News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituntut 4,5 Tahun, Liliana Herawati Pimpinan Perguruan Karate Lakukan Pembelaan

Liliana Herawati kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra PN Surabaya atas kasus keterangan palsu dalam akta autentik, pada Selasa (25/7) kemarin.
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:36 WIB
Sidang Liliana Herawati
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Liliana Herawati kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra PN Surabaya atas kasus keterangan palsu dalam akta autentik, Selasa (25/7).

Sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Liliana untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan empat tahun enam bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembelaannya secara pribadi maupun kuasa hukumnya, Liliana pada intinya menyatakan tak bersalah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. 

Dalam pembelaannya, Liliana mengatakan bahwa dirinya adalah ahli waris Hanshi Nardi sehingga perguruan, yayasan dan perkumpulan PMK Kyokoshinkai adalah milik dia. 

"Dengan kerendahan hati di hadapan majelis hakim, jika memang saya bersalah maka sepatutnya saya dihukum. Toh sudah beberapa bulan ini saya menjalani penahanan," ujar Liliana. 

Sementara dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Liliana yakni Gregorius menyebutkan jika saksi-saksi yang diajukan penuntut umum dalam persidangan adalah saksi-saksi yang tidak melihat sendiri, tidak mendengar dan tidak mengalami sendiri (testimonium de audit).

"Saksi-saksi tersebut tidak dapat menunjukan mana keterangan yang sah dan benar (tidak palsu) sehingga dapat mengatakan Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 itu tidak sah alias palsu," ujar Gregorius dalam pembelaannya. 

Selain itu lanjutnya, Saksi Erick Sastrodikoro juga tidak dapat dijadikan alat bukti karena mengetahui dari orang lain lagi tentang adanya informasi bahwa terdakwa menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta otentik tersebut sebagai dasar pelaporan pidana di Mabes Polri. 

“Oleh karena itu, dakwaan penuntut umum harus dianggap tidak didasari oleh adanya saksi-saksi yang sah menurut hukum, sebagaimana dimaksud Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 27PK/PID/2003," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Gregorius mengatakan, berdasarkan daftar bukti pendukung laporan pidana oleh terdakwa di Mabes Polri, terbukti bahwa Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 tidak ada di dalam daftar tersebut sehingga terbukti bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu. 

Baik di dalam bukti surat notulen rapat tanggal 7 November 2019 maupun tangkapan layar tanggal 11 November 2019 yang dikirim terdakwa kepada Erick Sastrodikoro tidak terdapat keterangan pengunduran diri Liliana Herawati (terdakwa) dari perkumpulan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT