News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polsek Tumpang Ringkus Seorang Pengedar Pil Koplo dan Sita 29 Pil Haram dari Tangan Pelaku

Tim Reskrim Polsek Tumpang meringkus seorang pemuda yang diduga selaku pengedar pil koplo dan berhasil menyita sebanyak 29 paket dari tangan pelaku.
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 13:08 WIB
Tersangka pengedar pil koplo di kawasan Tumpeng, Malang
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Tim Reskrim Polsek Tumpang meringkus seorang pemuda yang diduga selaku pengedar pil koplo dan berhasil menyita sebanyak 29 paket dari tangan pelaku, Jumat (13/10).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan, bahwa satu orang telah diamankan terkait peredaran narkoba jenis pil koplo di daerah pedesaan tersebut, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku berinisial  RA (23), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berhasil diamankan oleh Tim Reserse Polsek Tumpang hanya beberapa jam setelah mengedarkan obat keras berbahaya itu sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (12/10).

"Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (13/10).

Taufik mengungkapkan bahwa operasi penyelidikan ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan di wilayah tersebut.

Petugas kepolisian segera diturunkan untuk melakukan pengintaian di sekitar Jalan Anggrek, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 207 butir pil koplo yang dikemas dalam 29 paket kecil siap edar. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi peredaran pil koplo juga turut disita.

Taufik menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau jaringan pengedar obat-obatan yang masuk ke daerah pedesaan, dan mereka akan tetap waspada dalam menjalankan tugas mereka.

“Pil tersebut dijual per paket kecil dengan harga sekitar Rp20 ribu, dan setiap paket berisi sekitar sembilan butir,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras berbahaya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. (eco/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.
KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra dalam kasus ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Bagaimana Cara Booking Lapangan Padel? Pemula Gak Usah Bingung, Coba Ikuti 5 Cara Ini

Bagaimana Cara Booking Lapangan Padel? Pemula Gak Usah Bingung, Coba Ikuti 5 Cara Ini

Masih bingung bagaimana cara melakukan booking lapangan padel? Coba ikuti step by step di bawah ini!
4 Alasan Mengapa Padel Kini Menjadi Tren dan Mulai Digemari oleh Banyak Orang, Salah Satunya 'Instragramable'!

4 Alasan Mengapa Padel Kini Menjadi Tren dan Mulai Digemari oleh Banyak Orang, Salah Satunya 'Instragramable'!

Tren main padel menunjukkan bahwa olahraga tersebut telah menjadi gaya hidup baru yang inklusif bagi kalangan pengusaha, figur publik, hingga kaum milenial.

Trending

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Prabowo Sindir Kelompok Penyebar Pesimisme: Kemungkinan Besar Mereka Dibayar Kekuatan Asing

Prabowo Sindir Kelompok Penyebar Pesimisme: Kemungkinan Besar Mereka Dibayar Kekuatan Asing

Prabowo meminta masyarakat tidak terjebak pada narasi yang selalu menggambarkan Indonesia buruk dan tertinggal. Presiden optimis RI mampu menjadi negara maju.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT