News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Padepokan Ritual Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual "maut" yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu 13 Februari 2022.
Rabu, 16 Februari 2022 - 19:06 WIB
Ketua Padepokan Ritual Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sumber :
  • tvone

Jember, Jawa Timur - Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual "maut" yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu 13 Februari 2022.

Nur Hasan adala warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap puluhan saksi, diantaranya korban selamat dalam ritual itu dan warga di sekitar lokasi kejadian.

"Saudara NH (Nur Hasan, red) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, saat menggelar press conference di Mapolres Jember, Rabu 16 Februari 2022.

Hery menjelaskan bahwa kelompok Tunggal Jati Nusantara didirikan Nur Hasan kurang lebih dua tahun. Awalnya, anggota kelompok itu hanya sedikit. Namun lama-kelamaan anggotanya mencapai sekitar 40 orang.

"Mayoritas anggotanya berasal dari Jember. Tapi ada yang dari luar Jember, seperti dari Bondowoso yang kemarin juga menjadi korban meninggal," jelasnya.

Lebih lanjut Hery mengatakan, bahwa orang yang menjadi anggota Tunggal Jati Nusantara ini memiliki berbagai macam persoalan.

"Mulai dari urusan rumah tangga, ekonomi, dan ada juga terkena guna-guna atau ilmu hitam," ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ini menambahkan, bahwa sebelum ritual maut terjadi, tersangka sebelumnya melakukan ritual yang sama di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya itu, tersangka Nur Hasan terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Hery.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan. Selain itu, pakaian korban ritual maut turut disita polisi sebagai barang bukti.(Sinto/chm)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi Mulyadi Ajak Warga Olah Kotoran Sapi Jadi Biogas hingga Manfaatkan Kayu Bakar

Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi Mulyadi Ajak Warga Olah Kotoran Sapi Jadi Biogas hingga Manfaatkan Kayu Bakar

Harga gas Elpiji nonsubsidi naik sejak 18 April 2026. Di Jawa Barat gas Elpiji 12 kilogram naik menjadi Rp228.000 per tabung dan gas Elpiji 5,5 kilogram naik menjadi Rp107.000 per tabung.
Rupiah Menguat ke 17.281 di Tengah Buntunya Perundingan Iran-AS & Utang Jatuh Tempo RI

Rupiah Menguat ke 17.281 di Tengah Buntunya Perundingan Iran-AS & Utang Jatuh Tempo RI

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) disebut masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup melemah pada perdagangan hari ini.
Namanya Jawa Banget, tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Eropa Rp26 Miliar Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Namanya Jawa Banget, tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Eropa Rp26 Miliar Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Nama Neraysho Kasanwirjo belakangan kembali mencuri perhatian supporter Timnas Indonesia. Bek Eropa Rp26 miliar jebolan Ajax Amsterdam ini tak masuk radar PSSI?
2 Faktor yang Bisa Untungkan Marc Marquez Jelang MotoGP Spanyol 2026: Nomor 1 Paling Krusial

2 Faktor yang Bisa Untungkan Marc Marquez Jelang MotoGP Spanyol 2026: Nomor 1 Paling Krusial

Berikut dua faktor yang akan menguntungkan Marc Marquez jelang tampil di MotoGP Spanyol 2026 akhir pekan ini.
Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Akhmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Akhmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Seorang ustadz atau pendakwah berinisial "SAM" dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual. 
Empat Anggota Polda Jambi Dipecat Setelah Terbukti Langgar Kode Etik

Empat Anggota Polda Jambi Dipecat Setelah Terbukti Langgar Kode Etik

Sebanyak empat anggota Polda Jambi diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Taisei Marukawa berpeluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Simak fakta menarik winger Jepang ini, dari syarat residency hingga perannya di skuad John Herdman.
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Raja assist eks kasta teratas Eropa ini belum bisa dinaturalisasi untuk FIFA Matchday Juni. Ada tembok regulasi FIFA yang menghalanginya membela Timnas Indonesia lebih cepat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT