GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Kasus Investasi Bisnis Kosmetik Bodong di Mojokerto, Ditawarkan melalui Status WhatsApp dan Tik-Tok

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengungkapkan investasi bodong dari arisan online yang dijalankan tersangka Melani tahun 2020 hingga 2022
Selasa, 15 Agustus 2023 - 21:49 WIB
kasus investasi bisnis kosmetik bodong di Mojokero
Sumber :
  • tim tvone - ika nurulla

Mojokerto, tvOnenews.com - Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengungkapkan investasi bodong berawal dari arisan online yang dijalankan tersangka Melani mulai tahun 2020 hingga awal 2022. Namun bisnis arisan oline gagal sehingga pada Oktober 2022, pelaku beralih ke bisnis kosmetik.

Untuk modalnya, Melani menawarkan investasi melalui status atau story aplikasi WhatsApp dan aplikasi Tik Tok. Untuk meyakinkan calon pemodal, tersangka mengimingi keuntungan sebesar 10-25 persen per dua minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iming-iming itu rupanya cukup memikat hingga sejumlah orang menanyakan rincian bisnis kosmetik tersebut dan permodalannya kepada Melani. Kepada para calon korban, tersangka pun menjelaskan bahwa investasi ini benar adanya dan ia akan bertanggung jawab jika terjadi masalah di kemudian hari.

“Bisnis kosmetik itu ada, tidak fiktif. Pengakuan dia (Tersangka) alasannya rugi tapi memang uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Imam.

Imam mengatakan tersangka berdalih tidak memberikan keuntungan dari nilai investasi kepada korban karena bisnis kosmetik online mengalami kerugian. Padahal, lanjutnya, tersangka Melani sebagai pelaku utama justru menggunakan uang dari para investor untuk keuntungan pribadi.

Antara lain membeli kendaraan berupa satu unit Mitsubishi Pajero Dakar S 64 NBI warna hitam, satu unit truk Colt Diesel tahun 2022, Vespa S 6444 NBI. Tersangka juga membeli motor Kawasaki Ninja S 4536 QV dan Handphone I Phone Pro Max.

Modus lainnya, dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka Mela mengaku sebagai distributor kosmetik online bahkan dipasarkan melalui media sosial Live TikTok. Padahal, pelaku membeli barang-barang perlengkapan kecantikan itu dari Toko Subur di Mojokerto.

“Dapat uang juga dari keuntungan investasi itu tadi, 1 banding 2 dari pemodal,” ungkap Melani.

Sementara tersangka Listi mengaku menjalankan bisnis kosmetik hasil dari investasi tersangka Mela. Namun usaha kosmetik merugi sehingga tidak dapat memberikan keuntungan investasi dan mengembalikan modal dari para korbannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat mengembalikan (investasi) uangnya sudah tidak ada. Habisnya karena penjualan kosmetik merugi,” tandas Mantan Panit II Unit Tipidter Diterkrimsus Polda Jatim itu.

Satrekrim Polres Mojokerto menetapkan Melani dan Listi sebagai tersangka pada bulan Juli 2023. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.
Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Para nelayan di Kawasan Sungai Cisadane, Perairan Utara Kabupaten Tangerang, Banten mengeluh terkait dampak mengerikan pencemaran kimia.
H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Orang yang mengerjakan puasa Ramadhan tapi tidak shalat wajib, apakah sah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Kerinci, Jambi mengikuti pelatihan pembuatan olahan komoditas lokal berupa kue kering gluten free dan rendah kalori.
Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Ajang penghargaan PR Indonesia Awards (PRIA) kembali digelar pada tahun ini tepatnya pada 13 Februari 2026 di Taman Budaya Embung, Yogyakarta, Jawa Tengah.
4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

Tips penataan kamar tidur menurut feng shui agar energi positif mengalir lancar, kualitas tidur meningkat, dan membawa ketenangan juga keharmonisan dalam hidup.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT