News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Pidana Mantan Bupati Probolinggo Semakin Ringan, Pengadilan Tinggi Surabaya Dipenuhi Papan Bunga Kekecewaan

Lagi, Pengadilan Tinggi Surabaya dipenuhi papan bunga perwujudan kekecewaan atas pengurangan vonis hukuman pidana mantan Bupati Probolinggo yang rugikan negara Rp147 miliar.
Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:21 WIB
Pengadilan Tinggi Surabaya Dipenuhi Papan Bunga Kekecewaan
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com – Lagi, Pengadilan Tinggi Surabaya dipenuhi papan bunga perwujudan kekecewaan masyarakat dan sejumlah kelompok atas pengurangan vonis hukuman pidana mantan Bupati Probolinggo yang rugikan negara hingga Rp147 miliar.

Belasan karangan bunga yang berjejeran di depan Pengadilan Tinggi Surabaya ini bertuliskan duka cita atas wafatnya keadilan dan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karangan bunga ini dikirim oleh sejumlah masyarakat dan tokoh antikorupsi dari berbagai daerah, seperti LIRA Jatim yang kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya atas pengurangan vonis Mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dari enam tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp147,6 miliar.

Selain itu, uang pengganti yang sebelumnya dituntut JPU sebesar Rp57,3 miliar juga berkurang menjadi sekitar Rp52 miliar.

Menurut para pengirim papan bunga, alasan pengurangan vonis karena masih memiliki anak kecil, dirasa kurang tepat. Dengan jumlah kerugian yang besar, seharusnya mantan bupati yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI itu, bisa dituntut pidana lebih lama.

Jentar Sitenjak, Ketua Tim Investigasi LIRA Jatim membandingkan tuntutan kasus sebelumnya yang juga dituntut empat tahun dengan kerugian negara sebesar Rp320 juta. Menurutnya dengan kerugian yang lebih besar, tuntutan juga mestinya lebih berat.

“Ini kan pengembangan dari kasus OTT. Kasus OTT (sebelumnya) yang hanya Rp320 juta divonis empat tahun, walaupun tuntutan JPU saat itu delapan tahun. Ini kan sudah dua kali (kasus). Dimana kasus kedua Rp147 miliar, dituntut sama dengan Rp320 juta yang pertama,” ujar Jentar Sitenjak.

Sementara, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo menyebut, tuntutan hakim yang diberikan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bambang mengungkapkan, pengurangan vonis atas tuntutan yang sebelumnya ditetapkan JPU disebabkan karena berbagai pertimbangan. Yaitu pasangan Tantri-Hasan masih memiliki anak-anak yang membutuhkan sosok orang tua, mengingat baik Tantri maupun Hasan sama-sama harus mendekam di penjara.

Selain itu, sebagian uang hasil TPPU dan gratifikasi dijadikan sebagai bangunan yang dinilai bermanfaat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Inter Milan: John Stones Ditawarkan Gratis, tetapi Nerazzurri Tetap Prioritaskan Bek Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: John Stones Ditawarkan Gratis, tetapi Nerazzurri Tetap Prioritaskan Bek Chelsea

Inter Milan bergerak aktif meski bursa transfer musim panas belum memasuki fase paling sibuk. Manajemen Nerazzurri mulai mematangkan sejumlah negosiasi penting.
Warga Sekitar Bisa Beraktivitas tapi Tetap Waspada Erupsi Anak Krakatau

Warga Sekitar Bisa Beraktivitas tapi Tetap Waspada Erupsi Anak Krakatau

Hasil pemantauan, situasi pesisir pantai Pandeglang relatif aman. Sementara itu masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh peningkatan erupsi Anak Krakatau
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kabar Buruk Hampiri Maarten Paes saat Bela Ajax, Dean James Malah Bersinar

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kabar Buruk Hampiri Maarten Paes saat Bela Ajax, Dean James Malah Bersinar

Kabar berbeda menghampiri dua pemain Timnas Indonesia di liga Eropa. Maarten Paes menelan hasil kurang memuaskan, sedangkan Dean James justru tampil impresif.
DPR Sebut Kasus Penyerangan Pilot AMA hingga Tewas di Papua Masuk Pelanggaran HAM Berat

DPR Sebut Kasus Penyerangan Pilot AMA hingga Tewas di Papua Masuk Pelanggaran HAM Berat

Pilot maskapai Associated Mission Aviation (AMA), Nicholas F. Goselin, tewas akibat serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Penutupan Jalan Jakarta Sore Ini Imbas Kunjungan PM Singapura, Ini Daftarnya

Penutupan Jalan Jakarta Sore Ini Imbas Kunjungan PM Singapura, Ini Daftarnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) menyebutkan, rombongan tamu negara dari Singapura dijadwalkan menjalani rangkaian agenda kenegaraan mulai Minggu petang.
Baru Juga Diperkenalkan, Pemain Anyar Persib Malah Sampaikan Permintaan Maaf kepada Bintang Senior Maung Bandung

Baru Juga Diperkenalkan, Pemain Anyar Persib Malah Sampaikan Permintaan Maaf kepada Bintang Senior Maung Bandung

Persib resmi memperkenalkan Gabriel Mutombo sebagai rekrutan anyar untuk musim 2026-2027. Namun, bek Prancis itu mencuri perhatian lewat permintaan maafnya.

Trending

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat di media Korea Selatan. Namun kali ini bukan karena sosok Megawati Hangestri, melainkan Timnas Voli Indonesia yang menjadi atensi usai mengalahkan skuad Negeri Ginseng di final AVC Men's Cup 2026.
Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot maskapai AMA, Nicholas Gosselin, meninggal dunia akibat luka tembak yang dilepaskan dari jarak sangat dekat.
Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Raja Juli paparkan kronologi dugaan pemberian amplop Bupati Kuansing kepadanya. Raja Juli menegaskan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau
KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK mengatakan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing tersebut kepada lembaga antirasuah.
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Maroko Usai Permalukan Kanada 3-0 dan Lolos ke Perempat Final, Ketenangan Jadi Penentu Kemenangan

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Maroko Usai Permalukan Kanada 3-0 dan Lolos ke Perempat Final, Ketenangan Jadi Penentu Kemenangan

Pelatih Timnas Maroko, Mohamed Ouahbi, mengungkap faktor utama di balik kemenangan meyakinkan 3-0 atas Kanada pada babak 16 besar Piala Dunia 2026.
5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Daftar pemerintah provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Catat waktu dan persyaratannya..
Terseret Dugaan Gratifikasi, Raja Juli Bakal Dipanggil Komisi IV DPR RI

Terseret Dugaan Gratifikasi, Raja Juli Bakal Dipanggil Komisi IV DPR RI

Selain itu, Komisi IV DPR juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan semuanya berjalan sesuai koridor hukum.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT