News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Besar Hukum UNIBRAW Kritisi RUU KUHAP, Berpotensi Rusak Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:13 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai tumpang tindih, kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dikhawatirkan akan merusak Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bicara penegakan hukum adalah bicara tentang sistem yang sudah diatur dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, kita mengenal sistem peradilan pidana terpadu,” ungkap Prof I Nyoman, Jum'at (24/1).

Prof I Nyoman menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sistem peradilan kita, memiliki beberapa subsistem, yakni tahapan, prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam penegakan hukum," kata Prof I Nyoman.

Ia menyoroti bahwa kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Kita ketahui bahwa kewenangan Polri dalam penegakan hukum sudah sangat jelas, termasuk penyerahan berita acara penyelidikan (BAP) kepada Kejaksaan untuk menjadi dakwaan atau tuntutan.

“Kepolisian tidak bisa langsung mengajukan hasil penyidikan ke Pengadilan karena itu merupakan tugas Jaksa yang membuat surat dakwaan," terangnya.

Namun, sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini. Salah satunya adalah Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Kejaksaan.

Selain itu, pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini harus hati-hati! Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan," tegas Prof I Nyoman.

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang yang tinggal di Kota Malang ini, juga menyoroti bahwa Pasal 111 Ayat 2 dalam RUU KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BI Bongkar Bank Kini Lebih Hati-Hati Salurkan Dana Kredit di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

BI Bongkar Bank Kini Lebih Hati-Hati Salurkan Dana Kredit di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Bank Indonesia mengungkap adanya perubahan sikap industri perbankan yang kini cenderung lebih berhati-hati di tengah dinamika ekonomi global.
DPRD Jabar Dukung Dedi Mulyadi Evaluasi Kerja Sama Hotel Pullman Bandung dan Revitalisasi Gedung Sate-Gasibu

DPRD Jabar Dukung Dedi Mulyadi Evaluasi Kerja Sama Hotel Pullman Bandung dan Revitalisasi Gedung Sate-Gasibu

Komisi I DPRD Jabar dukung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) evaluasi kerja sama dengan Hotel Pullman, Kota Bandung hingga proyek Gedung Sate-Gasibu.
Dugaan Malpraktik di RS Muhammadiyah Medan, Komisi IX DPR: Pelanggaran Hak Pasien, Harus Diusut Pidana

Dugaan Malpraktik di RS Muhammadiyah Medan, Komisi IX DPR: Pelanggaran Hak Pasien, Harus Diusut Pidana

Dugaan malpraktik di Rumah Sakit Muhammadiyah Medan yang disebut-sebut mengangkat rahim pasien tanpa persetujuan memicu sorotan keras DPR RI.
Sisi Lain Jembatan Cangar: Mengenal Lebih Dekat Pesona Alam Ikonik Jawa Timur di Tengah Duka

Sisi Lain Jembatan Cangar: Mengenal Lebih Dekat Pesona Alam Ikonik Jawa Timur di Tengah Duka

Ditemukan jenazah pria diduga akibat bunuh diri di Jembatan Cangar, kini tempat ini kembali memakan korban. Ternyata lokasi ini menyimpan sisi lain yang indah
Meski Berhasil Menang di MotoGP Spanyol Musim Lalu, Alex Marquez Malah Sebut Kemenangan Beruntun di Jerez Tak Realistis

Meski Berhasil Menang di MotoGP Spanyol Musim Lalu, Alex Marquez Malah Sebut Kemenangan Beruntun di Jerez Tak Realistis

Alex Marquez meredam ekspektasi jelang MotoGP Spanyol 2026 yang akan berlangsung di Sirkuit Jerez sepanjang akhir pekan ini.
Ramalan Zodiak Karier 26 April 2026: Leo Bersinar, Pisces Harus Lebih Percaya Diri

Ramalan Zodiak Karier 26 April 2026: Leo Bersinar, Pisces Harus Lebih Percaya Diri

Ramalan Zodiak Karier 26 April 2026: Leo Bersinar, Pisces Harus Lebih Percaya Diri

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT