News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cari Keadilan Atas Tanah Haknya, Warga Kediri Temui Pengacara di Surabaya

Sumarti didampingi anaknya, asal Desa Pagu, Kabupaten Kediri, cari keadilan atas perkara hukum, dengan datangi kantor Advokat Muda di Surabaya. 
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:04 WIB
Cari keadilan atas tanah haknya, warga Kediri temui pengacara di Surabaya
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Sumarti didampingi anaknya Iin, keduanya asal Desa Pagu, Kabupaten Kediri, mencari keadilan atas perkara hukum yang pelik, dengan mendatangi kantor Advokat Muda, yang juga merupakan aktifis di Surabaya. 

Keduanya datang jauh-jauh dari Kabupaten Kediri mendatangi Kantor Advokat M Sholeh di Jln. Ngagel Indah B No. 29 Surabaya. Perkara No. 29/Pdt.G/2021/PN Gpr, Ibu Sumarti sebagai pihak Tergugat, sedangkan Sumarsih dari pihak Penggugat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada perkara sidang perdata gugatan lahan ini, Ibu Sumarti pencari keadilan ini kalah, mulai dari tingkat peradilan pertama PN Kabupaten Kediri, Pengadilan Tinggi (PT) sampai Mahkama Agung (MA).

Kepada pengacara, Sumarti dan anaknya menceritakan problemnya yang sangat pelik. Pasalnya, pada perkaranya sebagai pihak tergugat sudah ada putusan dari tingkat PN, PT dan MA kalah dengan Ibu Sumirah selaku penggugat.

"Putusan ini setelah kita baca, meskipun Ibu Sumarti sebagai tergugat kalah tetapi menjadi putusan aneh. Ceritanya, pada tahun 2007, suami Ibu Sumarti membeli tanah dengan sertifikat No. 232 yang dihuni Ibu Sumarti sampai saat ini. Tiba-tiba pada 2021 ada orang menggugat yang mengklaim tanah itu miliknya dia, dengan SHM No 387, tetapi dalam persidangan tidak pernah menunjukkan SHM aslinya, sayangnya oleh pengadilan itu dikabulkan," jelas M Sholeh.

M Sholeh menambahkan, selain itu juga muncul surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Idealnya persidangan kemarin mulai tingkat pertama BPN harus ditarik menjadi para pihak, sebab membatalkan sertifikat itu harus mendengar jawaban dari pihak BPN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Surat dari BPN sebelum dieksekusi tanggal 27 Juni 2023 menyatakan bahwa antara sertifikat No 387 dan sertifikat No 232 terjadi overlap, satu obyek 2 sertifikat. Dan oleh pengadilan 2 sertifikat ini dianggap benar semua. Oleh pengadilan Ibu Sumarti juga dinyatakan tidak bersalah menempati lahan tersebut," terangnya.

Akan sangat berbahaya ketika tiba-tiba Ibu Sumarti harus keluar dari tanah/lahan miliknya.  Padahal dulu suami Ibu Sumarti membeli tanah tersebut sah secara hukum dan ada sertifikat atas nama suami Ibu Sumarti yakni Donowarso Pawiro Semito.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT