News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KKP Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir Dreger di Lamongan

KKP hentikan aktivitas operasional kapal keruk dradger dan dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di Tanjung Pakis, Lamongan.
Jumat, 26 April 2024 - 22:13 WIB
KKP Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir Dreger
Sumber :
  • Tim tvone - mahrus

Lamongan, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas operasional kapal keruk dradger dan dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) saat menggelar konfrensi pers di Tanjung Pakis, Lamongan, Jumat (26/4) menjelaskan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) dilakukan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan bahwa pemerintah mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagimana amanat undang-undang Cipta Kerja, namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan dan masyarakat.

“Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya. Nanti jika sudah mengurus izin PKKPRL bisa dibuka (segel) untuk melanjutkan operasionalnya lagi. 

"Kami tidak menghambat usaha.Namun apabila ini dibiarkan maka mungkin 10 tahun lagi masyarakat sudah tidak bisa menikmatinya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ipunk juga berharap, meskipun kapal dredger ini digunakan untuk kawasan industri, ke depan PSDKP juga akan menertibkan di daerah lain kapal dredger yang tidak memiliki izin.

“Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aprilia Jadikan Marc Marquez Target Utama di MotoGP 2026: Dia Istimewa, tapi...

Aprilia Jadikan Marc Marquez Target Utama di MotoGP 2026: Dia Istimewa, tapi...

Massimo Rivola tegaskan Aprilia jadikan Marc Marquez target utama di MotoGP 2026.
Fabio Wardley Klaim Tak Takut Hadapi Tyson Fury, Janji Kalahkan The Gypsy King

Fabio Wardley Klaim Tak Takut Hadapi Tyson Fury, Janji Kalahkan The Gypsy King

Petinju kelas berat, Fabio Wardley mengaku tak takut menghadapi Tyson Fury dan siap mengalahkan The Gypsy King yang baru saja keluar dari pensiunnya.
Demo Iran Kian Mencekam, DPR Desak Pemerintah Segera Amankan WNI

Demo Iran Kian Mencekam, DPR Desak Pemerintah Segera Amankan WNI

Komisi I DPR RI menegaskan keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di Iran harus menjadi fokus utama pemerintah, mengingat kondisi Iran yang makin mencekam.
IHSG Terjun Bebas Bikin Pasar Panik, Saham-Saham Prajogo Pangestu Jadi Pemberat?

IHSG Terjun Bebas Bikin Pasar Panik, Saham-Saham Prajogo Pangestu Jadi Pemberat?

Anjloknya IHSG hari ini juga sejalan dengan anjloknya sejumlah saham berkapitalisasi besar, terutama emiten yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu.
Ridwan Kamil Beri Hadiah Terakhir untuk Atalia Praratya

Ridwan Kamil Beri Hadiah Terakhir untuk Atalia Praratya

Ridwan Kamil diketahui memberikan hadiah terakhir kepada mantan istrinya Atalia Praratya setelah resmi berpisah usai hampir tiga dekade membina rumah tangga ...
‎Teja Paku Alam Syukuri Persib Bandung Tutup Paruh Musim di Puncak Klasemen Super League

‎Teja Paku Alam Syukuri Persib Bandung Tutup Paruh Musim di Puncak Klasemen Super League

Kepastian Persib berada di posisi teratas datang dari laga sarat gengsi melawan Persija Jakarta. Bermain di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (11/1), Persib sukses meraih kemenangan tipis 1-0.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Bantah Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Denada Sebut Ressa Dibelikan Mobil dan Ditransfer Uang

Bantah Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Denada Sebut Ressa Dibelikan Mobil dan Ditransfer Uang

Kuasa hukum Denada bantah tudingan penelantaran anak, sebut Ressa sudah dibelikan mobil hingga ada transferan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT