News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Surabaya Terekam Kamera ETLE, Pelaku Berhasil Diamankan

Kamera ETLE berhasil merekam aksi ugal ugalan pengendara mobil Agya merah yang menewaskan seorang pengendara bermotor di jalan Diponegoro, Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 22 Mei 2024 - 16:23 WIB
Tabrak Lari yang Tewaskan Pengendara Motor Terekam Kamera ETLE, Pelaku Berhasil Diamankan
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) berhasil merekam aksi ugal ugalan pengendara mobil Agya merah yang menewaskan seorang pengendara bermotor di jalan Diponegoro, Surabaya.

Tersangka berinisial IM, pengemudi mobil bernopol L-1796-ACD. Korban tewas, pemotor Suzuki GSX bernopol W-6054-AW, berinisial MIH (20) warga Jalan Tanjung Raja II, Perak Barat, Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyelidikan bergulir selama kurun waktu dua hari, setelah kejadian kecelakaan tersebut.

Ternyata, Tersangka IM memilih kabur dari lokasi kecelakaan dan secara sengaja tidak menolong korban, karena merasa bersalah atas kejadian tersebut, dan ketakutan.

Apalagi, lanjut Arif, mobil yang dikendarai tersangka merupakan mobil sewaan dari pihak rental. Bahkan, si tersangka atau pengemudi itu, juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).


Tersangka berinisial IM, pengemudi mobil bernopol L-1796-ACD

"Karena ketakutan dan rasa bersalah. Saat setelah terjadi kecelakaan, pelaku tidak memiliki SIM, serta menggunakan mobil rental," ujarnya di Gedung Patriatama Gedung Satpas Polrestabes Surabaya Colombo, Rabu (22/5).

Atas dasar motif tersebut, Arif juga mengungkapkan, tersangka IM juga berupaya untuk menghilangkan jejak dan serangkaian bekas yang dimungkinkan menjadi barang bukti tabrakan.

Yakni, dengan cara mengganti sejumlah komponen mobil, seperti mengganti roda ban belakang sisi kiri yang rusak akibat benturan kecelakaan.

Proses penggantian roda itu, dilakukan beberapa menit setelah berhasil kabur dari lokasi kejadian, di sebuah parkiran mal Surabaya Barat.

Termasuk, lanjut Arif, tersangka IM juga berupaya mereparasai kerusakan bodi sisi belakang mobil ke sebuah bengkel kawasan Kabupaten Sidoarjo.

"Dia mengganti ban kiri yang rusak di parkiran sebuah mal di Surabaya Barat. Lalu besoknya, dibetulkan kerusakan di bengkel kawasan Sidoarjo," jelasnya.

Mengenai kronologi kejadiannya, Arif menerangkan, pengemudi mobil melakukan manuver putar balik di perempatan Jalan Diponegoro-Jalan Musi, yang sebenarnya terlarang, berdasarkan rambu yang terpasang di bahu jalan tersebut.

Lantaran haluan badan jalan, termakan bodi mobil yang bermanuver melanggar rambu Jalan itu, mengakibatkan pemotor yang melaju dari arah utara ke selatan, kehilangan haluan jarak aman antar kendaraan.

Tak pelak, tabrakan pun tak dapat dihindarkan. Pemotor MIH yang melaju bersebelahan dengan pemotor lain motor Suzuki GSX R 150 L-5482-AW, SAS (21) terjerembab jatuh di aspal jalan, lalu berkalang luka dan meninggal dunia di tempat.

Namun, sayangnya, si pengendara mobil, tidak menunjukkan itikad baik, justru tetap melanjutkan perjalanannya alias kabur meninggalkan kedua korban yang tak berdaya.

"Sehingga menimbulkan laka lantas, dengan 2 kendaraan motor yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia di tempat," katanya.

Tersangka IM baru pertama kali berurusan dengan kepolisian hingga ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yakni tabrak lari.

Arif menambahkan, IM memiliki latar belakang pekerjaan sebagai operator alat berat di sebuah perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, IM dikenakan Pasal 312 Jo Pasal 231 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas, namun tidak membantu dan melaporkan atau bisa disebut melarikan diri dari peristiwa lalu lintas dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

Lanjut Arif, Pasal 310 Ayat 4 Jo 106 Ayat 2 UU LLAJ, karena lalainya menyebabkan peristiwa laka lantas dengan korban meninggal dunia, dengan ancaman enam tahun penjara.

"Ini menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas selalu lekat dan diawali dengan pelanggaran," tandasnya. (zaz/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nico Bulega Makin Dekat ke MotoGP, Bos VR46 Terpukau dengan Performa Rider WSBK Itu saat Tes Motor Ducati 850cc

Nico Bulega Makin Dekat ke MotoGP, Bos VR46 Terpukau dengan Performa Rider WSBK Itu saat Tes Motor Ducati 850cc

Nico Bulega semakin kuat dikaitkan dengan MotoGP 2027 setelah menunjukkan kecepatan impresif dalam tes motor Ducati 850cc yang berlangsung di Sirkuit Mugello.
Kelelahan akibat Misi Iran Berujung Bentrokan, 7 Prajurit AS Dilaporkan Tewas

Kelelahan akibat Misi Iran Berujung Bentrokan, 7 Prajurit AS Dilaporkan Tewas

Tujuh personel AS dilaporkan tewas dalam bentrokan di USS Abraham Lincoln. Awak kapal menghadapi tekanan mental setelah misi Iran diperpanjang.
Sambut HUT ke-81 RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Merdeka Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

Sambut HUT ke-81 RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Merdeka Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

Promo Merdeka Rp17 ShopeePay berlaku selama pada periode 1–17 Agustus 2026. Promo ini dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus
Prabowo Percepat Renovasi Sekolah, Target 100 Ribu Sekolah Diperbaiki dalam Dua Tahun

Prabowo Percepat Renovasi Sekolah, Target 100 Ribu Sekolah Diperbaiki dalam Dua Tahun

Pemerintah menargetkan perbaikan dan renovasi sekolah secara besar-besaran hingga mencapai 100 ribu sekolah dalam dua tahun ke depan. 
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Anatomi Dakwaan Gus Alex Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ragukan Unsur Kerugian Negara

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Anatomi Dakwaan Gus Alex Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ragukan Unsur Kerugian Negara

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Ambeien Bikin BAB Tak Nyaman? dr. Zaidul Akbar Ungkap 3 Herbal yang Bisa Bantu Meredakan

Ambeien Bikin BAB Tak Nyaman? dr. Zaidul Akbar Ungkap 3 Herbal yang Bisa Bantu Meredakan

Ambeien bikin BAB tak nyaman? dr. Zaidul Akbar mengungkap tiga herbal yang bisa membantu meredakan keluhan, dari lidah buaya, rumput laut, hingga minyak zaitun.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT