News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum: Mestinya Ada Pasal Penganiayaan dan Kelalaian yang Jerat Ronald Terdakwa Pembunuhan yang Diputus Bebas Hakim

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan bernama Gregorius Ronald Tannur, masih mendapat sorotan dan kecaman dari sejumlah pihak
Selasa, 30 Juli 2024 - 14:16 WIB
Pakar hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Hufron
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan bernama Gregorius Ronald Tannur, masih mendapat sorotan dan kecaman dari sejumlah pihak. Tak terkecuali pakar hukum di Surabaya, yang menyebut dasar hakim membebaskan terdakwa karena salah satu faktor hasil autopsi, yang menyebutkan korban Dini Sera Afriyanti meninggal karena minuman beralkohol, harus dikritisi secara tajam.

Pakar hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr. Hufron menegaskan, jika benar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan pemeriksaan di persidangan, lebih yakin bahwa penyebab kematian korban Dini Sera Afriyanti karena minuman beralkohol, tentu dari putusan hakim itu memiliki implikasi hukum. Diantaranya perlu dilakukan autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematiannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Andaikan benar hasil autopsi ulang oleh ahli forensik bahwa penyebab kematian adalah karena minuman beralkohol, tentu, harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan ulang untuk mencari siapa sesungguhnya pelaku yang bertanggung jawab terhadap kematian korban,” ungkap Hufron.

“Jika betul putusan hakim berdasar autopsi penyebab kematian karena minuman beralkohol, bisa jadi korban tidak hanya menimpa Dini Sera, namun ada korban yang lain. Polisi mesti kembali memeriksa penyedia minuman beralkhohol di kafe dia minum,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut Hufron, setiap putusan hakim tentu memiliki sebuah implikasi hukum bagi penyidik, bagi polisi, dan bagi jaksa bahwa ini harus dipahami dengan baik agar bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan ulang.

“Terkhusus kaitannya dengan putusan hakim yang meyakini bahwa penyebab kematian korban karena minuman beralkohol,” ucapnya.

Hufron menambahkan, faktor lain penyebab kematian korban seperti penganiayaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang atau tidak dapat membuktikan dan meyakinkan hakim terhadap dakwaannya, sehingga hakim lebih pada penyebab kematian korban karena minuman beralkhohol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mestinya jaksa menghadirkan bukti-bukti kuat adanya penganiayaan sehingga bisa meyakinkan hakim,” jelasnya.

“Kalau memang itu tidak dilakukan penganiayaan, misalkan karena bertengkar tiba-tiba, dia bersandar di mobil dia jatuh kelindes misalkan, kalau jaksa bisa meyakinkan itu maka sesungguhnya pasal 359 itu yang terbukti gitu,” beber Hufron.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPS Sebut Ekonomi Indonesia 2025 Tembus 5,11 Persen karena Konsumsi Masyarakat

BPS Sebut Ekonomi Indonesia 2025 Tembus 5,11 Persen karena Konsumsi Masyarakat

Badan Pusat Statistik (BPS) laporkan kinerja ekonomi Indonesia selama 2025 tunjukkan akselerasi dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat pertumbuhan 5,11 persen.
Gandeng CIRAD, PNM Dorong Pengembangan 4,1 Juta Nasabah Mekaar Sektor Pertanian

Gandeng CIRAD, PNM Dorong Pengembangan 4,1 Juta Nasabah Mekaar Sektor Pertanian

Kolaborasi PNM dan CIRAD merupakan kelanjutan dari penelitian yang sebelumnya dilakukan di Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, salah satu sentra penghasil kakao untuk pasar ekspor.
Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026: Tiwi/Fadia Kalah dari Ganda Jepang, Indonesia Resmi Jadi Runner Up Grup X

Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026: Tiwi/Fadia Kalah dari Ganda Jepang, Indonesia Resmi Jadi Runner Up Grup X

Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026 di mana Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti menelan kekalahan dramatis sehingga membuat Indonesia keluar sebagai runner-up.
Kejati Bengkulu Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Rp 4,9 Miliar

Kejati Bengkulu Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Rp 4,9 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara hampir Rp5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pro
Turun Tipis, BPS Catat Ada 7,35 Juta Warga Indonesia Menganggur per November 2025

Turun Tipis, BPS Catat Ada 7,35 Juta Warga Indonesia Menganggur per November 2025

Data terbaru menunjukkan pasar kerja Indonesia bergerak ke arah yang lebih solid dibandingkan Agustus 2025.
Ronaldo akan Tinggalkan Al Nassr dan Pindah ke MLS? Jurnalis Italia Bongkar Fakta Sebenarnya

Ronaldo akan Tinggalkan Al Nassr dan Pindah ke MLS? Jurnalis Italia Bongkar Fakta Sebenarnya

Ronaldo dirumorkan akan meninggalkan Al Nassr karena ketidakpuasannya terhadap manajemen klub ibu kota itu. Apakah CR7 benar-benar akan meninggalkan Al Nassr?

Trending

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara emosional geram Pemda Kabupaten Ngada menganggap remeh tragedi siswa SD bunuh diri akibat kesulitan ekonomi.
Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat BRImo dengan Cashback 10%, Ini Syaratnya

Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat BRImo dengan Cashback 10%, Ini Syaratnya

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) melalui aplikasi BRImo memberikan kemudahan kepada para nasabah yang ingin melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT