News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Pergantian Tahun, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 36 WNA, Didominasi Warga Tiongkok

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak berhasil mendeportasi 36 warga negara asing (WNA) selama setahun terakhir.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 25 Desember 2024 - 13:16 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak berhasil mendeportasi 36 warga negara asing (WNA) selama setahun terakhir. Mayoritas deportasi tersebut didominasi oleh warga negara Tiongkok, dengan 17 WNA asal Tiongkok tercatat sebagai pelanggar, sementara sisanya berasal dari negara lain, seperti Malaysia dengan enam orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal atau overstay.

"Pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah overstay. Ini yang menyebabkan deportasi terhadap 36 WNA yang telah dilakukan," ungkap Gusti.

Lebih lanjut, Gusti menambahkan bahwa selain deportasi, 31 WNA diantaranya juga dikenakan penangkalan, yang berarti mereka tidak dapat memasuki Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang solid antara berbagai instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang secara rutin menggelar rapat koordinasi dan operasi gabungan.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 21 WNA dideportasi, tahun ini jumlah deportasi tercatat mengalami peningkatan signifikan. Gusti menyebutkan bahwa selama setahun ini, Kantor Imigrasi Tanjung Perak juga menerbitkan izin tinggal untuk 2.595 WNA, dengan rincian 869 permohonan izin tinggal kunjungan, 1.594 permohonan izin tinggal terbatas (Itas), dan 132 permohonan izin tinggal tetap (Itap).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mayoritas WNA yang mengajukan izin tinggal di Indonesia bertujuan untuk bekerja sebagai tenaga ahli atau untuk penyatuan keluarga," jelasnya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Tanjung Perak juga berhasil mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 67,5 miliar sepanjang tahun 2023. Pemasukan terbesar berasal dari layanan penerbitan paspor yang mencapai Rp 57 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar 194,7 persen, dengan target PNBP yang hanya sebesar Rp22,9 miliar.

Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Agus Surono, mengungkapkan bahwa selama setahun ini, pihaknya telah melayani 129,6 ribu pemohon paspor. Rinciannya, 88,6 ribu adalah permohonan paspor biasa, sementara 40,9 ribu lainnya adalah permohonan e-paspor.

"Mayoritas pemohon paspor adalah untuk urusan haji dan wisata," jelas Agus.

Untuk meningkatkan pelayanan, Imigrasi Tanjung Perak juga membuka layanan jemput bola pembuatan paspor. Jika ada minimal 50 orang pemohon, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke kantor, dan petugas imigrasi akan turun langsung ke lokasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT