News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Pidana Mantan Bupati Probolinggo Semakin Ringan, Pengadilan Tinggi Surabaya Dipenuhi Papan Bunga Kekecewaan

Lagi, Pengadilan Tinggi Surabaya dipenuhi papan bunga perwujudan kekecewaan atas pengurangan vonis hukuman pidana mantan Bupati Probolinggo yang rugikan negara Rp147 miliar.
Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:21 WIB
Pengadilan Tinggi Surabaya Dipenuhi Papan Bunga Kekecewaan
Sumber :
  • tim tvOne

“Alasan pengurangan vonis dalam pertimbangan majelis hakim, salah satunya adalah siapa yang mengurus anak-anaknya ketika mereka berdua mendekam di penjara terlalu lama. Anak-anaknya butuh sosok orang tua. Kedua, dia juga melakukan seperti itu (gratifikasi dan TPPU) adalah untuk membangun tempat yang disumbangkan. Sekalipun kita tidak membenarkan apa yang mereka lakukan,” ujar Bambang Kustopo.

Meski begitu, Bambang menyebut, bagi pihak-pihak yang tidak puas, bisa mengajukan kasasi untuk meninjau kembali putusan pengadilan. Tahap inilah yang juga diharapkan oleh para tokoh antikorupsi dan kelompok masyarakat terutama pengirim papan bunga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka berencana mengirim surat protes ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, serta menggelar aksi lanjutan untuk mendesak pencopotan hakim yang menangani perkara tersebut.

"Kami sudah mengikuti kasus ini sejak OTT KPK tahun 2021. Putusan ini bukan hanya melecehkan logika hukum, tapi juga mencederai kepercayaan publik," ujar Samsudin, Gubernur LIRA Jatim.

Sebelumnya, pasangan suami istri yang sama-sama pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjerat kasus OTT jual beli jabatan kepala desa tahun 2021 silam serta dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara.

Berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut, ditemukan kasus baru berupa gratifikasi dan TPPU yang menjerat Tantri dan Hasan hingga dijatuhi pasal berlapis dengan tuntutan enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merasa tak puas, Hasan mengajukan banding dan dijatuhi pidana selama empat tahun penjara, menyerahkan uang pengganti senilai Rp52 miliar dan denda satu miliar rupiah.

Sehingga total hukuman pidana yang dijalani Tantri selama 10 tahun sementara Hasan delapan tahun kurungan penjara. (far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kementrans Gelar Summer Course 2026: Godok Konsep Transmigrasi Hijau Barelang Bersama Akademisi Global

Kementrans Gelar Summer Course 2026: Godok Konsep Transmigrasi Hijau Barelang Bersama Akademisi Global

Kementerian Transmigrasi berkolaborasi dengan Universitas Diponegoro (Undip) dan institusi pendidikan asal Jerman, Technical University of Munich (TUM), dalam menggelar program Summer Course 2026 bertajuk Transformative Transmigration Planning Towards Green Barelang.
Bursa Transfer AC Milan: Ruben Amorim Sudah Siapkan Peran untuk Endrick Jika Hengkang dari Real Madrid dan Gabung Rossoneri

Bursa Transfer AC Milan: Ruben Amorim Sudah Siapkan Peran untuk Endrick Jika Hengkang dari Real Madrid dan Gabung Rossoneri

AC Milan dikaitkan dengan Endrick jelang bursa transfer Januari. Ruben Amorim bahkan disebut sudah memiliki rencana untuk memaksimalkan kemampuan sang striker.
Soal Auditor Diamankan Dalam OTT Polda, BPK Kalbar Tunggu Keterangan Resmi

Soal Auditor Diamankan Dalam OTT Polda, BPK Kalbar Tunggu Keterangan Resmi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memilih bersikap pasif sembari menanti pemberitahuan resmi dari kepolisian menyangkut penangkapan salah seorang auditornya berinisial DN. 
Bursa Transfer Liverpool: Kabar Baik The Reds, Barcelona Siap Jual Wonderkid yang Buat Andoni Iraola Jatuh Hati dengan Satu Syarat

Bursa Transfer Liverpool: Kabar Baik The Reds, Barcelona Siap Jual Wonderkid yang Buat Andoni Iraola Jatuh Hati dengan Satu Syarat

Liverpool dikaitkan dengan Marc Bernal yang kini memperkuat Barcelona. Gelandang muda tersebut disebut masuk radar Andoni Iraola.
Densus 88 Serentak Obrak-abrik 6 Provinsi: Rapat Rahasia Virtual dan Latihan Menembak Terduga Teroris Terbongkar

Densus 88 Serentak Obrak-abrik 6 Provinsi: Rapat Rahasia Virtual dan Latihan Menembak Terduga Teroris Terbongkar

Aparat Densus 88 Antiteror (AT) Polri menggelar operasi penindakan serentak dan sukses meringkus 11 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas terorisme. 
Thierry Henry vs Ryan Giggs di GBK, Duel Legenda MU dan Arsenal Siap Unjuk Gigi 

Thierry Henry vs Ryan Giggs di GBK, Duel Legenda MU dan Arsenal Siap Unjuk Gigi 

Thierry Henry dan Ryan Giggs akan meramaikan laga eksibisi North London Legends Vs United Legend, "Champions Impact in Jakarta: The Rivalry Returns 2026".

Trending

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT