kerok', Vietnam Terancam Tersingkir dari Piala AFF U-19 2026

Timnas Indonesia U-19 Jadi 'Biang Kerok', Vietnam Terancam Tersingkir dari Piala AFF U-19 2026

Timnas Indonesia U-19 sukses memastikan tiket ke babak semifinal Piala AFF U-19 2026 setelah meraih kemenangan penting atas Vietnam. Hasil tersebut sekaligus membuat nasib The Golden Star Warriors di ujung tanduk.
Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Publik dihebohkan dengan video viral di media sosial terkait dua pria diduga penyuka sesama jenis atau LGBT sedang berfoto bersama.
Shin Tae-yong akan Bentuk 'Mini Timnas Indonesia', Marselino Ferdinan hingga Ragnar Oratmangoen Disebut Siap Diboyong Persija ‎

Shin Tae-yong akan Bentuk 'Mini Timnas Indonesia', Marselino Ferdinan hingga Ragnar Oratmangoen Disebut Siap Diboyong Persija ‎

‎Shin Tae-yong secara resmi ditunjuk menjadi sosok juru taktik anyar Macan Kemayoran. Acara perkenalannya berlangsung di Jakarta Internasional Stadium (JIS) pada Senin (8/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT