Nganjuk, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf). Setelah putusan ini, pasangan Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen-Handy) dipastikan akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, di Gedung MKRI, memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Suhartoyo, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dikabulkan, sementara eksepsi lainnya ditolak.
Menanggapi putusan tersebut, Marhaen Djumadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun Nganjuk. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
"Begini ya Mas siapa? Intinya saya juga orang muslim itu Ina lillahi wa inna lillahi roji'un jabatan amanah nggih," ucap Marhaen.Rabu malam (05/02).
"Kemudian ayo kita lupakan, kita sudah tidak ada kubu-kubuan 01, 02, 03 sudah enggak ada, kita adanya ya untuk Nganjuk sehingga ayo bersama-sama bangun Nganjuk. Saya juga terima kasih," ujar Marhaen.
Marhaen juga mengaku berterima kasih kepada Gus Ibin, Mas Aushaf, Bu ita, dan Mbak Yuli. Yuli, nggih, Mbak Yuli. Sekali lagi terima kasih. Kita kontestasi sudah selesai dan persaudaraan tetap harus kita jalin.
“Selain itu juga kita akan terus menjalin kerja sama apapun. Katakanlah bisa sinergi untuk semua masalah Nganjuk kan gitu. Intinya begitu," kata Marhaen.
Load more