News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cari Keadilan Atas Tanah Haknya, Warga Kediri Temui Pengacara di Surabaya

Sumarti didampingi anaknya, asal Desa Pagu, Kabupaten Kediri, cari keadilan atas perkara hukum, dengan datangi kantor Advokat Muda di Surabaya. 
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:04 WIB
Cari keadilan atas tanah haknya, warga Kediri temui pengacara di Surabaya
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Sumarti didampingi anaknya Iin, keduanya asal Desa Pagu, Kabupaten Kediri, mencari keadilan atas perkara hukum yang pelik, dengan mendatangi kantor Advokat Muda, yang juga merupakan aktifis di Surabaya. 

Keduanya datang jauh-jauh dari Kabupaten Kediri mendatangi Kantor Advokat M Sholeh di Jln. Ngagel Indah B No. 29 Surabaya. Perkara No. 29/Pdt.G/2021/PN Gpr, Ibu Sumarti sebagai pihak Tergugat, sedangkan Sumarsih dari pihak Penggugat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada perkara sidang perdata gugatan lahan ini, Ibu Sumarti pencari keadilan ini kalah, mulai dari tingkat peradilan pertama PN Kabupaten Kediri, Pengadilan Tinggi (PT) sampai Mahkama Agung (MA).

Kepada pengacara, Sumarti dan anaknya menceritakan problemnya yang sangat pelik. Pasalnya, pada perkaranya sebagai pihak tergugat sudah ada putusan dari tingkat PN, PT dan MA kalah dengan Ibu Sumirah selaku penggugat.

"Putusan ini setelah kita baca, meskipun Ibu Sumarti sebagai tergugat kalah tetapi menjadi putusan aneh. Ceritanya, pada tahun 2007, suami Ibu Sumarti membeli tanah dengan sertifikat No. 232 yang dihuni Ibu Sumarti sampai saat ini. Tiba-tiba pada 2021 ada orang menggugat yang mengklaim tanah itu miliknya dia, dengan SHM No 387, tetapi dalam persidangan tidak pernah menunjukkan SHM aslinya, sayangnya oleh pengadilan itu dikabulkan," jelas M Sholeh.

M Sholeh menambahkan, selain itu juga muncul surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Idealnya persidangan kemarin mulai tingkat pertama BPN harus ditarik menjadi para pihak, sebab membatalkan sertifikat itu harus mendengar jawaban dari pihak BPN.

"Surat dari BPN sebelum dieksekusi tanggal 27 Juni 2023 menyatakan bahwa antara sertifikat No 387 dan sertifikat No 232 terjadi overlap, satu obyek 2 sertifikat. Dan oleh pengadilan 2 sertifikat ini dianggap benar semua. Oleh pengadilan Ibu Sumarti juga dinyatakan tidak bersalah menempati lahan tersebut," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan sangat berbahaya ketika tiba-tiba Ibu Sumarti harus keluar dari tanah/lahan miliknya.  Padahal dulu suami Ibu Sumarti membeli tanah tersebut sah secara hukum dan ada sertifikat atas nama suami Ibu Sumarti yakni Donowarso Pawiro Semito.

"Harapan kita begini, kita akan bantu Ibu Sumarti dengan mengajukan PK. Yang kedua akan berkirim surat kepada PN Kabupaten Kediri supaya eksekusi tidak dijalankan dulu. Sebab putusanya ini menurut kita adalah putusan yang cacat. Ibu Sumarti sertifikatnya tidak dibatalkan, menghuni juga bukan sesuatu yang salah, pengadilan menganggap Ibu Sumarti tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau tidak melakukan perbuatan melawan hukum tidak perlu ada eksekusi," pungkasnya. (sha/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT