News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasabah asal Surabaya Gugat OCBC NISP, Ahli Sebut Ada Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Sidang perkara gugatan yang diajukan oleh Tirtohardjo Rukmono selaku Nasabah atas hilangnya dana ratusan juta pada rekening Bank OCBC NISP miliknya kembali digelar di Pengadilan Negeri
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 2 November 2025 - 08:50 WIB
sidang perkara gugatan yang diajukan oleh Tirtohardjo Rukmono selaku Nasabah atas hilangnya dana ratusan juta
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Sidang perkara gugatan yang diajukan oleh Tirtohardjo Rukmono selaku Nasabah asal Surabaya atas hilangnya dana ratusan juta pada rekening Bank OCBC NISP miliknya kembali digelar di Pengadilan Negeri.

Proses sidang Gugatan dengan register perkara nomor : 574/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tersebut berlanjut dengan agenda pemeriksaan Ahli Hukum Perdata dan Perlindungan Konsumen yang diajukan oleh Penggugat selaku Nasabah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahli, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H. memberikan pendapat mengenai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP terhadap Nasabahnya.

Ahli menjelaskan, hubungan antara Nasabah dan Bank dapat dikategorikan sebagai hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha sehingga terhadap hubungan yang demikian berlaku pula ketentuan UU Perlindungan Konsumen.

Menurut Ahli, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen maupun Pasal 2,3 dan 4 UU Perbankan sebenarnya sangat jelas diketahui bahwa Nasabah/konsumen berhak atas keamanan data dan dananya yang disimpan di Bank serta Bank/pelaku usaha wajib untuk menjaga hak Nasabah/konsumen tersebut agar terlindungi dengan baik.

Mahendra Suhartono selaku Kuasa Hukum Penggugat menuturkan, sejak awal Kliennya tidak pernah memberitahukan kepada siapapun bahwa Kliennya memiliki rekening di Bank OCBC NISP, tetapi anehnya tiba-tiba ada orang yang menghubungi Kliennya dan mengetahui bahwa Kliennya memiliki rekening di Bank OCBC NISP.

Menurut Mahendra hal tersebut menimbulkan dugaan telah terjadi kebocoran, kebobolan data pribadi Kliennya yang tidak mampu dijaga, dilindungi oleh Bank yang berimbas pada hilangnya dana milik Kliennya.

Menurut Ahli, dalam rangka pelaksanaan kewajiban Bank dan pemenuhan hak Nasabah, maka Bank seharusnya membuat suatu sistem pengamanan yang mampu mengamankan dan melindungi data maupun dana Nasabah dengan baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hilangnya dana Nasabah yang disebabkan karena ketidakmampuan Bank OCBC NISP dalam menjaga keamanan data dan dana Nasabah adalah bertentangan dengan UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan hak Nasabah, sehingga tindakan Bank OCBC NISP yang tidak mampu menjaga keamanan data dan dana Nasabah tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang mewajibkan bank untuk bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada Nasabah.

"Hak konsumen yang paling utama ialah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, termasuk dalam hal ini keamanan atas data dan dananya. Bank tidak boleh lepas tangan ketika dana nasabah hilang, justru harus bertanggung jawab atas kelalaiannya," pungkas Ahli. (zaz/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malaysia Menang 3-0 atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Tan Cheng Hoe Langsung Ingatkan Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia

Malaysia Menang 3-0 atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Tan Cheng Hoe Langsung Ingatkan Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia

Malaysia menang 3-0 atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026. Tan Cheng Hoe puas, tetapi meminta skuad tetap konsisten sebelum menghadapi laga sulit berikutnya.
Bupati Gowa Diduga Minta Dana Dalih CSR hingga Minta Rp1 Juta Setiap Pembangunan Rumah

Bupati Gowa Diduga Minta Dana Dalih CSR hingga Minta Rp1 Juta Setiap Pembangunan Rumah

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan...
Taklukan Wakil Tuan Rumah Lewat Duel Rubber Game, Amri/Nita Melaju ke Semifinal Ganda Campuran Asian Games 2026

Taklukan Wakil Tuan Rumah Lewat Duel Rubber Game, Amri/Nita Melaju ke Semifinal Ganda Campuran Asian Games 2026

Ganda campuran Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Fiolina Marwah, memastikan tempat di semifinal bulu tangkis Asian Games 2026 usai menaklukan wakil tuan rumah.
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Langsung Pasang Luke Vickery Starter

Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Langsung Pasang Luke Vickery Starter

Timnas Indonesia resmi menurunkan Luke Vickery sebagai starter saat menghadapi Singapura di laga perdana FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini.
Menko Kumham Imipas Apresiasi Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Tegas Akan Bertindak Objektif

Menko Kumham Imipas Apresiasi Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Tegas Akan Bertindak Objektif

Ombudsman temukan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor hingga viral. Menko Kumham Imipas akan usut kasus secara objektif
Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Beban hidup yang menghimpit keluarga memaksa Habibi, anak laki-laki berusia 12 tahun, menunda masa depannya di bangku pendidikan. 

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Kunjungan Kerja ke Polres Bogor, Kapolda Jabar Resmikan Empat Bangunan Strategis dan Serahkan Bantuan Rumah Asri

Kunjungan Kerja ke Polres Bogor, Kapolda Jabar Resmikan Empat Bangunan Strategis dan Serahkan Bantuan Rumah Asri

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Markas Komando (Mako) Polres Bogor, Jumat (25/9/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT