GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Pidana Mantan Bupati Probolinggo Semakin Ringan, Pengadilan Tinggi Surabaya Dipenuhi Papan Bunga Kekecewaan

Lagi, Pengadilan Tinggi Surabaya dipenuhi papan bunga perwujudan kekecewaan atas pengurangan vonis hukuman pidana mantan Bupati Probolinggo yang rugikan negara Rp147 miliar.
Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:21 WIB
Pengadilan Tinggi Surabaya Dipenuhi Papan Bunga Kekecewaan
Sumber :
  • tim tvOne

“Alasan pengurangan vonis dalam pertimbangan majelis hakim, salah satunya adalah siapa yang mengurus anak-anaknya ketika mereka berdua mendekam di penjara terlalu lama. Anak-anaknya butuh sosok orang tua. Kedua, dia juga melakukan seperti itu (gratifikasi dan TPPU) adalah untuk membangun tempat yang disumbangkan. Sekalipun kita tidak membenarkan apa yang mereka lakukan,” ujar Bambang Kustopo.

Meski begitu, Bambang menyebut, bagi pihak-pihak yang tidak puas, bisa mengajukan kasasi untuk meninjau kembali putusan pengadilan. Tahap inilah yang juga diharapkan oleh para tokoh antikorupsi dan kelompok masyarakat terutama pengirim papan bunga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka berencana mengirim surat protes ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, serta menggelar aksi lanjutan untuk mendesak pencopotan hakim yang menangani perkara tersebut.

"Kami sudah mengikuti kasus ini sejak OTT KPK tahun 2021. Putusan ini bukan hanya melecehkan logika hukum, tapi juga mencederai kepercayaan publik," ujar Samsudin, Gubernur LIRA Jatim.

Sebelumnya, pasangan suami istri yang sama-sama pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjerat kasus OTT jual beli jabatan kepala desa tahun 2021 silam serta dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara.

Berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut, ditemukan kasus baru berupa gratifikasi dan TPPU yang menjerat Tantri dan Hasan hingga dijatuhi pasal berlapis dengan tuntutan enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merasa tak puas, Hasan mengajukan banding dan dijatuhi pidana selama empat tahun penjara, menyerahkan uang pengganti senilai Rp52 miliar dan denda satu miliar rupiah.

Sehingga total hukuman pidana yang dijalani Tantri selama 10 tahun sementara Hasan delapan tahun kurungan penjara. (far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas Haji Cegah Keberangkatan 32 WNI Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Satgas Haji Cegah Keberangkatan 32 WNI Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Satgas Haji Polri menggagalkan 32 WNI calon jemaah haji yang hendak berangkat melalui proses non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sarwendah Difitnah Lakukan Pesugihan Gunung Kawi, Kuasa Hukum Sebut Tak Masuk Akal

Sarwendah Difitnah Lakukan Pesugihan Gunung Kawi, Kuasa Hukum Sebut Tak Masuk Akal

Sarwendah membantah isu pesugihan Gunung Kawi yang viral di media sosial. Kuasa hukum menyebut tudingan tersebut fitnah dan dinilai tak masuk akal.
Komoditas Kakao di Kepulauan Yapen Papua Bangkit, Punya Potensi Ekspor Rp108 Miliar Setahun

Komoditas Kakao di Kepulauan Yapen Papua Bangkit, Punya Potensi Ekspor Rp108 Miliar Setahun

Saat ini, Kampung Konti Unai di Kepulauan Yapen memiliki sekitar 200 hektar lahan kakao yang dikelola sekitar 150 petani Orang Asli Papua.
Tertibkan PKL Cicadas Bandung, Dedi Mulyadi: Kios-kiosnya Dirapikan, Nanti Saya Beri Solusi Pekerjaan untuk Pedagangnya

Tertibkan PKL Cicadas Bandung, Dedi Mulyadi: Kios-kiosnya Dirapikan, Nanti Saya Beri Solusi Pekerjaan untuk Pedagangnya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Cicadas, Kota Bandung. 
‎Alasan Carlo Ancelotti Kembali Panggil Neymar ke Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Dia Masih Punya Kualitas Besar

‎Alasan Carlo Ancelotti Kembali Panggil Neymar ke Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Dia Masih Punya Kualitas Besar

Pelatih tim nasional Brasil, Carlo Ancelotti, membeberkan alasan di balik keputusannya kembali memanggil Neymar ke skuad Selecao untuk pentas Piala Dunia 2026.
Tak Kunjung Terbang ke Korea, Megawati Hangestri Ternyata Diminta Satu Hal Ini Sebelum Gabung Hyundai Hillstate

Tak Kunjung Terbang ke Korea, Megawati Hangestri Ternyata Diminta Satu Hal Ini Sebelum Gabung Hyundai Hillstate

Terungkap alasan Megawati Hangestri tak kunjung terbang ke Korea, ternyata Megatron diminta pastikan satu hal ini sebelum bergabung dengan Hyundai Hillstate.

Trending

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Pedagang Wajib Tahu, Amalkan Doa Penglaris Dagangan yang Diajarkan Nabi Sulaiman AS

Pedagang Wajib Tahu, Amalkan Doa Penglaris Dagangan yang Diajarkan Nabi Sulaiman AS

Dalam menjalankan usaha, pedagang berharap dagangannya ramai pembeli, mendatangkan keuntungan halal, serta dipenuhi keberkahan. Bacalah doa penglaris dagangan
Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk menggelar kembali babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan batal. 
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
KH Anwar Zahid Viral usai Sentil Polemik LCC MPR RI, Candaan soal ‘Artikulasi’ Bikin Ribuan Jemaah Pecah

KH Anwar Zahid Viral usai Sentil Polemik LCC MPR RI, Candaan soal ‘Artikulasi’ Bikin Ribuan Jemaah Pecah

Pendakwah KH Anwar Zahid viral usai sentil polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI, candaan soal 'artikulasi' bikin ribuan jemaah tertawa pecah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT