GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Suster Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi dengan Hukuman Penjara 3,6 Tahun

Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5) divonis 3,6 tahun penjara.
Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:55 WIB
Terdakwa penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5) warga di Perumahan Permata Jingga, dalam sidang putusan (vonis) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, divonis 3,6 tahun penjara oleh hakim Safrudin, Rabu (7/8/2024). 

Vonis hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Su'udi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu 24 Juli 2024 yakni dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp75 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

"Alhamdulilah kalau dari kami sebagaimana yang kami harapkan, sebetulnya bahwasanya pertimbangan kami dari tuntutan diambil alih okeh majelis hakim. Artinya pasal 80 ayat 2 yang dibuktikan sama pasal yang kami tuntut yakni tuntutan 4 tahun menjadi 3,6 tahun. Jadi kami dengan putusan tersebut sudah selayaknya," ujar JPU PN Malang, Su'udi, Rabu (7/8/2024).

Ditambahkan Su'udi, majelis hakim memberikan putusan terhadap Indah selaku terdakwa dari empat tahun penjara menjadi 3,6 tahun dengan alasan dan pertimbagan. 

"Yakni, terdakwa Indah sangat koperatif, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan seorang anak. Alasan ini yang meringankan hukuman Indah dari tuntutan sebelumnya," bebernya. 

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, majelis hakim telah menyatakan telah terbukti perbuatan kliennya Indah Permatasari bahwa itu tindak pidana yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun. 

"Terkait upaya hukum selanjutnya kami masih meminta waktu majelis hakim untuk memikirkan lagi apakah kami mengambil kesempatan upaya hukum banding lagi. Yang jelas klien kami dituntut 3,6 tahun sudah pantas. Tapi kami coba gelar dulu apakah memang dibutuhkan upaya banding untuk memperingankan hukum klien kami," terang Haitsam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awang Khoirul pengacara artis Selebgram Aghnia Punjabi (korban) mengungkapkan, dengan dituntut terdakwa 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim, pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata. 

"Karena apa dalam tuntutan jaksa ada ristitusi denda Rp75 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Tadi dalam putusan tidak dikabukan oleh majelis hakim. Jadi pihak keluarga akan menggugat secara perdata ke terdakwa maupun PT penyedia jasa tenaga kerja," tukasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada Badai Pasifik! Persita Tangerang Pasang Target Balas Dendam di Indomilk Arena

Waspada Badai Pasifik! Persita Tangerang Pasang Target Balas Dendam di Indomilk Arena

Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena meminta anak asuhnya untuk mewaspadai kekuatan PSBS Biak jelang pertemuan pekan ke-21 Super League.
Penyelenggaraan Sirkuit Nasional (Sirnas) Padel Open 2026 Seri Jakarta usai Dilaksanakan

Penyelenggaraan Sirkuit Nasional (Sirnas) Padel Open 2026 Seri Jakarta usai Dilaksanakan

Sirkuit Nasional (Sirnas) Padel Open 2026 Seri Jakarta yang digelar oleh Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) berlangsung sukses dan lancar.
Bawa Konsep Baru, Kapolda Aceh Irjen Marzuki Dinilai Ciptakan Harmonisasi Masyarakat

Bawa Konsep Baru, Kapolda Aceh Irjen Marzuki Dinilai Ciptakan Harmonisasi Masyarakat

Irjen Marzuki Ali Basyah membawa konsep Polda Meutuah dan Green Policing sejak menduduki jabatan Kapolda Aceh pada 19 Agustus 2025 lalu.
Perjuangan Gagasan: Membangun Identitas Kota Jakarta dengan Kearifan Lokal

Perjuangan Gagasan: Membangun Identitas Kota Jakarta dengan Kearifan Lokal

Menjelang perubahan statusnya dari ibu kota negara, Jakarta dinilai perlu semakin menegaskan identitas kotanya melalui penguatan kearifan lokal, khususnya budaya Betawi.
Soal Halal-Haram MBG, Biarkan Ulama Menentukan, Kita Manusia Biasa

Soal Halal-Haram MBG, Biarkan Ulama Menentukan, Kita Manusia Biasa

Tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, memberikan tanggapan terkait diskursus publik mengenai aspek halal-haram pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jakarta Pertamina Enduro Lolos Lebih Dulu ke Final Four Proliga 2026, Megatron Cetak 173 Poin, Kunci Empat Besar?

Jakarta Pertamina Enduro Lolos Lebih Dulu ke Final Four Proliga 2026, Megatron Cetak 173 Poin, Kunci Empat Besar?

Status sebagai tim putri pertama yang lolos final four semakin menegaskan mental juara Jakarta Pertamina Enduro. Dominasi Megawati Hangestri cs di tengah ketatnya

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT