News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres Cawapes, Pakar Hukum Tata Negara: seperti Pedang Bermata Dua, masih Ambigu

Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:04 WIB
putusan MK soal gugatan batas usia Capres Cawapes
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang dinilai kontroversial. Meskipun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka atau open legal policy masih dipergunakan, namun hal tersebut harus dicermati secara bijak, agar tidak ditafsirkan secara berbeda tergantung tingkat kebutuhan dan kepentingannya.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron SH. MH, dikabulkannya sebagian gugatan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai Kepala Daerah tersebut, memang dianggap  memberikan ruang kepada seseorang secara individu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Walaupun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka atau open legal policy masih dipergunakan, namun hal tersebut harus dicermati secara bijak, agar tidak ditafsirkan secara berbeda tergantung tingkat kebutuhan dan kepentingannya,” ungkap Hufron.

Pada titik itu, kata Hufron, menjadi penting pembicaraan tentang open legal policy menjadi suatu kajian akademik untuk memberikan tolok ukur yang tepat sehingga tidak seolah-olah tidak menjadi pedang bermata dua.

“Saat tertentu hakim konstitusi menggunakan untuk kepentingan dan kebutuhan tertentu. Dia mengatakan ini adalah open legal policy, tapi suatu waktu tertentu MK bisa mengatakan ini bukan open legal policy, apalagi DPR dan Presiden sudah menyerahkan seluruhnya kepada MK untuk mengambil putusan, tentu atas dasar asas yang disebut, di samping prinsip moralitas, prinsip rasionalitas dan ketidakadilan yang yang tidak bisa ditoleransi,” papar Hufron.

Hufron menegaskan prinsip-prinsip itu juga masih ambigu yang masih bersifat multitafsir. Kedua, tentang kedudukan Mahkamah Konstitusi yang pada awalnya adalah posisinya menguji peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dalam konteks legislatif review, ternyata juga pada awalnya itu adalah menduduki status sebagai negatif  legislator. 

Jadi, lanjut Hufron, dia tidak menciptakan suatu norma baru tetapi atas alasan Yudisial activision ternyata Mahkamah Konstitusi bergeser, ada paradigma yang disebut sebagai positif legislator. Artinya, bahwa dia menambah dan memaknai norma baru seperti dalam perkara pengujian Undang-Undang nomor 90 /XXI tahun 2003.

”Ternyata memberikan makna baru terhadap pengertian, apa yang dimaksud sebagai usia minimal. Tetapi kemudian menjadi pernah dan sedang menduduki jabatan yang kemudian menurut dia ditambah dipilih melalui Pemilum termasuk Kepala Daerah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebenarnya, hal ini adalah wilayah dari Badan Legislatif tapi yang diambil posisinya maka perlu diberi catatan kapan mestinya posisi MK berhenti pada negatif legislatif. Dan, kapan itu bisa menjadi sebagai positif legislator atas alasan Yudisial activism, karena kalau tidak itu menimbulkan persoalan bagi masyarakat terkait dengan soal kepastian hukum yang adil,” tandas Hufron.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, mengajukan uji materi pasal 169 huruf q nomor 7 tahun 2017 Undang-Undang Pemilu tentang batas usia Capres-Cawapres ke MK. Penggugat meminta batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau ditambahkan syarat sudah berpengalaman menjadi kepala daerah. (msi/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bank Mandiri Rombak Total Dewan Komisaris, RUPST Tetapkan Susunan Baru dan Perkuat Struktur Direksi

Bank Mandiri Rombak Total Dewan Komisaris, RUPST Tetapkan Susunan Baru dan Perkuat Struktur Direksi

Bank Mandiri rombak total Dewan Komisaris lewat RUPST 2026, tetapkan susunan baru dan perkuat Direksi untuk menjaga kinerja dan tata kelola perusahaan.
Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery

Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery

Gibran Huzaifah, mantan CEO startup eFishery, divonis bersalah atas praktik manipulasi laporan keuangan yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.
Produk Baja RI Unjuk Gigi di Pasar Eropa, SPP Geber Ekspor Perdana ke Jerman

Produk Baja RI Unjuk Gigi di Pasar Eropa, SPP Geber Ekspor Perdana ke Jerman

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk baja nasional, SPP Cikarang baru saja melakukan pelepasan ekspor puluhan ton pipa stainless steel ke pasar Eropa.
10 Link Twibbon Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Cocok Diposting di Media Sosial

10 Link Twibbon Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Cocok Diposting di Media Sosial

Berikut 10 link twibbon Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, cocok diposting di media sosial, lengkap dengan cara pasang twibbon.
Soal Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi, Polisi Fokus Dalami Kasus Taksi Tertemper KRL

Soal Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi, Polisi Fokus Dalami Kasus Taksi Tertemper KRL

Kombes Komarudin menerangkan, pihaknya saat ini fokus mendalami soal kendaraan taksi Green SM yang tertemper KRL sebelum kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek.
 Panjat Tebing Sumbang Emas dan Dua Perak di Asian Beach Games Sanya 2026, CdM Krisna Bayu: Bukti Indonesia di Jalur yang Tepat

 Panjat Tebing Sumbang Emas dan Dua Perak di Asian Beach Games Sanya 2026, CdM Krisna Bayu: Bukti Indonesia di Jalur yang Tepat

Cabang olahraga panjat tebing tampil gemilang dengan menyumbangkan satu medali emas dan dua medali perak untuk Merah Putih.

Trending

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT