Gubernur Khofifah Jadi Pembicara Kunci Sarasehan Nasional MPR RI tentang Obligasi Daerah
- tim tvone - tim tvone
Surabaya, tvOnenews.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan creative financing sebagai inovasi penguatan kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan kapasitas APBD.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat menyampaikan Keynote Speech pada Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar MPR RI di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2).
Menurutnya, kemandirian fiskal Jatim saat ini tergolong kuat. Hal itu tercermin dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang mencapai 58,92 persen. Sementara pendapatan transfer dan lain-lain tercatat sebesar 41,08 persen.
Meski demikian, ia menekankan perlunya inovasi pembiayaan agar keberlanjutan pembangunan tetap terjaga. Ditambah lagi, penyesuaian dana TKD ke Jatim yang mencapai Rp2,8 triliun.
“Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pendapatan dan pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” kata Khofifah.
Dalam tata kelola keuangan daerah, Khofifah menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan tiga prinsip utama sebagai fondasi penguatan kemandirian fiskal, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance.
Prinsip Collecting More dilakukan melalui penguatan kemandirian keuangan daerah dengan presisi target pendapatan, optimalisasi aset daerah, digitalisasi system pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk melalui kebijakan opsen.
Sementara itu, prinsip Spending Better diarahkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan belanja produktif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Adapun prinsip Creative Finance diwujudkan dengan membuka dan memperluas akses terhadap berbagai alternatif pembiayaan pembangunan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan daerah tidak semata-mata bertumpu pada APBD.
Prinsip tersebut, lanjut Khofifah, tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi telah diterjemahkan dalam berbagai praktik konkret. Mulai dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah seperti smart parking, pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah melalui kolaborasi dengan yayasan dan masyarakat, serta optimalisasi CSR untuk pemberdayaan ekonomi dan bantuan modal usaha bagi UMKM.
Load more