Lamongan, tvOnenews.com – Seorang Ayah berinisial AAK (42), tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena kebiasaannya menonton vidio porno.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubahan dan AAK asal Desa Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan.
Kejadian tersebut terungkap ketika korban mengalami perubahan perilaku dalam kesehariannya. Ibunya melihat korban sering mengurung diri di kamar dan tidak bersemangat sekolah. Namun, korban tidak mau cerita hingga ibunya membawa sang anak untuk berkonsultasi ke Psikolog di Surabaya.
”Ibu korban mengetahui kasus ini setelah membaca percakapan pesan anaknya dengan psikolog pada 20 April 2025, yang menceritakan korban telah disetubuhi sebanyak dua kali di dalam kamar rumah oleh ayah kandungnya, ” ungkap AKBP Agus.
Polisi berhasil menciduk pelaku di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, pada Selasa (22/4), pukul 15.00 WIB.
AKBP Agus menjelaskan untuk menutupi perilaku bejatnya, AAK mengancam putrinya akan melakukan tindakan kekerasan kepada sang ibu jika menyebarkan pemerkosaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(mmr/ias)
Load more