News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jombang Tolak Gugatan APQANU, Ini Tanggapan PBNU

PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menyambut baik amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam pokok perkara gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan oleh APQANU (Aliansi Penegak Qonum Asasi Nahdlatul Ulama).
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 11 November 2023 - 10:17 WIB
Jumpa Pers PBNU Jumat (10/11/2023).
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Jombang, tvOnenews.com - PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menyambut baik amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam pokok perkara gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan oleh APQANU (Aliansi Penegak Qonum Asasi Nahdlatul Ulama).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah). Hakim menyebutkan, kasus yang diajukan penggugat seharusnya diselesaikan secara internal.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut tersebut dikeluarkan pada Rabu (8/11). Para penggugat yang tergabung dalam APQANU adalah KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, KH Salmanuddin Yazid atau Gus Salman, serta Sugiarto.

Wakil Sekjen, PBNU Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim PN Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama terlebih dahulu.

Nur Hidayat menegaskan, sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 yang dianulir oleh PBNU sampai dengan diajukannya Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg, para penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama.

Keputusan yang diambil oleh PBNU itu, lanjut Nur Hidayat, sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam perkumpulan/jamiyah Nahdlatul Ulama.

"Dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam'iyah Diniyah Ijtima'iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi," ujar Nur Hidayat saat menggelar konferensi pers di kantor PCNU Jombang lama Jl Gatot Subroto, Jumat (10/11).

Untuk itu, PBNU mengajak para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan majelis hakim PN Jombang serta patuh dan taat kembali ke jalan Nahdlatul Ulama sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama.

Bukankan penggugat sudah melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian secara internal. Nur Hidayat membenarkan bahwa PBNU menerima somasi yang dilayangkan APQANU. Namun dia menyayangkan bahwa sebelum somasi dikirim, sudah terlebih dulu bocor ke publik.

"Sehingga kami tidak menanggapi," lanjutnya.

Nur Hidayat juga mengatakan, meski masih ada upaya hukum, namun pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi lagi.

Seperti diketahui, polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I adalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.

Pasca putusan majelis hakim yang menolak gugatan APQANU, dalam rilisnya, APQANU akan menempuh tiga langkah. Pertama menyampaikan laporan proses dan putusan perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang bertugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan.

Kedua, melakukan gugatan ulang berdasar dan dengan menyesuaikan sistem dan hukum acara perdata khusus terkait ormas, dengan prioritas meminta Pemerintah c.q. Menteri Hukum dan HAM untuk memediasi sebagaimana ditentukan dalam PP 58 Pelaksanaan UU 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Kemudian langkah ketiga yakni menguji putusan Pengadilan Jombang/Majelis Hakim atas perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg dengan kasasi di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Seluruh pilihan tersebut dan alternatif sikap APQANU beserta Kuasa Hukum akan terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Masyayikh dan para pemberi mandat gugatan atas Putusan Perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg, yakni 21 November 2023,” kata KH Abdussalam Shohib, salah satu penggugat dari APQANU, tertulis, Kamis (9/11). (usi/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Densus 88 Amankan 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi, Terafiliasi Paham Daulah Islamiyah

Densus 88 Amankan 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi, Terafiliasi Paham Daulah Islamiyah

Mayndra menerangkan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya...
Ketemu Timnas Indonesia Lagi di Piala Asia, Bintang Thailand Ingin Kalahkan Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Biar Makin PD

Ketemu Timnas Indonesia Lagi di Piala Asia, Bintang Thailand Ingin Kalahkan Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Biar Makin PD

Bintang Timnas Thailand, Chanathip Songkrasin, punya motivasi jelang hadapi Timnas Indonesia. Kemenangan di final FIFA ASEAN Cup 2026 bisa jadi modal pentin.
Permintaan Khusus Jay Idzes Jelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Permintaan Khusus Jay Idzes Jelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Jay Idzes titip pesan kepada suporter Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 kontra Thailand. Begini permintaan khususnya.
Top 3 Voli: Penilaian Jujur Pevoli Korea soal Megawati Hangestri, Hillstate Gelar Uji Tanding, hingga Megatron Penuhi Syarat Kang Sung-hyung

Top 3 Voli: Penilaian Jujur Pevoli Korea soal Megawati Hangestri, Hillstate Gelar Uji Tanding, hingga Megatron Penuhi Syarat Kang Sung-hyung

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler seputar peringatan jujur pevoli senior Korea hingga kepastian Megawati Hangestri yang siap debut.
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
10 Ucapan untuk Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial!

10 Ucapan untuk Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial!

Berikut sepuluh rekomendasi ucapan untuk ikut merayakan kemenangan Timnas Indonesia yang bergelora dan cocok dijadikan caption di Instagram, TikTok, maupun X.

Trending

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT