News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Padepokan Ritual Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual "maut" yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu 13 Februari 2022.
Rabu, 16 Februari 2022 - 19:06 WIB
Ketua Padepokan Ritual Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sumber :
  • tvone

Jember, Jawa Timur - Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual "maut" yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu 13 Februari 2022.

Nur Hasan adala warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap puluhan saksi, diantaranya korban selamat dalam ritual itu dan warga di sekitar lokasi kejadian.

"Saudara NH (Nur Hasan, red) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, saat menggelar press conference di Mapolres Jember, Rabu 16 Februari 2022.

Hery menjelaskan bahwa kelompok Tunggal Jati Nusantara didirikan Nur Hasan kurang lebih dua tahun. Awalnya, anggota kelompok itu hanya sedikit. Namun lama-kelamaan anggotanya mencapai sekitar 40 orang.

"Mayoritas anggotanya berasal dari Jember. Tapi ada yang dari luar Jember, seperti dari Bondowoso yang kemarin juga menjadi korban meninggal," jelasnya.

Lebih lanjut Hery mengatakan, bahwa orang yang menjadi anggota Tunggal Jati Nusantara ini memiliki berbagai macam persoalan.

"Mulai dari urusan rumah tangga, ekonomi, dan ada juga terkena guna-guna atau ilmu hitam," ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ini menambahkan, bahwa sebelum ritual maut terjadi, tersangka sebelumnya melakukan ritual yang sama di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya itu, tersangka Nur Hasan terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Hery.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan. Selain itu, pakaian korban ritual maut turut disita polisi sebagai barang bukti.(Sinto/chm)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelar Bakti Sosial, Majelis Muballighin Indonesia Imbau Warga Jaga dan Kawal Kepeminpinan Prabowo-Gibran

Gelar Bakti Sosial, Majelis Muballighin Indonesia Imbau Warga Jaga dan Kawal Kepeminpinan Prabowo-Gibran

Keprihatinan atas stabilitas dunia memicu kenaikan harga pangan. Merespons hal tersebut, Majelis Muballighin Indonesia memberikan dukungan sosial kepada 105 warga dengan kegiatan bakti sosial.
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Buyback Jadi Berapa?

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Buyback Jadi Berapa?

Level ini sama seperti perdagangan sebelumnya, menandakan belum ada pergerakan harga untuk sementara waktu.
Ketua Komite Wasit PSSI Soroti Keterbatasan VAR di Super League, Tambahan Kamera Jadi Kunci

Ketua Komite Wasit PSSI Soroti Keterbatasan VAR di Super League, Tambahan Kamera Jadi Kunci

Ketua Komite Wasit PSSI, Yoshimi Ogawa, menyoroti lagi aspek penting dalam penerapan teknologi Video Assistant Referee (VAR) di kompetisi sepak bola Indonesia.
Yoshimi Ogawa Kaget Lihat Wasit Dikawal Brimob Usai Jadi Target Amarah di Laga Persiraja vs Garudayaksa, Soroti Keamanan

Yoshimi Ogawa Kaget Lihat Wasit Dikawal Brimob Usai Jadi Target Amarah di Laga Persiraja vs Garudayaksa, Soroti Keamanan

Ketua Komite Wasit PSSI, Yoshimi Ogawa, mengaku terkejut lihat situasi yang menimpa perangkat pertandingan dalam salah satu laga kompetisi sepak bola Indonesia.
Ketua Pemuda NTT Beri Peringatan ke Masyarakat, Serukan Mayday Damai Tanpa Provokasi

Ketua Pemuda NTT Beri Peringatan ke Masyarakat, Serukan Mayday Damai Tanpa Provokasi

Ketua komunitas pemuda NTT di Jakarta, Emanuel Mikael Kota ingatkan masyarakat tak mudah terprovokasi dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik, khususnya menjelang momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday).
Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menegaskan langkah strategisnya dalam mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam strategi pembiayaan melalui perolehan fasilitas Sustainability-Linked Loan (SLL) senilai US$750 juta, dengan opsi greenshoe tambahan sebesar US$250 juta.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Raja assist eks kasta teratas Eropa ini belum bisa dinaturalisasi untuk FIFA Matchday Juni. Ada tembok regulasi FIFA yang menghalanginya membela Timnas Indonesia lebih cepat.
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT