News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama Tiga Tahun

Bejat, kata yang patut disematkan pada ED (49), pria kelahiran Payakumbuh, Sumatra Barat, yang tinggal di Surabaya. Pasalnya ia memerkosa dua anak kandungannya
Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:17 WIB
Ayah yang tega perkosa dua anak kandungnya
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Bejat, mungkin itu kata yang patut disematkan pada ED (49), pria kelahiran Payakumbuh, Sumatra Barat, yang tinggal di Surabaya. Pasalnya ia tega memerkosa dua anak kandungannya sendiri. Kasus ini sedang ditangani oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Yang lebih membuat miris, aksi bejat ini dilakukan tersangka selama tiga tahun sejak tahun 2021, terhadap kedua anaknya yang saat peristiwa rudapaksa ini dilakukan, korban masih di bawah umur. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka yang memiliki tujuh anak ini, merantau ke Surabaya pada tahun 2018, setelah sang istri meninggal pada tahun 2015 silam. Tersangka kemudian membawa empat anaknya ke Surabaya, sementara tiga anak lainnya tetap tinggal di Sumatera bersama keluarga besarnya. 

"Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan tujuh orang anaknya kemudian diasuh oleh anak pertama yang sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya, sebelum akhirnya tahun 2018 tersangka merantau ke Surabaya dengan membawa empat anaknya, sementara tiga anaknya di tinggal di Sumatera," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto, saat Press Conference, pada Selasa (29/10/2024) di Gedung Bid Humas Polda Jatim. 

Kepada polisi, tersangka mengaku bekerja sebagai sopir dan pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak pindah di Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi keempat anaknya jika tidak mengikuti kemauan bapaknya atau tersangka. 

Pelapor merupakan korban yang juga anak dari tersangka, usia 18 tahun yang masih pelajar kelas XII SMA dan korban kedua merupakan anak tersangka usia 17 tahun yang merupakan pelajar kelas XI SMA. 

Dari kronlogisnya, aksi pencabulan dan rudapaksa ini terjadi sekitar tahun 2021 pada saat pelapor berusia 15 tahun. Tersangka melakukan pencabulan terhadap pelapor sambil mengancam dan dilakukan seminggu sekali di rumah tersangka, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. 

"Korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak dibiayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban. Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," paparnya. 

Selama tiga tahun, korban tak berani bercerita pada siapapun, mengingat tersangka mengancam akan memukuli korban dan mengusirnya dari rumah, dan pada bulan September 2024 lalu, korban mulai berani bercerita pada tetangga, dan keluarga besarnya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh korban pada polisi. 

"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yg dialami oleh korban," imbuhnya. 

Kebiadaban tersangka ini tak hanya melakukan rudapaksa pada kedua anaknya, bapak bejat ini juga kerap memukul dua anak kandungya yang lain, yang juga tinggal dalam satu rumah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang mana dari tujuh anak kandungannya ini. Empat sebenarnya yang menjadi korban, anak keempat dan kelima hanya mendapat perlakuan kasar, jadi penganiayaan," pungkasnya. 

Bapak bejat itu dijerat dengan undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara. (sha/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT