News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Besar Hukum UNIBRAW Kritisi RUU KUHAP, Berpotensi Rusak Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.
Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:13 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai tumpang tindih, kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dikhawatirkan akan merusak Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bicara penegakan hukum adalah bicara tentang sistem yang sudah diatur dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, kita mengenal sistem peradilan pidana terpadu,” ungkap Prof I Nyoman, Jum'at (24/1).

Prof I Nyoman menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sistem peradilan kita, memiliki beberapa subsistem, yakni tahapan, prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam penegakan hukum," kata Prof I Nyoman.

Ia menyoroti bahwa kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Kita ketahui bahwa kewenangan Polri dalam penegakan hukum sudah sangat jelas, termasuk penyerahan berita acara penyelidikan (BAP) kepada Kejaksaan untuk menjadi dakwaan atau tuntutan.

“Kepolisian tidak bisa langsung mengajukan hasil penyidikan ke Pengadilan karena itu merupakan tugas Jaksa yang membuat surat dakwaan," terangnya.

Namun, sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini. Salah satunya adalah Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Kejaksaan.

Selain itu, pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini harus hati-hati! Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan," tegas Prof I Nyoman.

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang yang tinggal di Kota Malang ini, juga menyoroti bahwa Pasal 111 Ayat 2 dalam RUU KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Shayne Pattynama ke Persija Jakarta, Mauricio Souza Beberkan Faktanya

Di Balik Shayne Pattynama ke Persija Jakarta, Mauricio Souza Beberkan Faktanya

Pelatih Persija Jakarta Mauricio Souza membongkar alasan merekrut Shayne Pattynama pada putaran kedua Super League 2025/2026.
Usut Dugaan Praktik Kecurangan dalam Kasus Gagal Bayar PT DSI, Bareskrim Polri Periksa 28 Saksi

Usut Dugaan Praktik Kecurangan dalam Kasus Gagal Bayar PT DSI, Bareskrim Polri Periksa 28 Saksi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dalam pengusutan dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Terungkap! Begini Isi Chat Jordi Amat dengan John Herdman, Singgung Derbi Persija Vs Persib

Terungkap! Begini Isi Chat Jordi Amat dengan John Herdman, Singgung Derbi Persija Vs Persib

Pemain Persija Jordi Amat membongkar isi komunikasinya dengan pelatih baru Timnas Indonesia John Herdman.
Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Ambil Langkah Diplomasi Kunci di Forum Global

Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Ambil Langkah Diplomasi Kunci di Forum Global

Pemerintah Indonesia menegaskan posisinya sebagai salah satu aktor aktif dalam upaya perdamaian Palestina dengan bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian, sebuah badan internasional yang bertugas mengawal stabilisasi, administrasi, dan rehabilitasi pascakonflik di Gaza.
Tambahan Amunisi! Nottingham Forest Datangkan Striker Timnas Italia dari Napoli

Tambahan Amunisi! Nottingham Forest Datangkan Striker Timnas Italia dari Napoli

Nottingham Forest membuat langkah baru dengan kedatangan penyerang dari Napoli, Lorenzo Lucca dengan status pinjaman hingga akhir musim.
Polsek Pesanggrahan Bantu Warga Terdampak Banjir di Ulujami

Polsek Pesanggrahan Bantu Warga Terdampak Banjir di Ulujami

Banjir setinggi 50 meter melanda permukman warga di Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) sejak pagi hingga sore hari.

Trending

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di unit apartemen di Jaksel, Jumat (23/1/2026). Ia sempat mengungkap gejala penyakitnya viral.
Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dunia maya digegerkan dengan adanya informasi soal selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia, Trending di X Kekasih Reza Arap Itu Disebut OD

Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia, Trending di X Kekasih Reza Arap Itu Disebut OD

Akun instagram milik selebgram sekaligus artis Lula Lahfah diserbu netizen usai kekasih dari Reza Arap itu dikabarkan meninggal dunia.
Polda Metro Jaya Benarkan Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Pacar Reza Arap Ditemukan di Apartemen

Polda Metro Jaya Benarkan Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Pacar Reza Arap Ditemukan di Apartemen

Polda Metro Jaya mengungkap selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di apartemen di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Merinding! Firasat Lula Lahfah Pernah Buka-bukaan Sudah Pasrah Takut Meninggal Dunia Akibat Penyakit GERD

Merinding! Firasat Lula Lahfah Pernah Buka-bukaan Sudah Pasrah Takut Meninggal Dunia Akibat Penyakit GERD

Selebgram Lula Lahfah, kekasih musisi Reza Arap jauh sebelum meninggal dunia, pernah curhat takut meninggal dunia hingga mengeluh sesak napas akibat GERD viral.
Janggal Meninggalnya Lula Lahfah, Polisi Periksa Apartemen Kekasih Reza Arap

Janggal Meninggalnya Lula Lahfah, Polisi Periksa Apartemen Kekasih Reza Arap

Polisi masih mendalami soal meninggalnya selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Profil Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Seorang Selebgram Multitalenta Sekaligus Kekasih Reza Arap

Profil Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Seorang Selebgram Multitalenta Sekaligus Kekasih Reza Arap

Lula Lahfah yang juga kekasih dari seorang DJ Reza Arap ini ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, ini profil selebgram
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT