News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polsek Tumpang Ringkus Seorang Pengedar Pil Koplo dan Sita 29 Pil Haram dari Tangan Pelaku

Tim Reskrim Polsek Tumpang meringkus seorang pemuda yang diduga selaku pengedar pil koplo dan berhasil menyita sebanyak 29 paket dari tangan pelaku.
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 13:08 WIB
Tersangka pengedar pil koplo di kawasan Tumpeng, Malang
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Tim Reskrim Polsek Tumpang meringkus seorang pemuda yang diduga selaku pengedar pil koplo dan berhasil menyita sebanyak 29 paket dari tangan pelaku, Jumat (13/10).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan, bahwa satu orang telah diamankan terkait peredaran narkoba jenis pil koplo di daerah pedesaan tersebut, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku berinisial  RA (23), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berhasil diamankan oleh Tim Reserse Polsek Tumpang hanya beberapa jam setelah mengedarkan obat keras berbahaya itu sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (12/10).

"Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (13/10).

Taufik mengungkapkan bahwa operasi penyelidikan ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan di wilayah tersebut.

Petugas kepolisian segera diturunkan untuk melakukan pengintaian di sekitar Jalan Anggrek, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 207 butir pil koplo yang dikemas dalam 29 paket kecil siap edar. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi peredaran pil koplo juga turut disita.

Taufik menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau jaringan pengedar obat-obatan yang masuk ke daerah pedesaan, dan mereka akan tetap waspada dalam menjalankan tugas mereka.

“Pil tersebut dijual per paket kecil dengan harga sekitar Rp20 ribu, dan setiap paket berisi sekitar sembilan butir,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras berbahaya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.
Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT