News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gombali Siswi SMP dan Janji Nikahi Agar Bisa Berhubungan Badan, Pemuda asal Jombang Berujung Ditangkap Polisi

Rayuan gombal pemuda terhadap siswi SMP di Jombang, berakhir dalam sel tahanan kepolisian. Pemuda tersebut berhasil berhubungan badan meski baru mengenal korban
Kamis, 9 November 2023 - 18:30 WIB
Tersangka RA yang gombali siswi SMP akan dinikahi
Sumber :
  • umar sanusi

Jombang, tvOnenews.com - Rayuan gombal seorang pemuda terhadap seorang siswi SMP di Jombang, berakhir dalam sel tahanan kepolisian. Pemuda tersebut berhasil melakukan hubungan badan hingga dua kali meski baru mengenal korbannya melalui media sosial. Karena pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya.

"Gadis berusia 14 tahun itu awalnya berkenalan dengan pelaku, RA (19), di media sosial. Hubungan keduanya hanya terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA). Namun pada Agustus lalu bertemu muka. Pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya sehingga minta hubungan badan," terang AKP Sukaca Kasatreskrim Polres Jombang, Kamis (9/11) di kantornya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim menjelaskan, pertemuan keduanya yang pertama kali di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kabuh, Jombang. Kedatangan korban ke rumah pelaku atas permintaan pelaku. Korban menuruti permintaan pelaku karena dengan rayuan-rayuan yang manis.

"Korban disetubuhi pelaku di kamar rumah pelaku," tandas Sukaca.

Tidak berhenti di situ, lanjut kasatreskrim, pelaku kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya atau pada Senin (21/8). Pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa," tambah Sukaca.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban, hingga akhirnya RA dilaporkan ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya pada Rabu (8/11).

Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.

"Orang tua harus selalu waspada terhadap anak-anaknya, jangan sampai terpengaruh pergaulan yang negatif, agar tidak merugi di belakang hari," pinta kapolres. (usi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT