News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebanyak 39 ASN dan PPPK Jombang dapat Sanksi Teguran Lisan hingga Pemberhentian

Mengawali tahun 2025, Pemkab Jombang menggelar apel kerja pertama yang langsung dipimpin Pj Bupati.
Jumat, 3 Januari 2025 - 08:42 WIB
sejumlah sanksi ASN dan PPPK Jombang
Sumber :
  • tim tvone - umar sanusi

Jombang, tvOnenews.com - Mengawali tahun 2025, Pemkab Jombang menggelar apel kerja pertama yang langsung dipimpin Pj Bupati. Apel tersebut sebagai ajang evaluasi dan motivasi. Selama tahun 2024 sebanyak 39 pegawai berstatus PNS maupun PPPK mendapat sanksi indisipliner. Sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar disiplin mulai dari teguran lisan, penurunan jabatan, pemotongan gaji 75 persen hingga pemecatan, serta pemutusan hubungan kerja bagi pegawai berstatus PPPK.   
 
Saat memimpin apel perdana tahun 2025 di lapangan Pemkab Jombang, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyebutkan, jumlah ASN di lingkup Pemkab Jombang yang terlibat pelanggaran indisipliner cukup banyak.
 
Dalam amanatnya kepada sekitar 3000 ASN. Teguh awalnya menyampaikan deretan prestasi yang diraih Pemkab Jombang sepanjang 2024. Kemudian ia juga melaporkan ada 39 kasus pelanggaran disiplin ASN di Jombang. 

”Total ada 39 ASN yang terlibat pelanggaran disiplin,’’ ujar dia.
 
Dia merinci, ada 24 ASN yang mendapat hukuman disiplin ringan. Dengan rincian, 10 PNS mendapat teguran lisan, 7 PNS mendapat teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 2 PNS, dan teguran lisan sebanyak 5 orang PPPK.
 
Kedua, ada enam ASN yang mendapat hukuman disiplin sedang. Dengan rincian, penundaan kenaikan berkala selama 1 tahun 1 PNS, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun untuk 4 PNS dan, pemotongan gaji pokok selama 15 persen selama 12 bulan untuk 1 PPPK.
 
Ketiga, ada 9 ASN yang mendapat hukuman disiplin berat. Dengan rincian penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan untuk 1 PNS, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk 2 PNS, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS 3 orang, dan pemotongan gaji pokok 25 persen selama 12 bulan untuk 2 orang PPPK.
 
”Kedua pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri untuk 1 orang PPPK,’’ jelas Pj Bupati. 
 
Juga disebutkan, ada 2 orang ASN dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan 1 orang yang diberhentikan sementara sebagai PNS karena dalam proses hukum atas kasus pidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Data ini menjadi peringatan, warning bagi kita semua untuk meningkatkan kedisplinan integritas dan profesionalis dalam bekerja,’’ jelas dia.
 
Pj Bupati Jombang menyampaikan, sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlibat pelanggaran indisipliner sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk kerja melebihi 28 hari.
 
”Saya mengimbau di 2025 tidak ada lagi kasus pelanggaran disiplin yang dapat mencoreng nama baik institusi, nama pribadi, nama baik keluarga dan nama baik lingkungan kita bekerja,” harap Teguh. (usi/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Wacana penyelenggaraan Piala ASEAN FIFA 2026 belum benar-benar terealisasi, namun perhatian media Vietnam sudah lebih dulu tertuju kepada Timnas Indonesia.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT