News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir APV Terkait Kecelakaan Maut Adu Banteng di Pakis Malang

Satlakalantas Polres Malang tetapkan sopir APV jadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Suzuki APV dengan Honda Scoopy Revo dan Jupiter Z
Sabtu, 1 Juli 2023 - 11:20 WIB
Mobil APV yang tabrak dua motor
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan maut yang melibatkan mobil Suzuki APV N 1608 GS dengan Honda Scoopy Revo N 3686 EBZ dan Jupiter Z nopol N 3830 ECL hingga mengakibatkan dua korban jiwa, kini pihak Satlakalantas Polres Malang tetapkan sopir mobil Suzuki APV jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung. Menurutnya, sopir Suzuki APV atas nama Tommy Hermawan (30) warga Jalan Anggrek Kebun Sari RT 33 RW 03 Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, diduga mengantuk saat berkendara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk pengemudi kami tetapkan sebagai tersangka karena dari kronologi juga dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta dari korban ini, sudah sesuai semua,” ungkap Agnis saat ditemui awak media, Jumat (30/6) siang.

Dari pengakuan sopir, kata Agnis, kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu bermula saat kendaraan APV dengan nomor polisi N 1608 GS melaju dari arah Karangploso, yang mana setelah kendaraan tersebut masuk Jalan Tol Singosari lalu exit Tol Pakis. 

“Dari pengakuan yang bersangkutan, (sopir) ini sudah mengantuk dari Exit Tol Pakis lalu mengarah pulang ke arah Tumpang. Sesampainya di Bunut sudah mengantuk, dan sesampainya di TKP mungkin yang kita kenal microsleep ini keadaan tidak sadar, tidur sesaat di bawah 30 detik,” beber Agnis.

Sehingga sopir hilang kendali, dan menyebabkan kendaraan keluar area jalur dan berkendara ke arah berlawanan. Sementara itu dari arah berlawanan, ada dua kendaraan yang ditabrak secara beruntun.

“Atas kejadian ini, total ada lima korban, dua meninggal dunia dan tiga luka-luka,” tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan kelalaian dalam berkendara, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Pasalnya yaitu dari undang-undang lalu lintas, pasal 310 ayat 4. Selanjutnya hari ini akan kita proses lebih lanjut dan ini rencananya sudah akan kita tahan pada hari ini juga,” sebutnya. 

Atas peristiwa tersebut, Agnis mengimbau kepada para pengendara untuk lebih berhati-hati. Terlebih saat berkendara dalam keadaan mengantuk, diharapkan berhenti sejenak untuk beristirahat.

“Jadi kita imbau untuk seluruh pengendara, apabila memang sudah merasa kelelahan silakan berhenti sejenak dan jangan dipaksakan karena sangat-sangat membahayakan orang lain. Dan untuk kendaraan roda dua diimbau untuk mengenakan helm saat berkendara,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, kecelakaan maut terjadi lagi di Kecamatan Pakis Malang diduga pengemudi mobil APV mengantuk, tabrak dua motor yang berakibat dua orang tewas dan tiga orang terluka.

Informasi didapat tvOnenews.com, peristiwa kecelakaan ini diketahui sekitar pukul 14.50 WIB, Kamis (29/6) di Jalan Raya Pakis Dusun Krajan, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Melibatkan mobil APV dengan Honda Scoopy Revo N 3686 EBZ dan Jupiter Z nopol N 3830 ECL.

Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Malang, Iptu Sunarko menerangkan kronologi berawal saat mobil APV yang dikemudikan Tomi Hermawan (30) berjalan dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan tinggi .

Lanjut, sesampai di lokasi, tiba-tiba mobil yang dikendarai Tomi hilang hendali, sehingga berjalan keluar jalur yang berlawanan.

Bersamaan dengan itu, dari arah berlawanan melaju bersamaan kendaraan roda dua Honda Scoopy yang dikendarai Anisah Fitrani (19) yang membonceng ibunya bernama Suciati (35) dan adiknya bernama Desi Novitasari (6), semuanya warga Dusun Busu RT 33 RW 05, Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Malang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan kendaraan Yamaha Jupiter Z yang dikendarai oleh Asnawi (36) yang berboncengan dengan anaknya bernama Aira Sabia Nasira (5), warga Desa Mendit Utara RT 03 RW 08 Kecamatan Pakis, Malang.

“Karena jarak sudah dekat, sehingga terjadi tabrak depan cukup keras,” tambahnya. (eco/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Doa dan Bimbingan Para Ulama untuk Personel Polri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Doa dan Bimbingan Para Ulama untuk Personel Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta doa dan bimbingan para ulama bagi seluruh personel Polri yang menjalankan tugas memberikan pelayanan, perlindungan,
Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia

Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia

Kedua putusan tersebut menyentuh dua aspek fundamental dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis
Ni Wayan Malana Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Final Skateboard Nomor Street Putri Asian Games 2026

Ni Wayan Malana Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Final Skateboard Nomor Street Putri Asian Games 2026

Skateboarder muda Indonesia, Ni Wayan malana sukses mengunci satu tempat di babak final nomor Street Putri Asian Games 2026.
Kalapas hingga Kasi Keamanan Lapas Cibinong Dicopot Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Bakal Diperiksa

Kalapas hingga Kasi Keamanan Lapas Cibinong Dicopot Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Bakal Diperiksa

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan merupakan yang bertanggung jawab dalam lapas.
Kapolri Ajak Jaga Persatuan: Perbedaan Jangan Jadi Jarak Keberagaman Kekuatan Indonesia Tantangan Global Kompleks

Kapolri Ajak Jaga Persatuan: Perbedaan Jangan Jadi Jarak Keberagaman Kekuatan Indonesia Tantangan Global Kompleks

Persatuan bukan hanya fondasi kehidupan berbangsa, tetapi juga modal penting agar pembangunan dapat terus berjalan. Di tengah berbagai tantangan global, Kapolri
FIFA Buka Peluang FIFA ASEAN Cup Digelar Lagi 4 Tahun Mendatang, Begini Syaratnya

FIFA Buka Peluang FIFA ASEAN Cup Digelar Lagi 4 Tahun Mendatang, Begini Syaratnya

FIFA membuka peluang FIFA ASEAN Cup kembali digelar empat tahun lagi, tetapi masa depan turnamen masih menunggu pembahasan soal kalender bersama AFC.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT