GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro Bertambah Dua Orang

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 unit mobil Siaga Desa tahun 2022 kembali memunculkan tersangka baru.
Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:11 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga
Sumber :
  • tvOne - dewi rina

Bojonegoro, tvOnenews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 unit mobil Siaga Desa tahun 2022 kembali memunculkan tersangka baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, telah menetapkan dua orang tersangka tambahan, yaitu wanita berinisial HS (53), seorang ASN di Kabupaten Magetan, dan laki-laki berinisial IK (49), Branch Manager di PT UMC Suzuki Cabang Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini memiliki peran aktif dalam proses pengadaan mobil Siaga yang merugikan negara sebesar Rp4,32 miliar.

Namun, Aditia Sulaeman enggan mengungkapkan detail mengenai peran HS dan IK dalam kasus ini, dengan alasan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pengembangan.

"Intinya, keduanya (HS dan IK) memiliki peran aktif dalam proses pengadaan mobil Siaga ini. Untuk detail peran mereka, kita akan ungkapkan di persidangan nanti," ujar Aditia Sulaeman pada Senin (19/8) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS dan IK langsung dibawa ke Lapas Bojonegoro untuk menjalani penahanan.

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu SH, Head Sales dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan IVn, Branch Manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT). Dengan tambahan dua tersangka baru ini, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya merupakan pihak ketiga dalam pengadaan mobil Siaga.

Dalam kasus korupsi ini, yang menelan anggaran lebih dari Rp96 miliar dari APBD Bojonegoro tahun 2022, keempat tersangka yang ditahan hingga saat ini belum ada yang berasal dari unsur penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka dikenakan pasal 1 dan 2, serta pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tambah Aditia Sulaeman.

“Kami minta dukungan dari media dan masyarakat Bojonegoro agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkas Kasi Pidsus. (dra/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Empat Program Utama KPK untuk Kampanye Antikorupsi Selama 2026

Ini Empat Program Utama KPK untuk Kampanye Antikorupsi Selama 2026

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi menyiapkan empat (4) program utama untuk kampanye
Dedi Mulyadi Tak Main-main Sentil Camat hingga Bupati Garut Terkait Pungli di Pantai Sayang Heulang: Jangan Bikin Malu

Dedi Mulyadi Tak Main-main Sentil Camat hingga Bupati Garut Terkait Pungli di Pantai Sayang Heulang: Jangan Bikin Malu

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sentil Pemerintah Kabupaten Garut untuk selesaikan masalah pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Sayang Heulang, Garut.
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Terkait Kebijakan Energi-Ekonomi

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Terkait Kebijakan Energi-Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas secara virtual bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Rapat tersebut membahas arah dan penyesuaian
Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI lontarkan komentar menohok terkait pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas.
Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Eks Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juwono Sudarsono meninggal. Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara ‘Gerakan Sembako Murah’

Trending

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -
Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Gelandang muda Timnas Indonesia, Beckham Putra berhasil mencetak dua gol ke gawang Saint Kitts and Nevis di laga pembuka FIFA Series 2026, Jumat (27/3/2026).
Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penampilan gemilang Beckham Putra Nugraha bersama Timnas Indonesia mendapat pujian dari pelatih Saint Kitts and Nevis Marcelo Serrano. Pelatih asal Brasil itu -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT