News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Lengkap Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UB oleh Ilham Rada, Pelaku Akui Perbuatan dalam Video

Jagat dunia maya dihebohkan adanya video pengakuan dan permintaan maaf mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN), Maulana Malik Ibrahim Malang, yang telah memperkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB).
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 16 April 2025 - 15:14 WIB
Kantor Polresta Malang
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Jagat dunia maya dihebohkan adanya video pengakuan dan permintaan maaf mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN), Maulana Malik Ibrahim Malang, yang telah memperkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB).

Video pernyataan ini dibuat Ilham Rada Firmansyah, mahasiswa semester 6 Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang. Dia diduga melakukan pemerkosaan ke mahasiswi UB berinisial B dalam video pengakuan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tayangan video tampak terduga pelaku pria berkacamata memberikan keterangan terkait aksi pemerkosaan dan permintaan maafnya. Video itu beredar di medsos dan beberapa pesan berantai sejak Minggu (13/4) malam.

"Saya Ilham Rada Firmansyah meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan ke B dari Universitas Brawijaya," ujar Ilham Rada Firmansyah dalam videonya.

Dia menjelaskan, kronologi dugaan pemerkosaan itu bermula dari dia mengajak B ke rumah kontrakan di Jalan Joyosuko, pada Rabu 9 April 2025. Saat itu korban diajak minum minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri berujung terjadi peristiwa dugaan pemerkosaan.

"Kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya, mengajak dia mabuk, lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan di saat korban haid dan tepar. Saya melakukannya dalam keadaan sadar pada 9 April 2025," katanya.

Pria dalam video itu juga mengaku berjanji akan bertanggungjawab dan siap menerima konsekuensi yang dilakukan. Termasuk bila ada konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban setelah peristiwa itu.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari. Dengan ini saya menerima segala konsekuensi, dan akan saya terima tanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban," tandasnya.

Sementara Universitas Islam Negeri (UIN), Maulana Malik Ibrahim Malang secara resmi memberhentikan Ilham Prada Firmansyah sebagai mahasiswa melalui Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025. Keputusan ini dikeluarkan menyusul pelanggaran berat terhadap kode etik mahasiswa.

Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Bab IV angka 8 dan 10 Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.

Dalam surat keputusan yang ditetapkan pada 14 April 2025, Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan tanpa memberikan surat pindah maupun transkrip nilai kepada yang bersangkutan.

“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka Ilham Prada Firmansyah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” tertulis dalam salah satu diktum keputusan tersebut.

Pemberhentian ini dilakukan setelah Dekan Fakultas Sains dan Teknologi mengajukan permohonan resmi untuk pemberian sanksi, yang kemudian dikaji dan disetujui pihak rektorat.

Langkah tegas ini mencerminkan komitmen UIN Malang dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas lingkungan akademik di tengah maraknya pelanggaran etika di kalangan mahasiswa.

Mahasiswi berinisial NB yang diduga korban pemerkosaan oleh IPF, mahasiswa Univeristas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) akhirnya melapor ke polisi dengan didampingi YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, Senin (14/4).

Sebelumnya polisi berupaya melacak keberadaan korban setelah video pengakuan IPF viral di media sosial.

"Kemarin sore kami menerima pelaporan yang mengaku sebagai korban, yang viral itu, informasi dari teman-teman kami menelusuri, dan kami melakukan upaya pencarian," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh kepada wartawan, Rabu (16/4).

Sholeh menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban saat ini sudah tuntas dilakukan. Pemeriksaan itu diharapkan mampu mengungkap dugaan persetubuhan yang diakui oleh IPF.

"Jadi sementara (pemeriksaan) korban dengan satu saksi lainnya (perempuan). Yang mengetahui bahwa terduga korban dan pelaku keluar bersama. Korban juga didampingi oleh teman-teman LBH," ujar Sholeh.

Menurut Sholeh, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap korban. Meski demikian, korban sempat mengungkapkan kepada polisi bahwa memang terjadi persetubuhan antara dirinya dengan IPF.

Perbuatan pelaku dilakukan ketika korban dalam kondisi tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras. Dan saat itulah korban mengatakan dirinya telah disetubuhi oleh seseorang.

"Menurut keterangan korban telah terjadi persetubuhan, dalam keadaan korban tidak sadar disetubuhi oleh seseorang yang saat ini masih kami lidik. Kami menyiapkan rencana penyelidikan dan penyidikan, dan beberapa orang kami akan panggil untuk menjadi saksi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk memperkuat sejumlah bukti adanya dugaan persetubuhan tersebut, korban juga telah diminta untuk menjalani proses visum at repertum.

"Kami langsung melakukan visum, tapi hasil visum belum keluar," pungkasnya. (eco/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Timnas Belgia sukses memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menghancurkan Selandia Baru dengan skor telak 5-1, Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.
Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Melalui program Sekolah Rakyat, Kota Surabaya kini telah menjaring 270 siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027, mencakup jenjang pendidikan dasar, menengah pertama, hingga menengah atas.
AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

Timnas Voli Indonesia berhasil menutup fase grup AVC Men's Cup 2026 dengan hasil yang sangat positif saat menjamu Oman di Ahmedabad, India, Jumat (26/6/2026).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Tanggal 28 Juni 2026 diperkirakan menjadi momen yang membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal naik level?
AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

Timnas Voli Indonesia akhirnya berhasil mengunci satu tempat di babak semifinal AVC Men's Cup 2026 setelah meraih kemenangan di laga terakhir.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT