GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Besar Hukum UNIBRAW Kritisi RUU KUHAP, Berpotensi Rusak Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:13 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai tumpang tindih, kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dikhawatirkan akan merusak Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bicara penegakan hukum adalah bicara tentang sistem yang sudah diatur dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, kita mengenal sistem peradilan pidana terpadu,” ungkap Prof I Nyoman, Jum'at (24/1).

Prof I Nyoman menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sistem peradilan kita, memiliki beberapa subsistem, yakni tahapan, prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam penegakan hukum," kata Prof I Nyoman.

Ia menyoroti bahwa kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Kita ketahui bahwa kewenangan Polri dalam penegakan hukum sudah sangat jelas, termasuk penyerahan berita acara penyelidikan (BAP) kepada Kejaksaan untuk menjadi dakwaan atau tuntutan.

“Kepolisian tidak bisa langsung mengajukan hasil penyidikan ke Pengadilan karena itu merupakan tugas Jaksa yang membuat surat dakwaan," terangnya.

Namun, sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini. Salah satunya adalah Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Kejaksaan.

Selain itu, pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini harus hati-hati! Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan," tegas Prof I Nyoman.

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang yang tinggal di Kota Malang ini, juga menyoroti bahwa Pasal 111 Ayat 2 dalam RUU KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara, Dalami Soal Ini

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara, Dalami Soal Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (10/3/2026) terkait kasus Rita Widyasari.
Dua Kargo Pertamina Terjebak di Teluk Arab, Menteri ESDM Bahlil: Negosiasi Hampir Tuntas

Dua Kargo Pertamina Terjebak di Teluk Arab, Menteri ESDM Bahlil: Negosiasi Hampir Tuntas

Dua kapal tanker yang membawa kargo terkait Pertamina dilaporkan masih tertahan di kawasan Teluk Arab setelah situasi keamanan di sekitar Selat Hormuz memanas.
3 Pemain Keturunan Grade A Ini Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series, Ronald Koeman Siap Bajak ke Timnas Belanda?

3 Pemain Keturunan Grade A Ini Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series, Ronald Koeman Siap Bajak ke Timnas Belanda?

3 pemain keturunan ini berpotensi direbut Timnas Belanda dari Timnas Indonesia usai tak dipanggil John Herdman di FIFA Series. Ronald Koeman siap memanggil?
Kasalahan Strategi Disebut-sebut jadi Biang Kerok Ferrari Gagal Menangkan F1 GP 2026, Fred Vasseur Langsung Beri Pembelaan

Kasalahan Strategi Disebut-sebut jadi Biang Kerok Ferrari Gagal Menangkan F1 GP 2026, Fred Vasseur Langsung Beri Pembelaan

Tim asal Italia, Ferrari, mendapat sorotan setelah gagal meraih kemenangan pada balapan utama F1 GP Australia 2026 yang berlangsung pada akhir pekan kemarin.
Pemerintah Pastikan Subsidi BBM Aman Jelang Idulfitri Meski Harga Minyak Dunia Tembus US$100 per Barel

Pemerintah Pastikan Subsidi BBM Aman Jelang Idulfitri Meski Harga Minyak Dunia Tembus US$100 per Barel

Pemerintah pastikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tetap aman jelang Idulfitri meski harga minyak dunia melonjak akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Rupiah Tembus Rp17.000 Imbas Konflik Iran, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi

Rupiah Tembus Rp17.000 Imbas Konflik Iran, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah mitigasi menghadapi dampak konflik Iran yang mulai menekan kondisi ekonomi global.

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menarik perhatian media Italia. Simak selengkapnya.
Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Ezra Walian menjadi salah satu dari total 41 nama yang dipanggil John Herdman untuk tampil di FIFA Series 2026.
Trump Klaim Perang dengan Iran Segera Berakhir: Kami Menang Telak

Trump Klaim Perang dengan Iran Segera Berakhir: Kami Menang Telak

Trump menyatakan pihaknya merasa unggul dalam operasi militer yang sedang berlangsung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT