News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Punya Rekomendasi KKPR, Bendungan Karangnongko di Bojonegoro, Terancam Gagal Ground Breaking Tahun Ini

Terkuaknya ke publik pembangunan Bendungan Karangnongko di Bojonegoro tidak memiliki dokumen Peraturan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  (KKPR)
Rabu, 14 Juni 2023 - 15:10 WIB
Bendungan Karangnongko Terancam Gagal Ground Breaking tahun ini
Sumber :
  • tim tvone - dewi

Bojonegoro, tvOnenews.com - Terkuaknya ke publik pembangunan Bendungan Karangnongko di Bojonegoro tidak memiliki dokumen Peraturan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), bisa membuat proses pembebasan lahan batal dilaksanakan. Bahkan pembangunan Bendungan Karangnongko bisa terancam gagal, karena proses perencanaannya tidak memiliki dokumen PKKPR.
 
Hal ini disampaikan oleh Agus Rismanto Susanto selaku Kuasa Hukum warga Desa Ngelo, salah satu desa terdampak Bendungan Karangnongko, saat dikonfirmasi tvOnenews.com, bahwa rekomendasi KKPR adalah salah satu syarat pokok dalam dokumen perencanaan pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Dipersyaratkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk pembangunan kepentingan umum.
 
Ditegaskan dalam Peraturan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 24 ayat (2) huruf b dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Penataan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, yang pada pokoknya menyatakan PKKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Peraturan Menteri Agraria ini sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 6 ayat 1 huruf (b), Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah, paling sedikit memuat 1 huruf (b), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
 
"Kita minta pemkab dan BPN taat hukum, ikuti prosedur, jika dokumen perencanaan belum jadi ya tolong ditunggu sampai jadi. Karena proses rekomendasi KKPR, butuh sosialisasi, persetujuan dari masyarakat juga analisa wilayah," ujar Gus Ris.
 
"Jadi jangan memberi contoh buruk kepada masyarakat berbuat ilegal atas nama kekuasaan. Jika Pemkab dan BPN tetap melakukan tahapan di lokasi, maka itu kita sebut perbuatan ilegal," tegas Gus Ris.
 
Dan ditegaskan pula oleh Gus Ris bahwa rekomendasi KKPR adalah dokumen perencanaan, jadi kalo ada kegiatan mendahului perencanaan namanya kebat kliwat istilah jawanya, dan rekomendasi KKPR ini dikeluarkan oleh Kementerian Agraria, karena PSN. Tahapan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar kegiatan tidak bertentangan dengan aturan dan menimbulkan masalah dibelakang hari.
 
"Terbukti sekarang, karena proses pengadaan tanah di Bendungan Karangnongko tidak sesuai aturan, maka saat ini bermasalah dan tidak menyerap aspirasi yg berkembang warga terdampak," pungkasnya. (dra/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Kreator konten atau sosok mantan "Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan surat terbuka usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

John Herdman menegaskan tidak ada sekat pemain lokal dan diaspora. Menurutnya, semua pemain yang mengenakan seragam Garuda adalah bagian dari Timnas Indonesia.
Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi mengatakan pihaknya dapat membuka kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari jika Amerika Serikat mau menerima rencana yang disampaikan Iran lewat Qatar.
Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Timnas Indonesia mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan atas Singapura. Garuda menang 2-0 dalam laga Grup A di SUGBK, Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi Jakarta. Kabar duka ini langsung viral di medsos.
Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Polrestabes Makassar mengungkap kronologi aksi pria inisial AF (19) nekat mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami berisi Rp75 juta untuk narkoba dan judol.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT