Polisi Tetapkan Anak Anggota DPR RI, Kekasih Korban Tewas di KTV Surabaya, sebagai Tersangka Pembunuhan
- tim tvone - zainal ashari
“Setelah securiti datang akhirnya pelaku menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen di PTC,” katanya.
Selanjutnya pada pukul 01.15 WIB, GRT dan DSA tiba di apartemen dan langsung memindahkan korban dari mobilnya ke kursi roda dalam kondisi lemas.
GRT yang panik mencoba memberikan nafas buatan sambil menekan dada korban namun tak ada respon. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) National Hospital, Surabaya.
“Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan penindakan oleh pihak rumah sakit,” jelasnya.
“Dengan ditemukan beberapa hal kejanggalan yang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes dengan membentuk tim guna memberikan pendalaman dan keterangan saksi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat laporan atas nama korban DSA dan langsung gelar perkara untuk meningkatkan ke arah penyidikan.
“Dengan pemeriksaan saksi-saksi pengumpulan barang bukti juga kesesuaian keterangan dengan CCTV yang ada, maka diperoleh konklusi peristiwa dengan kronologis tindak pidana,” ucap Pasma.
Dalam kasus ini polisi menetapkan status GRT menjadi tersangka berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHPm dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi hingga saat ini terus mendalami motif yang mengakibatkan pelaku gelap mata menghabisi kekasih hatinya tersebut. (zaz/hen)
Load more