LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eksekusi Rumah Senilai 1,8 Milyar di Kawasan Nginden Intan
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Juru Sita PN Surabaya Lakukan Eksekusi Rumah Senilai 1,8 Miliar di Kawasan Nginden Intan

Usai membacakan surat keputusan eksekusi, sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya dan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya langsung memasuki rumah mewah di kawasan Nginden Intan VI nomer 16.

Selasa, 26 September 2023 - 13:44 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Usai membacakan surat keputusan eksekusi, sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya dan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya langsung memasuki rumah mewah di kawasan Nginden Intan VI nomer 16. Rumah yang dieksekusi tersebut senilai Rp1,8 miliar. Eksekusi pengosongan ini dilakukan karena termohon tidak mengosongkan dan meyerahkan rumah tersebut kepada pemohon.

Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Selasa (26/9) melakukan eksekusi pengosongan rumah sesuai dengan surat Penetapan No 42/Eks/2023/PN Surabaya per 1 Agustus 2023. PN Surabaya mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Yakubus Welianto, SH., M.Hum., Advokat dan Konsultan Hukum, yang mewakili Citra Proborini Harto. Permohonan ini berkaitan dengan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Nginden Intan Timur VI F1 No. 16 Surabaya, yang saat ini atas nama Citra Proborini Harto Dr.

Pengadilan Negeri Surabaya merujuk pada Grose Risalah Lelang Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021, yang memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak termohon eksekusi tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan obyek tersebut kepada pemohon eksekusi, meskipun telah diberikan teguran (Aanmaning) sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat terkait kepemilikan obyek ini, namun Pengadilan Negeri Surabaya setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, memutuskan bahwa pemohon eksekusi adalah pembeli lelang yang sah atas obyek tersebut.

Baca Juga :

Meskipun telah diberikan teguran kepada termohon eksekusi, obyek tersebut belum juga diserahkan kepada pemohon eksekusi. Oleh karena itu, pengadilan menganggap bahwa eksekusi pengosongan harus dilaksanakan dengan bantuan alat keamanan negara.

Pengadilan Negeri Surabaya juga mencatat bahwa dalam perkara ini, terdapat pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan atau bantahan terhadap eksekusi ini, termasuk Tasha Nadzira Chairany, yang saat ini hak atas obyek tersebut telah beralih menjadi atas nama Citra Proborini Harto Dr.

Dalam penetapan ini, PN Surabaya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi. Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau wakil yang sah untuk melaksanakan eksekusi pengosongan sesuai dengan Grose Risalah Lelang Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Penyebab Kebakaran Rumah di Lawang Malang hingga Tewaskan Pemiliknya, Polisi Ungkap karena Puntung Rokok

Penyebab Kebakaran Rumah di Lawang Malang hingga Tewaskan Pemiliknya, Polisi Ungkap karena Puntung Rokok

Kebakaran rumah di Jalan Veteran Dalam Dusun Simping RT 06 RW 06 Desa Turirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Sabtu (27/4) pagi dan berakibat satu orang pemilik rumah ditemukan tewas dalam kondisi seluruh tubuhnya hangus terbakar diduga penyebab kebakaran karena puntung rokok.
Tak Jadi Dihukum Mati, Pelaku LGBT Bisa dapat Hukuman 15 Tahun Penjara di dalam Rancangan Undang-undang Terbaru

Tak Jadi Dihukum Mati, Pelaku LGBT Bisa dapat Hukuman 15 Tahun Penjara di dalam Rancangan Undang-undang Terbaru

Berdasarkan Rancangan Undang-undang terbaru, pelaku LGBT bisa mendapatkan hukuman hingga 15 tahun penjara, setelah sebelumnya bisa mendapatkan hukuman mati.
Gibran Hadiri Halalbihalal PBNU Hari Ini

Gibran Hadiri Halalbihalal PBNU Hari Ini

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka hadir di acara halalbihalal yang digelar PBNU di kantornya, Minggu (28/4/2024).
Heboh, Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta Harus Ditebus Hingga Rp31 Juta di Bea Cukai, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bela Anak Buah dan Bilang Begini...

Heboh, Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta Harus Ditebus Hingga Rp31 Juta di Bea Cukai, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bela Anak Buah dan Bilang Begini...

Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons viralnya sejumlah kasus tentang denda besar yang dikenakan petugas Bea Cukai, termasuk pembelian sepatu baru - baru ini.
Tegas! Gerindra Sebut Prabowo Belum Mulai Menyusun Kabinet Pemerintahan 2024-2029

Tegas! Gerindra Sebut Prabowo Belum Mulai Menyusun Kabinet Pemerintahan 2024-2029

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tegaskan, presiden terpilih Prabowo Subianto belum mulai meenyusun kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bitcoin Mengalami Halving ke Empat, Inilah Efek yang Akan Terjadi

Bitcoin Mengalami Halving ke Empat, Inilah Efek yang Akan Terjadi

Tanggal 20 April malam, jaringan Bitcoin mengalami halving keempat. Dengan implikasi perekonomian umum yang luas, proses ini penting untuk keseluruhan dunia mata uang kripto, dan bukan hanya bagi para pemegang Bitcoin.
Trending
Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Bantuan dari pelatih Arab Saudi U23 mulai terlihat, pelatih Arab Saudi bocorkan kekuatan Uzbekistan yang berguna untuk Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong
Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 menerima dua kabar buruk menjelang laga kontra Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, yang akan digelar Senin (29/4) malam WIB.
Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Elkan Baggott telah melakoni laga terakhirnya bersama Bristol Rovers di Liga Inggris selagi timnas Indonesia U-23 akan tampil di semifinal Piala Asia U-23 2024.
Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Wasit Shaun Evans mengambil keputusan yang untungkan timnas Indonesia U-23 dalam sesi adu penalti kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Ini dua berita terpopuler. Elkan Baggott berpotensi perkuat Timnas Indonesia U-23 dan Shin Tae-yong curhat ke media Korea.
Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Namun di balik itu semua, terungkap sebuah fakta mengejutkan soal Shin Tae-yong yang ternyata sempat dapat tawaran dari China sebelum memilih Timnas Indonesia.
Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit asal Malaysia mengutarakan keheranannya terhadap cibiran pengamat sepak bola Indonesia terhadap Shin Tae-yong menyusul kesuksesannya di timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya