News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Buku Pelajaran Agama MTs dan MA Diduga Menyimpang, Penerbit dan PCNU Sampang Lakukan Pertemuan

Kasus buku pelajaran agama tingkat MTs dan MA yang diduga menyimpang, membuat PCNU Sampang mengadakan pertemuan dengan Kementrian Agama dan penerbit buku.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:40 WIB
Pertemuan penerbit dan PCNU Sampang soal buku menyimpang
Sumber :
  • dimas farik

Sampang, tvOnenews.com - Kasus buku pelajaran agama tingkat Madraaah Stanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang diduga menyimpang dari ajaran Ahlusunnah Waljamaah, membuat sejumlah Pengurus Cabang Nadhatul Ulama (PCNU) Kabupten Sampang mengadakan pertemuan dengan sejumlah Kementrian Agama, maupun pihak penerbit buku di kantor PCNU di Jalan Diponegoro Kabupaten Sampang.

Selain didatangi penerbit buku, sejumlah pengurus PCNU Kementian Agama bagian Litbang dan Diklat RI serta anggota DPD RI, juga ikut sidang membahas tentang buku agama fikih dan akidah akhlak untuk pelajaran MTs dan MA yang diduga menyimpang dari tuntunan Ahlusunnah Waljamaah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari 50 temuan kesalahan pada delapan buku pelajaran fiqih dan aqidah akhlak, salah satunya yang menjadi temuan adalah hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat, dan menjadi imam sholat syaratnya harus memiliki hafalan Al-quran yang paling banyak, serta memiliki bacaan Al-quran yang fasih dan hukum fiqih lainnya.

"Ada beberapa buku pelajar yang bertentangan atau penyimpangan dari ketentuan ilmu fiqih yang mainstream yang terjadi di masyarakat. Dan memang penyimpangan itu memang ada," Kata Mahrus Zamroni, sekretaris PCNU Kabupaten Sampang pada Selasa (8/8).

Lanjutnya, Mahrus di dalam rapat tersebut mengatakan, para penerbit buku yang telah datang ke kantor PCNU telah bersedia untuk menarik buku pelajaran agama MTs dan MA dari peredaran dan diperbaikinya

"Dari para penerbit buku yang hadir di sini, pada intinya para beliau telah bersedia untuk menarik buku tersebut dan diperbaiki," tuturnya.

Sementara pihak penerbit melalui Litbang dan Diklat Kemenag RI Ridwan Bustamam mengatakan, meski pada tahun sebelumnya, buku tersebut telah diperbaiki, namun masih ada yang belum direvisi dan lolos ke peredaran.

"Sebelum proses penilaian ada buku yang beredar telah diteliti oleh tim. Adapun penelitian tersebut kemudian dinilaikan kepada Litbang Diklat, tentu ada yang lolos ada yang tidak. Ada yang lolos di tahun 2021 ada pula yang lolos di tahun 2023," ucapnya.

Meski telah lolos dari penelitian, para penerbit akan tetap mengawal perbaikan tersebut sampai tuntas.

"Buku yang telah beredar diteliti oleh tim bapak Muqoffi. Adapun peneliti diperbaiki dan dinilaikan kepada Litbang Diklat (Kemenag), tentunya ada yang lolos atau pun tidak. Sekarang tahun 2023 ada yang lolos di tahun 2021 juga. Yang jelas apapun hasilnya dari perbaikan itu, itu tetap dikawal baik dari tim penerbit maupun tim dari bapak Muqoffi tetap mengawal, apakah sudah tepat atau belum sampai selesai," pungkasnya.

Diharapkan, dalam kajian mata pelajaran agama dapat memberikan perbaikan ke masa yang akan datang.

Sebelumnya, diketahui Puluhan buku fiqih dan aqidah akhlak untuk mata pejalaran tingkat Madrasah Tswaiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA) ditemukan oleh Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung, Kabupaten Sampang terdapat kesalahan, menyimpang dari ajaran Ahlusunnah Waljamaah. Temuan penyimpangan tersebut, diketahui setelah dilakukan proses kajian buku fiqih dan aqidah akhlak sejak tahun 2021 lalu yang tersebar di sekolah MTs dan MA. Pernyataan resmi disampaikan di kantor PCNU Kabupaten Sampang, Sabtu (4/8) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari 50 materi, terdapat kesalahan pada delapan buku pelajaran fikih aqidah akhlak, salah satunya yang diketahu adalah soal hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat dan hukum fiqih lainnya. Sementara penjelasan tersebut menemukan pendapat yang menyebutkan rukun khutbah Jumat membaca syahadat.

Diterangkan, alasan dasar dilakukan kajian terhadap delapan buku ajar fiqih itu, karena di dalamnya tidak disertai referensi pada setiap penjelasan. Sehingga pihaknya tidak memahami sumber kesalahan berasal dari pengambilan referensi atau narasi yang dikembangkan oleh penulis. (fds/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Singapura kalah 0-2 dari Timnas Indonesia, Gavin Lee tak mau persoalkan kartu merah dan penalti. Ia menegaskan mentalitas tim harus terjaga hingga Piala Asia.
Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT