News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Motif Tiga Pelaku Teror Bom Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan

3 pelaku teror Bom Bondet di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan berhasil ditangkap, Jumat.
Jumat, 23 Februari 2024 - 16:56 WIB
Tiga orang pelaku teror Bom Bondet di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan berhasil ditangkap, Jumat (23/02/2024).
Sumber :
  • Veros Afif/tvOne

Pamekasan, tvOnenews.com - Tiga orang pelaku teror Bom Bondet di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan berhasil ditangkap, Jumat (23/02/2024). 

Ketiga pelaku tersebut berinisial MS (38) warga asal Desa Nyalabu Daya, MA (30) warga Kecamatan Pamekasan, dan AR (30) warga Kecamatan Palengaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, pelaku AR berperan sebagai perakit dan menyimpan bom ikan (bondet) kategori low explosive. 

Sementara MS berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan kerumah korban, dan MA merupakan dalang dalam kasus pengeboman rumah Ketua KPPS. 

Awal mula petugas menangkap dua orang pelaku. 

Namun, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, seorang pelaku lainnya, atau pelaku ketiga berhasil ditangkap. 

"Pelaku kini sudah diamankan tim gabungan Jatanras Polda Jatim bersama Polres Pamekasan dan pelalu saat ini sudah di bawa ke Polda Jatim," kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Pirnomo.

Sementara motif pelaku karena sakit hati kepada Kuyairi, karena dianggap menjadi sepionase (mata-mata) Polisi soal pengungkapan Narkoba. 

"Motif karena dendam kepada korban yang dianggap menjadi mata-mata petugas," tambahnya.

Menurut Andi, petugas gabungan kini masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi teror Bom di rumah Ketua KPPS.

"Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor12 T1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(vaf/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah Harus Selaras dengan RKPD

Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah Harus Selaras dengan RKPD

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengimbau seluruh jajaran Pemerintah daerah di Jawa Barat (Jabar) untuk terus memperkuat konsistensi dan sinkronisasi dalam penyusunan anggaran daerah.
PSSI Resmi Jalin Kerjasama dengan FFF, Dorong Akademi Sepak Bola Putri hingga Kirim Pemain ke Perancis

PSSI Resmi Jalin Kerjasama dengan FFF, Dorong Akademi Sepak Bola Putri hingga Kirim Pemain ke Perancis

PSSI resmi kerja sama dengan FFF, kirim 28 delegasi Timnas Putri U-17 ke Prancis untuk latihan di Clairefontaine demi percepat pengembangan sepak bola wanita.
Viral Informasi Program Gratis Pemutihan Pajak Kendaraan, Korlantas Polri: Itu Hoaks

Viral Informasi Program Gratis Pemutihan Pajak Kendaraan, Korlantas Polri: Itu Hoaks

Viral di media sosial terkait informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online.
Kabar Gembira! Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Lulusan D3–S1 Semua Jurusan Bisa Daftar

Kabar Gembira! Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Lulusan D3–S1 Semua Jurusan Bisa Daftar

Kabar gembira, pemerintah buka 30 ribu lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, lulusan D3, D4, hingga S1 semua jurusan bisa daftar, catat tanggalnya.
KPK Dalami Mutasi Jabatan di Balik Kasus Suap PN Depok, Dua Pejabat MA Diperiksa

KPK Dalami Mutasi Jabatan di Balik Kasus Suap PN Depok, Dua Pejabat MA Diperiksa

KPK periksa dua pejabat MA terkait mutasi jabatan dalam kasus suap PN Depok, lima tersangka ditetapkan dan aliran dana miliaran rupiah diselidiki.
Megawati Hangestri Ternyata Idolakan 2 Pemain Timnas Voli Putra Indonesia, Siapa Saja?

Megawati Hangestri Ternyata Idolakan 2 Pemain Timnas Voli Putra Indonesia, Siapa Saja?

Opposite andalan Jakarta Pertamina Enduro, Megawati Hangestri ternyata mengidolakan dua pemain Timnas Voli Putra Indonesia.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT