GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituntut 4,5 Tahun, Liliana Herawati Pimpinan Perguruan Karate Lakukan Pembelaan

Liliana Herawati kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra PN Surabaya atas kasus keterangan palsu dalam akta autentik, pada Selasa (25/7) kemarin.
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:36 WIB
Sidang Liliana Herawati
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Liliana Herawati kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra PN Surabaya atas kasus keterangan palsu dalam akta autentik, Selasa (25/7).

Sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Liliana untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan empat tahun enam bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembelaannya secara pribadi maupun kuasa hukumnya, Liliana pada intinya menyatakan tak bersalah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. 

Dalam pembelaannya, Liliana mengatakan bahwa dirinya adalah ahli waris Hanshi Nardi sehingga perguruan, yayasan dan perkumpulan PMK Kyokoshinkai adalah milik dia. 

"Dengan kerendahan hati di hadapan majelis hakim, jika memang saya bersalah maka sepatutnya saya dihukum. Toh sudah beberapa bulan ini saya menjalani penahanan," ujar Liliana. 

Sementara dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Liliana yakni Gregorius menyebutkan jika saksi-saksi yang diajukan penuntut umum dalam persidangan adalah saksi-saksi yang tidak melihat sendiri, tidak mendengar dan tidak mengalami sendiri (testimonium de audit).

"Saksi-saksi tersebut tidak dapat menunjukan mana keterangan yang sah dan benar (tidak palsu) sehingga dapat mengatakan Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 itu tidak sah alias palsu," ujar Gregorius dalam pembelaannya. 

Selain itu lanjutnya, Saksi Erick Sastrodikoro juga tidak dapat dijadikan alat bukti karena mengetahui dari orang lain lagi tentang adanya informasi bahwa terdakwa menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta otentik tersebut sebagai dasar pelaporan pidana di Mabes Polri. 

“Oleh karena itu, dakwaan penuntut umum harus dianggap tidak didasari oleh adanya saksi-saksi yang sah menurut hukum, sebagaimana dimaksud Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 27PK/PID/2003," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Gregorius mengatakan, berdasarkan daftar bukti pendukung laporan pidana oleh terdakwa di Mabes Polri, terbukti bahwa Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 tidak ada di dalam daftar tersebut sehingga terbukti bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu. 

Baik di dalam bukti surat notulen rapat tanggal 7 November 2019 maupun tangkapan layar tanggal 11 November 2019 yang dikirim terdakwa kepada Erick Sastrodikoro tidak terdapat keterangan pengunduran diri Liliana Herawati (terdakwa) dari perkumpulan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bareskrim Polri sebut Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Punya Koper Berisi Narkotika

Bareskrim Polri sebut Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Punya Koper Berisi Narkotika

AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima Kota menjadi sorotan publik. Pasalnya, Bareskrim Polri temukan koper miliknya berisi narkotika.
Pramono Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Pramono Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara tegas melarang ormas melakukan sweeping rumah makan selama Ramadan 2026. 
Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 16 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengelola uang hari ini.
Hasil Liga Italia: Ricuh di Akhir Laga! Morata Kartu Merah, Como Dipermalukan Fiorentina di Kandang

Hasil Liga Italia: Ricuh di Akhir Laga! Morata Kartu Merah, Como Dipermalukan Fiorentina di Kandang

Como 1907 harus menelan pil pahit setelah takluk 1-2 dari Fiorentina pada lanjutan Liga Italia di Stadion Giuseppe Sinigaglia, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan lengkapnya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar jantung kota London diterangi 30 ribu lampu led, pada Jumat (13/2). Sontak, kabar itu menuai komentar warganet.
Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Persija Jakarta menegaskan fokus utama skuadnya ialah pemulihan mental pemain jelang laga tandang menghadapi Bali United pada pekan ke-21 Super League 2025/2026
Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur resmi menunjuk Igor Tudor sebagai pelatih interim hingga akhir musim ini untuk menggantikan Thomas Frank.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT