News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cinta Segitiga Jadi Motif Tersangka Bunuh Pegawai Minimarket di Barbershop

Polisi menetapkan seorang pekerja barbershop di Jombang menjadi tersangka kasus pembunuhan seorang pekerja mini market yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam.
Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:13 WIB
Tersangka pembunuhan di barbershop
Sumber :
  • umar sanusi

Jombang, tvOnenews.com - Polisi menetapkan seorang pekerja barbershop di Jombang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pekerja minimarket yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam. Sedangkan tindak pidana pembunuhan tersebut bermotif asmara cinta segitiga. Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk dalam tahanan kepolisian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Febri Wahyudi (26) warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, terus menjalani pemeriksaan di Polsek Jombang Kota. Pemuda ini sehari-hari bekerja sebagai pemotong rambut di Barbershop Masterpiece di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Jombang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Febri Wahyudi diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Septian Adi Ferdiansyah (24) warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Korban sehari-hari bekerja di mini market yang lokasinya berseberangan jalan dengan barbershop tempat tersangka bekerja.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah pisau lipat yang digunakan menghabisi nyawa korban, CCTV di lokasi kejadian, pakaian korban serta ponsel dan motor.
 
Pembunuhan yang terjadi di Barbershop Masterpiece tersebut diawali dengan pertengkaran mulut berlanjut dengan perkelahian fisik. Namun kemudian tersangka mengeluarkan pisau lipat dari tasnya untuk melukai korban, hingga korban tersungkur dengan sejumlah luka di leher, wajah dan dada.

AKP Margono Suhendra Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan, dari hasil pemeriksaan duel maut tersebut dipicu persoalan perempuan. Karena keduanya sama-sama mencintai satu orang yang berstatus janda.

Sedangkan pemicu utamanya karena pelaku mengirim video perempuan yang sama-sama dicintai keduanya agar korban menjauhi perempuan tersebut. Tak mau kalah, korban juga sempat mengirim video gambar perempuan tersebut agar pelaku menjauhinya. Sehingga memicu kemarahan korban dan mendatangi pelaku di tempat kerjanya.  

"Motif adalah adanya rasa sakit hati karena hubungan asmaranya sempat putus yang diduga pacarnya ini memiliki hubungan dengan korban. Sehingga ada rasa sakit hati dan mengakibatkan perkelahian dan mengakibatkan kematian," jelas kasatreskrim, Jumat (10/1/2025).

Pada Jumat siang jasad korban tengah diautopsi di RSUD Jombang. Sejumlah keluarga korban menunggu selesai autopsi untuk segera dimakamkan. Keluarga korban meminta kepada polisi agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Anaknya diem gak banyak ngomong, belum nikah. Kalau saya tanya belum nikah, saya belum beneran, belum serius (jawabnya). Saya minta kepada aparat kepolisian, agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena nyawa dibayar nyawa," kata Widyawati kakak korban sambil meneteskan air mata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Jadi kita menerapkan pasal 338 jo 3351 yang mana pelaku bisa diancam maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Margono Suhendra. (usi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Isu Denada Punya Tiga Anak Kian Memanas, Orang Terdekat Keluarga Ungkap Fakta Masa Lalu

Isu Denada Punya Tiga Anak Kian Memanas, Orang Terdekat Keluarga Ungkap Fakta Masa Lalu

​​​​​​​Isu Denada punya tiga anak kian memanas, orang terdekat keluarga ungkap fakta masa lalu keluarga mendiang Emilia Contessa yang jarang diketahui publik.
Prediksi Line-up Persib Bandung saat Hadapi Ratchaburi di Leg Pertama Babak 16 Besar ACL Two 2025-2026

Prediksi Line-up Persib Bandung saat Hadapi Ratchaburi di Leg Pertama Babak 16 Besar ACL Two 2025-2026

Persib Bandung akan menghadapi Ratchaburi di babak 16 besar AFC Champions League (ACL) Two musim 2025-2026. Leg pertama akan digelar di Thailand pada Rabu (11/2/2026) malam nanti WIB.
Pilunya Nasib Denada, Meski Sudah Akui Ressa Rossano sebagai Anak Kini Pesannya Tak Kunjung Dibalas

Pilunya Nasib Denada, Meski Sudah Akui Ressa Rossano sebagai Anak Kini Pesannya Tak Kunjung Dibalas

Penyanyi Denada mengungkapkan kekecewaannya lantaran pesan yang dikirimnya tak kunjung dibalas oleh Ressa Rossano.
Media Asing Berbondong-bondong Puji Gaya Balapan Veda Ega Pratama di Tes Pramusim Moto3 2026, Disebut Calon Pembalap Kuda Hitam

Media Asing Berbondong-bondong Puji Gaya Balapan Veda Ega Pratama di Tes Pramusim Moto3 2026, Disebut Calon Pembalap Kuda Hitam

Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama mendapatkan banjir pujian dari sejumlah media asing usai tampil apik di tes pramusim Moto3 2026.
Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Purbaya Jadi Ketua

Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Purbaya Jadi Ketua

Pembentukan Pansel tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Demo Hari Ini 11 Februari 2026: Ribuan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Perkumpulan Guru Madrasah di Gedung DPR

Demo Hari Ini 11 Februari 2026: Ribuan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Perkumpulan Guru Madrasah di Gedung DPR

Ribuan personel ditugaskan untuk mengawal aksi unjuk rasa Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini 11 Februari 2026. 

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT