LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bendungan Karangnongko Terancam Gagal Ground Breaking tahun ini
Sumber :
  • tim tvone - dewi

Tak Punya Rekomendasi KKPR, Bendungan Karangnongko di Bojonegoro, Terancam Gagal Ground Breaking Tahun Ini

Terkuaknya ke publik pembangunan Bendungan Karangnongko di Bojonegoro tidak memiliki dokumen Peraturan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  (KKPR)

Rabu, 14 Juni 2023 - 15:10 WIB

Bojonegoro, tvOnenews.com - Terkuaknya ke publik pembangunan Bendungan Karangnongko di Bojonegoro tidak memiliki dokumen Peraturan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), bisa membuat proses pembebasan lahan batal dilaksanakan. Bahkan pembangunan Bendungan Karangnongko bisa terancam gagal, karena proses perencanaannya tidak memiliki dokumen PKKPR.
 
Hal ini disampaikan oleh Agus Rismanto Susanto selaku Kuasa Hukum warga Desa Ngelo, salah satu desa terdampak Bendungan Karangnongko, saat dikonfirmasi tvOnenews.com, bahwa rekomendasi KKPR adalah salah satu syarat pokok dalam dokumen perencanaan pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Dipersyaratkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk pembangunan kepentingan umum.
 
Ditegaskan dalam Peraturan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 24 ayat (2) huruf b dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Penataan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, yang pada pokoknya menyatakan PKKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Peraturan Menteri Agraria ini sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 6 ayat 1 huruf (b), Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah, paling sedikit memuat 1 huruf (b), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
 
"Kita minta pemkab dan BPN taat hukum, ikuti prosedur, jika dokumen perencanaan belum jadi ya tolong ditunggu sampai jadi. Karena proses rekomendasi KKPR, butuh sosialisasi, persetujuan dari masyarakat juga analisa wilayah," ujar Gus Ris.
 
"Jadi jangan memberi contoh buruk kepada masyarakat berbuat ilegal atas nama kekuasaan. Jika Pemkab dan BPN tetap melakukan tahapan di lokasi, maka itu kita sebut perbuatan ilegal," tegas Gus Ris.
 
Dan ditegaskan pula oleh Gus Ris bahwa rekomendasi KKPR adalah dokumen perencanaan, jadi kalo ada kegiatan mendahului perencanaan namanya kebat kliwat istilah jawanya, dan rekomendasi KKPR ini dikeluarkan oleh Kementerian Agraria, karena PSN. Tahapan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar kegiatan tidak bertentangan dengan aturan dan menimbulkan masalah dibelakang hari.
 
"Terbukti sekarang, karena proses pengadaan tanah di Bendungan Karangnongko tidak sesuai aturan, maka saat ini bermasalah dan tidak menyerap aspirasi yg berkembang warga terdampak," pungkasnya. (dra/hen)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Akses Menuju Pesarean Syaichona Cholil Bangkalan Rusak, Warga Protes Jalan Ditanami Pohon Pisang

Akses Menuju Pesarean Syaichona Cholil Bangkalan Rusak, Warga Protes Jalan Ditanami Pohon Pisang

Akses jalan menuju wisata religi pesarean Syaichona Cholil di Desa Martajasah, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditanami pohon pisang.
Tok! Hakim Tunggal PN Jaksel Menolak Gugatan Praperadilan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal Penetapan Tersangka TPPU

Tok! Hakim Tunggal PN Jaksel Menolak Gugatan Praperadilan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal Penetapan Tersangka TPPU

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Estiono menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gubilang soal penetapan tersangka TPPU.
Tak Kunjung Disodori Perpanjangan Kontrak oleh Erick Thohir, Shin Tae-yong Bikin Pengakuan Begini

Tak Kunjung Disodori Perpanjangan Kontrak oleh Erick Thohir, Shin Tae-yong Bikin Pengakuan Begini

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku belum menemui Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, perihal kelanjutan proses perpanjangan kontraknya hingga 2027.
Jangan Sembarangan Shalat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Malam Nanti Tolong Baca Surat Ini Agar Dikepung Rezeki Dari Segala Arah

Jangan Sembarangan Shalat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Malam Nanti Tolong Baca Surat Ini Agar Dikepung Rezeki Dari Segala Arah

Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya menerangkan ada surat yang bisa dibaca sebagai amalan saat shalat tahajud. Bahkan surat ini mendatangkan rezeki
Polisi Sebut Film Vina: Sebelum 7 Hari Belum Tentu Sesuai Fakta Sebenarnya

Polisi Sebut Film Vina: Sebelum 7 Hari Belum Tentu Sesuai Fakta Sebenarnya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Film Vina: Sebelum 7 Hari belum tentu sesuai fakta sebenarnya sebagaimana yang ditemukan polisi.
Kisah Pilu Wanita Pemecah Batu di Buton Tengah Tinggal di Gubuk Reot

Kisah Pilu Wanita Pemecah Batu di Buton Tengah Tinggal di Gubuk Reot

Kisah pilu seorang wanita pemecah batu di Desa Waliko, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tinggal bersama keluarganya yang beranggotakan delapan jiwa di sebuah gubuk reot.
Trending
Walau Full Team serta 3 Pemain Keturunan Baru Sudah Bisa Bermain, Timnas Indonesia Bisa Kalah dari Irak dan Filipina Gara-gara Masalah Ini

Walau Full Team serta 3 Pemain Keturunan Baru Sudah Bisa Bermain, Timnas Indonesia Bisa Kalah dari Irak dan Filipina Gara-gara Masalah Ini

Timnas Indonesia terancam terjegal saat menghadapi Irak dan Filipina pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia meski sudah full team serta diperkuat Maarten Paes, Calvin Verdonk, dan Jens Raven.
Pengakuan Sopir Terpaksa Menabrakkan Bus SMK Lingga Kencana Depok ke Tiang Listrik Saat Kecelakaan Maut di Subang, Jika Tak Dilakukan...

Pengakuan Sopir Terpaksa Menabrakkan Bus SMK Lingga Kencana Depok ke Tiang Listrik Saat Kecelakaan Maut di Subang, Jika Tak Dilakukan...

Pengakuan Sadira, sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat soal kejadian mengerikan itu. 
Masih Ingat Simon Santoso? Tunggal Putra Indonesia yang Pernah Rajai Bulutangkis Dunia, Sekarang Malah Beralih Profesi Jadi...

Masih Ingat Simon Santoso? Tunggal Putra Indonesia yang Pernah Rajai Bulutangkis Dunia, Sekarang Malah Beralih Profesi Jadi...

Simon Santoso dulu pernah disegani lawannya semasa aktif di nomor tunggal putra mewakili Indonesia, namun cedera memaksanya gantung raket lebih cepat pada 2016.
Kakak Vina Akui Ada Pria yang Datang Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Minta Kasusnya Jangan Kembali Dibuka

Kakak Vina Akui Ada Pria yang Datang Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Minta Kasusnya Jangan Kembali Dibuka

Kakak Vina, Marliayana (33), mengakui ada pria yang datang setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Ini yang dimintanya.
Geger Mbah Trimo Sang Milyarder Wakafkan Masjid Rp80 Miliar dan 12 SPBU untuk Muhammadiyah, Ternyata Begini Ceritanya

Geger Mbah Trimo Sang Milyarder Wakafkan Masjid Rp80 Miliar dan 12 SPBU untuk Muhammadiyah, Ternyata Begini Ceritanya

Mantan Marbot Masjid Al-Fattah Muhammadiyah Tulungagung H. Soetrismo alias Mbah Trimo baru-baru ini bikin geger dengan mewakafkan 12 SPBU nya dan Cek Rp10 miliar ke Muhammadiyah. Bagaimana faktanya?
Mulai dari Atlet hingga Artis Terkenal, Ini Deretan Pria yang Pernah jadi Kekasih dari Atlet Voli Cantik Yolla Yuliana

Mulai dari Atlet hingga Artis Terkenal, Ini Deretan Pria yang Pernah jadi Kekasih dari Atlet Voli Cantik Yolla Yuliana

Atlet voli cantik Indonesia, Yolla Yuliana kerap mendapatkan sorotan baik soal performanya diatas lapangan maupun kehidupannya di luar lapangan dari para fans.
Fans Korea Kecam Pemilihan Tandem Baru Megawati Hangestri di Red Sparks, Wilda Nurfadhilah Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Fans Korea Kecam Pemilihan Tandem Baru Megawati Hangestri di Red Sparks, Wilda Nurfadhilah Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Fans Korea komentari tandem baru Megawati Hangestri di Red Sparks musim depan dan kabar Wilda Nurfadhilah kembali memperkuat Timnas Indonesia setelah pensiun.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
Selengkapnya