Jaksa Tuntut Samuel Kristanto 4 Tahun Penjara dalam Kasus Nenek Elina, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
- tim tvone - syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan perusakan rumah yang menimpa Elina (80), seorang lansia yang kasusnya sempat viral dan menyita perhatian publik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6) sore.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Samuel Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menilai Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan perusakan terhadap rumah yang ditempati korban. Tuntutan tersebut dibacakan setelah jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban, Elina yang telah berusia 80 tahun, kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka dalam peristiwa pengusiran yang disertai aksi pengerusakan rumah.
Selain itu, Samuel juga dinilai memiliki peran aktif dalam aksi tersebut, termasuk memerintahkan sejumlah orang untuk melakukan pembongkaran bangunan yang ditempati korban.
"Penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, sehingga menuntut terdakwa Samuel Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian substansi tuntutan yang dibacakan oleh Dr. Ida Bagus Putu Widnyana SH. MH, selaku jaksa di persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Robert Mantinia, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Robert menilai tuntutan jaksa belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menghormati tuntutan dari jaksa penuntut umum. Namun, kami menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh. Karena itu, kami akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya," ujar Robert usai sidang.
Ia optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Yasin dan Sugeng, juga menjalani sidang tuntutan. Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 bulan dan 18 bulan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah peristiwa pengusiran dan dugaan perusakan rumah milik Elina viral di media sosial. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Load more